Jumat, 13 Januari 2012

ANGGARAN DASAR PKBM "MELATI"




ANGGARAN DASAR
 

 

 

 


 
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM “MELATI”













 






















DESA RUMBIA KECAMATAN BOTUMOITO
KABUPATEN BOALEMO PROVINSI
PERIODE 2010-2013








LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN  RAKER PKBM “EMELATI”  TAHUN 2011
Nomor: 18/PKBM-M/BTM/2011
Tentang  PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
PKBM “MELATI” PERIODE 2011—2014


ANGGARAN DASAR
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) “MELATI” KECAMATAN BOTUMOITO KABUPATEN BOALEMO
PERIODE 2011—2014


MUKADDIMAH

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan Non Formal (PNF). Hal ini merupakan salah satu penanda bahwa PKBM memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan PNF atau Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
PKBM merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka usaha meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi dan bakat warga masyarakat yang bertitik tolak dari kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumber daya alam yang ada di lingkungannya (Sihombing, 2000).
Keberadaan PKBM “Melati” sebagai salah satu wadah kegiatan PNFI telah dirintis sejak tahun 2007 di Desa Rumbia kecamatan Botumoito Kabupaten boalemo dan kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo Nomor : 420/P DAN K - KAB/146/I/2008 Tentang Pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Melati”, serta  Surat Izin Operasional PKBM “Melati” No. 420/P Dan K Kab/153/I/2008.
Sebagai salah satu institusi Pendidikan Nonformal/pendidikan masyarakat dan wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, maka PKBM bersifat fleksibel dan netral. PKBM disebut fleksibel antara lain karena ada peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai yang mereka butuhkan. Selanjutnya PKBM bersifat netral, karena tidak menggunakan atribut Dikmas atau pemerintah. Olen karena itu, semua lembaga/instansi pemerintah atau swasta, LSM, atau pihak-pihak lain dapat memanfaatkan keberadaan PKBM sepanjang untuk kepentingan kemajuan masyarakat.
Tujuan PKBM adalah memberdayakan masyarakat untuk kemandirian, melalui program-program yang dilaksanakan di PKBM, agar dapat membentuk manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sedangkan fungsi PKBM sendiri adalah (Sihombing, 1999):
  1. Sebagai wadah pembelajaran artinya tempat warga masyarakat dapat menimba ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara cepat dan tepat dalam upaya perbaikan kualitas hidup dan kehidupannya.
  2. Sebagai tempat pusaran semua potensi masyarakat artinya PKBM sebagai tempat pertukaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu sinergi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
  3. Sebagai pusat dan sumber informasi artinya wahana masyarakat menanyakan berbagai informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang dibutuhkan masyarakat.
  4. Sebagai ajang tukar-menukar keterampilan dan pengalaman artinya tempat berbagai jenis keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling belajar dan membelajarkan melalui diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
  5. Sebagai sentra pertemuan antara pengelola dan sumber belajar artinya tempat diadakannya berbagai pertemuan para pengelola dan sumber belajar (tutor) baik secara intern maupun dengan PKBM di sekitarnya untuk membahas berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PKBM dan pembelajaran masyarakat.
  6. Sebagai lokasi belajar yang tak pernah kering artinya tempat yang secara terus-menerus digunakan untuk kegiatan belajar bagi masyarakat dalam berbagai bentuk.
Sebagai satuan pendidikan non formal PKBM “Melati”, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal. Penyelenggaraan program/kegiatan pendidikan nonformal yang dijalankan PKBM mengikuti pedoman dan standar yang berlaku  dan tentunya mesti berpedoman kepada pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sebagai hasil musyawarah Pengelola PKBM  dijadikan pedoman bagi mekanisme Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) Melati kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Angaran Dasar PKBm “Melati” Desa Rumbia kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo Periode 20110—2014 adalah sebagai berikut:
 







BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Lembaga adalah Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) “Melati” Desa Rumbia Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo

Pasal 2
PKBM “Melati” dibentuk dan disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo Nomor : 420/PDANK- KAB/ 146/I/2008 dan Izin Operasional  Nomor :  420/P Dan K Kab/153/I/2008 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
PKBM “Melati” berkedudukan di Desa Rumbia Kecamatan Botumoito , dan kantor sekretariatnya sekarang bertempat di Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo.
                                                                   
BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasi didalam pembangunan, khususnya  dalam menggali dan mengembangkan sumber daya. Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang serasi, seimbang, selaras antara kebutuhan material dan spiritual, untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional.

KEGIATAN


Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam pasal 3 diatas,  Lembaga ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
  1. Dalam bidang sosial yang meliputi :
    1. Mendirikan dan / atau mengelola lembaga Pendidikan non formal.
    2. Mendirikan dan / atau mengelola program pendidikan non formal dan informal yang meliputi :
-          Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
-          Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C)
-          Pendidikan Keaksaraan
-          Kursus Wirausaha Desa (KWD)
-          Kelompok Belajar Usaha (KBU)
-          Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
-          Life Skill
-          Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) serta satuan pendidikan yang sejenis
-          Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
    1. Sebagai lembaga konsultan pendidikan untuk semua.





KEKAYAAN
Pasal 6
Kekayaan Lembaga diperolah dari :
  1. Modal Pangkal sebesar Rp. 10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupiah).
  2. Pemberian, sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.
  3. Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
  4. Semua kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Lembaga.

ORGAN LEMBAGA
Pasal 7
Lembaga mempunyai organ yang terdiri dari  Pembina/Pengarah (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Botumoito), Penilik PNFI kecamatan Botumoito sebagai Pengendali, komunikator dan mediator dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi program.
PENGURUS
Pasal 8
1.   Pengurus adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.   Seorang Ketua.
b.   Seorang Sekretaris.
c.    Seorang Bendahara, dan
d.   Seksi-seksi program



TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 9
1.   Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga.
  1. Pengurus wajib menyusun rencana kerja tahunan.

RAPAT-RAPAT

Pasal 10

Rapat Lembaga terdiri dari rapat pengurus rapat pengawas, rapat evaluasi  dan pemantapan program PNFI .
a.  Rapat Pengurus :
1.   Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus
2.   Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
3.   Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
4.   Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.

PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 11
        Tahun buku Lembaga adalah tahun almanak dan pertanggung jawaban anggaran program menjadi tanggung jawab penyelenggara/pengelola program dan laporan penggunaannya di berikan arsip ke PKBM.




PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan anggaran Dasar Lembaga dapat dilakukan atas Keputusan Rapat yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Pengurus yang hadir.

PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran Lembaga ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu  dan dihadiri sedikitnya ¾  dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan pembubaran atau pemberhentian lembaga PKBM menjadi hak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo sebagai Insatansi yang mengeluarkan Izin Operasional dan SK penyelenggaraan PKBM “Melati”.

PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di : Tilamuta
Hari/Tanggal  : Senin, 18 Oktober  2010
Pukul             : 10.00 WITA


PIMPINAN SIDANG PLENO

Ketua        : Mahfudh A. Alauddin, S.Ag                             
Sekretaris : Drs. Djamaludin Ibrahim                              
Anggota     : Dra. Deliana Brahim
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar