Sabtu, 14 Januari 2012

Bagaimana dampak realisasi penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM “MELATI” di Kecamatan Botumoito”

DAMPAK REALISASI PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM PENGELOLAAN PKBM MELATI DI KECAMATAN BOTUMOITO



BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 3 menyebutkan, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah , dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi :pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak dini usia ,pendidikan kepemudaan , pendidikan pemberdayaan perempuan , pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Untuk  kelancaran penyelengaraan pendidikan nonformal seperti yang dimaksud di atas  minimal ada 3 (tiga) komponen penting dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal.Komponen dimaksud adalah wadah/lembaga , sumber daya Manusia (SDM) sebagaimana dimaksudkan UU SPN No 20 tahun 2003 adalah pendidikan dan tenaga kependidikan. Kerhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang nonformal dan informal sangat ditentukan oleh dukungan dan peran serta masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan secara tidak langsung akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan masa depannya, sehingga masyarakat menjadi semakin mandiri. Masyarakat merupakan sumber inspirasi,kreatifitas dan ilmu yang tidak pernah kering. Masyarakat dengan segala dinamikanya terus berubah dan berkembang setiap saat. Bentuk Kongkrit dapat terlihat dari lahirnya kesadaran bahwa masyarakat merupakan suatu potensi besar yang mampu untuk membangun dirinya sendiri.                                                     
Sejak PKBM digulirkan pada tahun 1994, pemerintahan berupaya terus meningkatkan kualitas layanan PKBM. Saat ini jumlah PKBM mencapai 4513 lembaga. Diharapkan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan luasnya sasaran layanan PNF dan semakin bervariasinya jenis ketrampilan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu PKBM dituntut untuk terus dapat mengembangkan program-programnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut tercapai apabila dalam penyelenggaraannya PKBM perlu melaksanakan berbagai sektor terkait. Strategi ini digunakan agar dalam penyelenggaraannya program pembelajaran masyarakat senantiasa berada dalam koridor pemberdayaan masyarakat sehingga program bermakna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk pencapaian sasaran dari program yang di laksanakan oleh PKBM maka sangat dibutuhkan sistem baik dalam pengelolaan PKBM, antaranya membutuhkan stagmen-stagmen yang dapat menunjang tercapainya tujuan dan sasaran yang sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Dalam pengelolaannya peneliti berusaha menerapkan konsep Syariat Islam untuk pencapaian keberhasilan dalam pengelolaan PKBM “MELATI” . oleh karena di Kecamatan Botumoito mayoritas penduduknya memeluk agama islam.

1.2.Identifikasi Masalah
Dari uraian di atas dapat dikemukakan berbagai permasalahan yaitu sebagai berikut :
1.      Apakah dengan menerapkan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM “MELATI” bisa menunjang program yang direncanakan.
2.      Bagaimana dampak penerapan Syariah Islam dalam pengelolaan PKBM terhadap masyarakat di Kecamatan Botumoito.
1.3.Batasan Masalah
Untuk meneliti sebuah masalah, memerlukan suatu usaha dari penelitian jika penelitian memiliki keterbatasan-keterbatasankemampuan, maka penelitian hanaya
akan dibatasi pada : “ Bagaimana dampak realisasi penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM “MELATI” di Kecamatan Botumoito”


1.4.Batasan Penelitian
Penelitian ini hanya akan menggunakan data program-program Pendidikan Luar Sekolah yang ada di Kecamatan Botumoito, yang ada dalam 4 bulan terakhir.

1.5.Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah, batasan masalah dan batasan penelitian yang ditulis diatas, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
“Bagaimana pelaksanaan pengelolaan PKBM “MELATI” dalam penerapan Syariat Islam.”

1.6.Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk melihat dampak yang di timbulkan oleh penerapan Syariah Islam dalam pengelolaan PKBM “MELATI” di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo.

1.7.Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peneliti dan instansi terkait dengan pendidikan luar sekolah (PLS).
1.      Bagi peneliti
Hasil yang diharapkan berguna untuk menggembangkan proses penalaran ilmiah, meningkatkan, pengetahuan dan pengalaman dalam penelitian.
2.      Bagi dinas yang terkait dengan program pendidikan non formal


Hasil ini diharapkan menjadi informasi yang tepat untuk menciptakan terobosan, inovasi,dan  sinergi dalam peningkatan program Pendidikan Non Formal (PLS), sesuai yang telah diamanatkan oleh UUD 45.



BAB II

KAJIAN PUSTAKA

A.    Pengertian Syariah Islam
Syariat Islam  adalah aturan yang ditetapkan Allah atau di tetapkan pokok-pokoknya untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam mengatur, hubungan sebagai berikut:
- Hubungan dengan Tuhannya
- Hubungan dengan saudara sesama muslim
- Hubungan dengan sesama manusia
- Hubungan dengan alam
- Hubungan dengan hidup
Pelaksanaan syariat Islam harus dijalankan oleh setiap penganutnya Oleh karena itu dibutuhkan suatu keyakinan yang kuat dari individu tersebut untuk melakukannya dengan merubah paradigma yang mereka pahami bahwa agama atau menjalankan Syariat selama ini masih dianggap sebagi ibadah rutin, seperti sholat, zakat, haji. Syariat itu sendiri harus dipahami secara umum karena dalam bahasa itu bermakna syar'i atau jalan menuju mata air dan jalan menuju kehidupan. Syariah itu juga bukan hanya dari sisi ekonomi. Kita juga suka salah, yang dimaksud itu merupakan muamalah. Tugas kita adalah bagaimana mengintegrasikan hukum dan nilai yang kita ambil dari Al-Quran dan As-sunnah masuk dalam kehidupan kita di dunia ini..Ada beberapa cara untuk merubah paradigma tersebut yang secara konseptual bisa dikembangkan untuk memajukan individu sebagai bagian dari orang yang menjalankan yaitu tujuh langkah yang harus dilakukan. Pertama Konseptual
Development, artinya konsepsi-konsepsi dari Al-Quran dan As-sunnah kita harus gali, sehingga relevan dengan yang kita butuhkan.


B.     Pengelolaan
Pengelolaan identik dengan Manajemen dari segi pengertiannya adalah :
Manajemen defenisi batasannya masih beraneka ragam masing-masing ahli mempunyai batasan-batasan tersendiri diantaranaya :
1.      HAROLD KOONTZ dan CYRIL’ DONNEL mendefinisikan  “Management is gettings done through the effort of other people” (manajemen adalah penyelesaian pekerjaan , melalui kegiatan-kegiatan orang lain).
2.      Prof. DR. SONDANG P. SIAGIAN mendefenisikan : “Manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam keterampilan rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.

C.    PKBM
PKBM adalah kepanjangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang merupakan program pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus  Kelembangaan Dinas Pendidikan Nasional yang ada dalam penyelenggaraannya melaksanakan berbagai program-program kependidikan non formal. PKBM dibentuk untuk guna memperdayakan masyarakat sehingga program-program yang dilaksanakan bermakna untuk kesehjatraan masyarakat khususnya masyarakat yang bertaraf ekonomi lemah.
Kebutuhan masyarakat akan pendidikan nonformal (PNF) sekarang semakin bertambah meningkat. Banyak faktor yang mendorong terjadinya peningkatan kebutuhan PNF dalam kehidupan masyarakat. Perubahan masyarakat yang terjadi sangat cepat sekarang ini menyebabkan hasil pendidikan yang diperoleh di sekolah (pendidikan formal) menjadi tidak sesuai atau tertinggal dari tuntutan baru dalam dunia kerja.ilmu pengetahuan, dan ketrampilan yang diperoleh dari sekolah seolah-
olah semakin cepat menjadi asing dan kurang dapat dipergunakan untuk memecahkan tantangan baru yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kondisi semacam ini
menuntut adanya layanan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah yang berfungsi sebagai penambah atau pelengkap pendidikan formal. pendidikan formal sering kurang dapat meresponi bermacam-macam kebutuhan baru yang berkembang di masyarakat sebagaiman dijelaskan di atas, sehingga tuntutan layanan pendidikan nonformal sangat dibutuhkan.
Di samping terdapat fenomena banyaknya angka putus sekolah atau tidak dapat menyelesaikan satu jenjang pendidikan sekolah disebabkan karena beberapa alasan seperti keadaan ekonomi orang tua , ketidakcocokan siswa dengan kehidupan sekolah yang bersifat elitis, formalisme yang kaku dalam pola hubungan antara guru dan murid, kurikulum yang terasing dari kehidupan masyarakat. Siswa yang mengalami putus sekolah sering bukan sekedar mereka yang berlatar belakang ekonomi rendah, tetapi juga terdapat mereka yang berasal dari keluarga ekonomi mapan, tetapi mereka merasa tidak cocok atau merasa terpenjara dalam sekolah, dan meras bosan dengan formalisme dan rutinitas kehidupan sekolah. Fenomena siswa putus sekolah dapat terjadi disekolah pedesaan maupun diperkotaan. Apabila kita mengharapkan mereka yang putus sekolah tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh layanan pendidikan, maka pemdidikan nonformal sering menjadi alternative layanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendidikan nonformal sekarang ini, dalam rangka membantu menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dilibatkan dalam layanan pendidikan program wajib belajar tersebut. Kemunculan program pendidikan kesetaraan dalam pendidikan nonformal yaitu program Paket A setara SD , Paket B Setara SMP , Paket
C setara SMA lebih dipicu oleh kebutuhan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun(Paket A dan Paket B) di samping memberikan akses pendidikan yang lebih tinggi yaitu paket C. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan sebagai berikut:
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah , dan /atau pelengkap pendidik formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dalam pengertian undang-undang ini program kesetaraan yang dilakukan oleh bidang pendidikan nonformal, dapat dimasukan dalam fungsinya sebagai pengganti pendidikan formal, seolah-olah mereka yang tidak dapat mengikuti atau tidak menyelesaikan satu jenjang pendidikan formal dapat digantikan melalui program kesetaraan.
Program pendidikan nonformal adalah bermacam-macam. Pasal 26 ayat 3 menyebutkan beragam program pendidikan nonformal sebagai berikut:
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.”
Bunyi  ayat 3 ini tampaknya ingin menyebutkan satu persatu program layanan pendidikan yang termasuk bagian pendidikan non formal.Tetapi tampaknya tidak dapat menyebut satu persatu secara tuntas, hal ini ditunjukkan bunyi bagian kalimat terakhir, serta pendidikan lain yang ditujukkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dengan demikian, terdapat peluang untuk memasukkan program layanan pendidikan nonformal lain yang masih belum disebutkan.
Pemahaman tentang cakupan kegiatan layanan pendidikan nonformal membutuhkan interpretasi yang luas, mungkin bukan sekedar apa yang sudah disebutkan pada ayat 3 tersebut di atas, sehingga dapat menyebutkan program layanan pendidikan nonformal lain. Lebih-lebih apabila fungsi pendidikan nonformal diletakkan sebagai bagian yang mendukung pendidikan sepanjang hayat maka banyak kegiatan pendidikan masyarakat yang dapat dimasukkan seperti pendidikan
pendidikan olahraga masyarakat, pendidikan rekreasi untuk mengisi waktu luang, bahkan pendidikan seni budaya masyarakat.











BAB  III

METODE PENELITIAN

3.1. Tempat Penelitian
Dalam suatu penelitian, penempatan objek yang menjadi sasaran penelitian merupakan keharusan yang kerep dipenuhi oleh seorang peneliti. Penelitian ini dilakukan pada PKBM “MELATI” di desa Rumbia Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, dalam melaksanakan program-programnya dalam Pendidikan Non Formal (PLS).
3.2. Jenis Data Dan Variabel
Jenis data yang dikumpulkan berupa data dan bersifat kuantitatif dan kualitatif serta terdiri dari data primer dan sekunder.
-          Data primer diambil langsung dari data PKBM “MELATI” terdiri dari atas :
1.      Data penduduk kabupaten Boalemo dan khususnya Kecamatan Botumoito
2.      Program pendidikan luar sekolah yang ada di kecamatan Botumoito
3.      Hasil pengamatan langsung
-          Data sekunder diambil dari membaca buku dan literature lainnya yang terdiri atas
1.                  Peraturan Pemerintah tentang PNF (Pendidikan Non Formal)
2.                  Buku-buku pedoman Program Pendidikan Luar Sekolah

3.3. Teknik Pengumpulan Data
a.                Teknik observasi
Yaitu dengan melakukan pengamatan langsung terhadap proses kegiatan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang ada di Kecamatan Botumoito.
b.                  Teknik wawancara
Yaitu dengan melakukan wawancara dengan masyarakat yang ada di lokasi penyelenggaraan program PLS.
























BAB IV

HASIL PENELITIAN


4.1. Gambaran umum Kabupaten Boalemo
Daerah kabupaten Boalemo terbentuk dengan UU No. 50 Tahun 1999 dengan penduduk berjumlah +_ 109.869 jiwa yang tersebar pada tujuh Kecamatan dan memiliki luas wilayah 2510,40 km2. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table 1 berikut:

Table 1 : KEPADATAN PENDUDUK DAN LUAS DAERAH MENURUT KECAMATAN DI KABUPATEN BOALEMO



NO






Kecamatan
District



Luas Daerah
(km)2x)
Area (km2)


Jumlah
Penduduk
Number of
population

Kepadatan
Penduduk
Per km2
Population
Desity by
Km2

(1)
(2)
(3)
(4)

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Mananggu
Tilamuta
Botumoito
Dulupi
Paguyaman
Paguyaman Pantai
Wonosari

551,60
444,60
762,20
313,20
108,58
153,80
176,02

10,950
21.985
12,019
13.450
25,492
6,147
19,826

20
50
16
43
235
40
113


Jumlah        2004
2510,40
109,869
497


SUMBER                                     : BPS KABUPATEN BOALEMO
Source                   : BPS Statistics Boalemo
  

Memperhatikan data tersebut diatas, baik luas daerah, jumlah penduduk dan kepadatan penduduk yang tidak seimbang anatara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya, yang disebabkan karena kondisi gaegrafisnya yang memang berbeda, disamping itu jumlah penduduk yang buta huruf, miskin dan pengangguran masih relative tinggi. Hal ini dapat dilihat pada table 2 dan3 berikut:
Tabel 2: DATA PENDUDUK BUTA HURUF USIA 10-44 TAHUN
No
Kecamatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1.
Mananggu
178
304
482
2.
Tilamuta
141
195
336
3.
Botumoito
101
175
276
4.
Dulupi
78
101
179
5.
Paguyaman
239
276
525
6.
Wonosari
438
520
958
7.
Paguyaman pantai
53
57
110

Jumlah
1.228
1.628
2.856


Tabel 3 : DATA PENDUDUK MISKIN DAN PENGANGGURAN
                KABUPATEN BOALEMO  .
No
URAIAN

Jumlah
1
Penduduk Pengangguran Usia 15-35 Tahun
9.426
2
Penduduk Miskin
23.007

Jumlah
32.433

Dengan penyajian data diatas menunjukan masih tingginya  masyarakat miskin di Kabupaten Boalemo,hal ini yang akan menjadi sasaran program PNF untuk merealisasikan tujuan Pembangunan Nasional untuk mensejahterakan rakyat dan pendidikan luar sekolah yang merupakan bagian integral pembangunan pendidikan nasional yang di arahkan untuk menunjang upaya peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia yang cerdas, sehat, terampil mandiri dan berakhlak mulia, untuk



itu pendidikan menjadi sangat penting dalam membebaskan manusia dari persoalan hidup.

4.2.  Penerapan Syariat Islam Dalam Pengelolaan PKBM “MELATI”
PKBM “MELATI”  di bentuk sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo Nomor : 420/P Dan K Kab/146/I/2008 dan dikukuhkan dengan Akta Notaris No 109 tanggal 30 Januari 2008 oleh Notaris HARTATI HARIDJI, SH.
Pusat Kegiatan Belajat Masyarakat (PKBM) merupakan suatu lembaga yang di bentuk atas inisiatifmasyarakat terhadap kepedulian pendidikan non formal, yang tentunya bukanlah tanggung jawab pemerintah semasta.Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional memberikan arah pada kita tentang jalur pendidikan . jalur pendidikan yang dimaksud adalah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang meliputi : Pendidikan Formal, Non Formal, dan Informal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan lembaga yang melaksanakan program pendidikan dalam jalur pendidikan Non Formal.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM “MELATI”) Kecamatan Botumoito selama ini akses dalam melaksanakan jalur pendidikan non formal meliputi :
-          Kelompok Bermain PAUD
-          Paket A
-          Paket B
-          Paket C
-          Keaksaraan Fungsional (KF)
-          TBM
-          Life Skill
Yang kesemuanya itu di bawah naungan PKBM olehnya sangat membutuhkan pengelolaan yang baik dan tepat guna, maka oleh itu pengelola




mengelola PKBM dengan pengadakan persiapan-persiapan melalui rapat penggurus yang di adakan di PKMB “MELATI” untuk menyusun rencana yang akan di laksanakan pada waktu jangka panjang dan pada tahun ajaran 2008-2009.
Dalam pengelolaannya PKBM “MELATI” menerapkan konsep Syariat Islam yang awalnya dimulai dari pengurus PKBM itu sendiri yaitu membiasakan nuansa ke-Islam dalam melaksanakan program-program PKBM, diantara Budaya
Berjilbab pada wanita yang termaksud pada Keanggotaan atau Pengurus PKBM, budaya salam dan kepribadian yang mencerminkan akhalak yang mulia, tanpa mengurangi kewajiban utama seorang Muslim yaitu melaksanakan Rukun Islam dan Rukun Iman yang Merupakan landasan utama dalam Syariat Islam.
Disamping budaya berjilbab yang telah dilakukan oleh pengurus hal itu juga di anjurkan buat Tenaga-tenga Pendidik dan Penyelenggara dalam Pendidikan Non Formal, dan pemberian pembelajaran pada program-program PLS seperti pada Lembaga PAUD selalu di di lekati unsur agama seperti manghafal ayat-ayat pendek dalam Al-quran, menghafal doa-doa pendek dalam kehidupan sehari hari anak didik, dan bahkan pada paud Melati I telah memberikan materi Penghafalan Urutan-urutan Surat dalam Al-quran
Penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM  kami jabarkan pada program-program PKBM yaitu kami akan melakukan pembentukan Taman Pengajian Al-quran (TPA) ,atau akan mendata dan mencoba memberikan bantuan fasilitas kepada Taman Bacaan Al-quran (TPA) yang telah lebih dahulu terbentuk.
Penerapan Syariat Islam Dalam Pengelolaan PKBM “MELATI” di Desa Rumbia Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, dapat mendukung dan memberikan inovasi dan terobosan yang meningkatkan pertumbuhan Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dengan dapat dibuktikan dengan tumbuh pesatnya pembentukan-pembentukan program PLS sebagaimana terlampir.(data paud kec.Botumoito, Realisasi Program PLS T.P 2007-2008,Format Usulan Program PLS T.P2008-2009)



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan langsung dari penulis sebagai Ketua PKBM “MELATI” dan pembahasan uraian dari bab sebelumnya, maka dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.      Pengelolaan PKBM dengan penerapan Syariat Islam Tidak mendapat tantangan berat dari pihak pengurus PKBM dan anggota peserta dalam Program Pendidikan Luar Sekolah, hal ini disebabkan oleh mayoritas masyarakat beragama Islam dan nuansa adat yang masih kokoh asli dan kokoh, sesuai dengan Motto Boalemo Bertasbih dan gelar daerah : “Serambi Madinah Provinsi Gorontalo.
2.      Dengan menggunakan penerapan Syariat Islam dalam penggelolaan PKBM dapat menunjang dan meningkatkan pertumbuhan program-program Pendidikan Nonformal yang ada di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, Dengan pesatnya pembentukan-pembentukan lembaga pendidikan luar sekolah seperti
3.      PAUD yang sampai sekarang telah berjumlah 42 lembaga yang hanya tersebar di delapan desa yang ada di Kecamatan Botumoito.
4.      Dampak penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM dapat dirasakan oleh masyarakat kecamatan  Botumoito, yaitu Nuansa Ke-Islaman yang bersinar bumi Boalemo dan Khususnya di Kecamatan Botumoito diantaranya dengan adanaya anak-anak generasi penerus bangsa yang keluaran lembaga Paud pada umumnya telah melekat Ke-Islamannya.



B.     Saran
Bertitik tolak pada kesimplan penelitian, berikut ini ada beberapa saran yang berkaitan dengan Penerapan Syariat Islam dalam Pengelolaan PKBM “MELATI”  di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo :
1.      Masyarakat hendaknya terus meningkatkan pemahaman pentingnya Syariat Islam dalam kehidupan dunia dan apalagi kehidupan akhirat.
2.      Hendaknya program pendidikan luas sekolah lebih mendapat perhatian khusus dari pemerintah terkait, dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang dapat menunjang keberhasilan program.
3.      Hendaknya PKBM lebih di perhatikan dalam pengembangan pengelolaan secara modern sesuai dengan kemajuan zaman sekarang ini, yaitu dengan pelatihan-pelatihan atau training untuk mennambah kompetensi pengelola PKBM, serta adanya sumber-sumber literature yang menyangkut Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang akan menjadi sumber inspirasi dan penanbah ilmu pengetahuan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar