Jumat, 13 Januari 2012

DRAF (PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..... TAHUN 2009) TENTANG PKBM


DRAFT PERMENDIKNAS PKBM
 
 

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..... TAHUN 2009

TENTANG

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang       :      a.     bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang telah dikenal luas;
                                 b.    bahwa dalam rangka memperluas akses serta meningkatkan mutu layanannya, dipandang menyusun peraturan yang dapat melindungi menjamin terselenggaranya pendidikan nonformal pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
                                 c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

Mengingat         :      1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
                                 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
                                 3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
                                 4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
                                 5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal.
2.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di dalam PKBM.
3.      Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.
4.      Dinas Provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.

5.      Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
BAB II
KEDUDUKAN

Pasal 2

PKBM adalah satuan pendidikan nonformal, yang dapat dan berwenang mengelola berbagai jenis program/kegiatan pendidikan nonformal secara mandiri.


BAB III
PEMBENTUKAN DAN PERIZINAN

Pasal 3

(1)          PKBM dapat dibentuk oleh orang perseorangan, organisasi/lembaga kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, badan hukum pendidikan, dan/atau badan hukum lainnya.
(2)          Pembentukan PKBM dapat dinyatakan di dalam akte notaril atau pernyataan pembentukan oleh para pendiri.
(3)          PKBM dapat memilih menjadi badan hukum atau tidak berbadan hukum.
(4)          Dalam hal PKBM memilih menjadi badan hukum, maka tata cara pembentukannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 4

(1)          Izin PKBM diterbitkan oleh:
a.       Dinas Kabupaten/Kota, untuk PKBM yang ruang lingkup kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota;
b.      Dinas Provinsi,  untuk PKBM yang ruang lingkup kegiatannya berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c.       Direktorat Jenderal, untuk PKBM yang ruang lingkup kegiatannya berada di lintas wilayah provinsi.
(2)          Ketentuan dan tata cara penerbitan izin diatur lebih oleh Direktorat Jenderal.


BAB IV
PENGELOLAAN

Pasal 5

(1)          Program/kegiatan PKBM dijalankan Pengelola.
(2)          Pengelola bertindak untuk dan atas nama PKBM dalam semua urusannya.
(3)          Pengelola sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.       seorang ketua;
b.      seorang sekretaris; dan
c.       seorang bendahara.

Pasal 6

(1)          Pengelolaan PKBM diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
(2)          Penyelenggaraan program/kegiatan pendidikan nonformal yang dijalankan PKBM mengikuti pedoman dan standar yang berlaku.





BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 7

(1)          Pembinaan PKBM menjadi kewenangan Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
(2)          Pembinaan dilakukan dalam berbagai program/kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PKBM di bidang pendidikan nonformal.
(3)          Pembinaan PKBM yang ruang lingkup kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Dinas Kabupaten/Kota.
(4)          Pembinaan PKBM yang ruang lingkup kegiatannya berada di lintas wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Dinas Provinsi.
(5)          Pembinaan PKBM yang ruang lingkup kegiatannya berada di lintas wilayah provinsi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal.

Pasal 8

(1)          Pengawasan terhadap program/kegiatan pendidikan nonformal yang dijalankan PKBM dapat dilakukan oleh masyarakat, dewan pendidikan dan/atau komite pendidikan nonformal, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
(2)          Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Pasal 9

(1)          Dalam rangka meningkatkan kinerjanya, PKBM dapat membentuk forum kerjasama/komunikasi sebagai wadah kerjasama serta tukar menukar informasi.
(2)          Penyelenggaraan forum kerjasama/komunikasi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk anggota.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1)          Izin PKBM yang telah diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi dan/atau Direktorat Jenderal, tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)          Ketentuan mengenai perizinan PKBM sudah diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal      Oktober 2009

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL




……………………………………


Tidak ada komentar:

Posting Komentar