Sabtu, 14 Januari 2012

JUKLAT PKH-LPK TAHUN 2010


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Menurut data BPS Agustus 2009, jumlah penganggur terbuka tercatat sebanyak 8,96 juta orang (7, 87%) dari total angkatan kerja sekitar 113,83 juta orang. Dari jumlah 8, 96 juta orang penganggur tersebut sebagian besar berada di perdesaan. Jika dilihat dari latar belakang pendidikan para penganggur berdasarkan data BPS Februari 2009 sebesar 27,09% berpendidikan SD ke bawah, 22,62% berpendidikan SLTP, 25,29% berpendidikan SMA, 15,37% berpendidikan SMK dan 9,63% berpendidikan Diploma sampai Sarjana. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran di Indonesia, diantaranya: Pertama, jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara supply and demand). Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja (mis-match), Ketiga, masih adanya anak putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan yang tidak terserap dunia kerja/berusaha mandiri karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour), Keempat, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis global. Mengingat data pengangguran masih cukup tinggi, apabila tidak memperoleh perhatian yang serius mengakibatkan masalah sosial yang cukup tinggi pula. Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran diantaranya: narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, premanisme, traficking, dan lain sebagainya. Kondisi tersebut akan mengganggu pembangunan dan stabilitas nasional.
Berdasarkan data lembaga kursus dalam NILEK Online, jumlah lembaga yang sudah terdaftar sebanyak 11.953 LKP (data bulan Januari 2010). Mengacu pada data di atas, pada tahun 2010 Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menerapkan kebijakan baru yaitu memberikan dana bantuan sosial bagi warga masyarakat yang kurang beruntung khusus melalui lembaga kursus dan pelatihan yang telah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK). Penyelenggaraan program kursus dan pelatihan melalui LKP merupakan upaya nyata untuk mendidik dan melatih warga masyarakat di daerah perkotaan dan/atau pedesaan agar menguasai keterampilan fungsional praktis yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan peluang kerja yang ada, dan usaha mandiri atau membuka peluang usaha sendiri.
Misi dari program pendidikan kecakapan hidup adalah: 1) mengentaskan pengangguran dan kemiskinan di perkotaan/pedesaan, 2) memberdayakan masyarakat perkotaan/ pedesaan, 3) mengoptimalkan daya guna dan hasil guna potensi dan peluang kerja yang ada, serta 4) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan kursus dan pemberdayaan usaha mandiri. Agar program pendidikan kecakapan hidup terlaksana sesuai harapan, sangat diperlukan adanya Pedoman Pemberian Subsidi Program Pendidikan Kecakapan Hidup yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh penyelenggara LKP.
B.     Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup Bagi LKP
PKH-LKP adalah program pendidikan kecakapan hidup yang diselenggarakan secara khusus oleh lembaga kursus dan pelatihan yang memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online untuk memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat agar memperoleh pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkembangkan sikap mental kreatif, inovatif, bertanggung jawab serta berani menanggung resiko (sikap mental profesional) dalam mengelola potensi diri dan lingkungannya yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
C.    Tujuan Pedoman
Memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga kursus dan pelatihan serta stakeholders dalam proses perencanaan, pengusulan program, penyaluran dana, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan program PKH-LKP.
D.    Tujuan Program
Tujuan pemberian dana penyelenggaraan PKH-LKP kepada lembaga kursus dan pelatihan adalah:
1.      Memberikan kesempatan bagi peserta didik usia produktif untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental sesuai dengan kebutuhan/peluang pasar kerja
2.      Memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengikuti program kursus berbasis kompetensi, serta fasilitasi penempatan kerja pada dunia usaha/industri (DUDI) dan/atau berusaha mandiri.
3.      Memberikan peluang bagi lembaga kursus dan pelatihan untuk berpartisipasi aktif dalam pengentasan pengangguran dan kemiskinan.


BAB II
RUANG LINGKUP PROGRAM

A.    Penyelenggara Program PKH-LKP
Penyelenggara program PKH-LKP, adalah lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Berbadan hukum dalam bentuk akte notaris.
2.      Memiliki ijin operasional yang masih berlaku dari Dinas setempat.
3.      Memiliki Nomor Induk lembaga Kursus (NILEK).
4.      Prioritas lembaga kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya oleh Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dengan klasifikasi A dan B.
5.      Memiliki rekening bank yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga dengan alamat yang sama dengan alamat lembaga (bukan rekening pribadi dan bukan NPWP pribadi).
6.      Memiliki atau mampu menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten sesuai dengan bidang/jenis keterampilan yang diusulkan.
7.      Memiliki atau mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan bidang/jenis keterampilan yang diusulkan.
8.      Memiliki jaringan kemitraan dengan dunia usaha/industri yang relevan dengan program keterampilan yang dilatihkan serta dibuktikan dengan MoU.
9.      Tidak mengusulkan blockgrant program pendidikan kecakapan hidup ke Dinas Pendidikan Propinsi maupun Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan tahun 2010
10.  Sanggup melaksanakan proses pembelajaran dan penempatan (bekerja atau berusaha mandiri) yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan.

B.     Peserta Didik
1.      Kriteria Peserta Didik
Kriteria sasaran (peserta didik) program PKH-LKP adalah:
a.       Penduduk usia produktif (18-45 tahun), perempuan maupun laki-laki, bukan peserta reguler di lembaga kursus dan pelatihan penyelenggara PKH-LKP
b.      Belum memiliki pekerjaan tetap
c.       Pendidikan minimal SMP/Paket B/MTs sederajat
d.      Tidak sedang mengikuti kegiatan pendidikan, baik di jalur formal maupun non formal
e.       Belum pernah mengikuti kegiatan pendidikan kecakapan hidup yang bersumber dari dana Blockgrant tahun-tahun sebelumnya
f.       Tidak terdaftar sebagai peserta program pendidikan kecakapan hidup pada LKP lain
g.      Berasal dari keluarga kurang mampu dari sisi ekonomi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat
h.      Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja, dibuktikan dengan Surat Pernyataan peserta didik tentang kesanggupan mengikuti kursus hingga selesai.
i.        Diprioritaskan yang berdomisili tidak jauh dari tempat penyelenggaraan PKH-LKP.

C.    Rekruitmen dan Seleksi Peserta Didik
Lembaga penyelenggara PKH-LKP dapat melakukan rekruitmen dan seleksi terhadap calon peserta didik sesuai dengan kriteria setelah ditetapkan sebagai penyelenggara PKH-LKP oleh Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) Regional I.  Kegiatan rekruitmen dan seleksi perlu didukung dengan kelengkapan administrasi.

D.    Fasilitas dan program pembelajaran
1.      Fasilitas pembelajaran menjadi tanggungjawab lembaga penyelenggara, diantaranya: gedung, mebeler, alat-alat praktek, sarana pendukung kegiatan administrasi dan sebagainya.
2.      Kurikulum disusun oleh lembaga penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau untuk usaha mandiri.
3.      Akhir dari kegiatan pembelajaran dilakukan uji kompetensi untuk jenis keterampilan yang telah dilakukan uji kompetensi sedangkan jenis keterampilan yang belum ada uji kompetensinya dilakukan ujian akhir sebagai evaluasi terhadap proses pembelajaran oleh lembaga yang bersangkutan, dan ditindaklanjuti dengan penempatan kerja atau usaha mandiri.
RUANG LINGKUP PROGRAM
E.     Jenis Keterampilan/Vokasi
1.      Lembaga Kursus dan Pelatihan yang mengajukan dana blockgrant PKH-LKP harus sesuai dengan jenis keterampilan yang diselenggarakan oleh LKP yang bersangkutan. Jenis keterampilan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan/atau mempunyai peluang untuk membuka usaha.
2.      Jumlah jam pembelajaran untuk masing-masing jenis keterampilan disesuaikan dengan lampiran tabel rangkuman Standar Biaya Kursus (SBK) Tahun 2010

F.     Pendekatan Penyelenggaraan Program PKH-LKP
1.      Analisis Kebutuhan (need assessment)
Analisis Kebutuhan (need assessment) atau penjajagan kebutuhan dilakukan dalam dua cara, yakni:
a.       Mencari informasi tentang peluang usaha/kerja yang ada sesuai dengan jenis keterampilan yang akan dilatihkan, misalnya menjadi pekerja perusahaan, salon, counter-counter, mall, dan lain-lain.
b.      Mencari dan mengembangkan usaha baru dengan memberdayakan potensi sumber daya sekitar.
Apabila hasil analisis kebutuhan (need assessment) dianggap mantap; jelas keterampilannya, dan jelas tindak lanjutnya (berusaha atau bekerja), maka jenis keterampilan tersebut layak diusulkan menjadi program PKH-LKP dengan menyusun proposal.

2.      Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum sesuai hasil need assessment (kebutuhan pasar kerja atau peluang usaha), namun tetap berbasis kompetensi yang mencakup:
a.      Kompetensi personal; ketaqwaan, kejujuran, sopan santun, disiplin, kerja keras, tanggung jawab, semangat untuk maju, dan lain-lain sebagai pekerja dan atau sebagai wirausaha
b.      Kompetensi sosial; toleransi, kerjasama, gotong royong, berkomunikasi sosial, berserikat, dan lain-lain sebagai pekerja dan atau sebagai wirausaha
c.       Kompetensi akademik; kemampuan beranalisis sederhana, berfikir dengan logika, kemampuan pengetahuan dasar, kemampuan mengambil keputusan, dan lain-lain sebagai pekerja dan atau sebagai wirausaha
d.      Kompetensi profesional/vokasional; kemampuan untuk memiliki keterampilan mata pencaharian yang mencakup; pemilihan bahan dan alat, pelayanan jasa dan produksi, pemasaran, manajemen usaha, pengelolaan keuangan sebagai pekerja dan atau sebagai pelaku wirausaha.
Strategi implementasi pendekatan dan metode pembelajaran tersebut di atas, diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pengusul yang disesuaikan dengan kondisi dan jenis keterampilan yang dilatihkan di masing-masing LKP penyelenggara program.

3.      Uji Kompetensi
Peserta yang telah selesai mengikuti program pelatihan, harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh penyelenggara atau DUDI sebagai pengguna tenaga kerja (user). Pelaksanaan uji kompetensi harus selalu memperhatikan ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi.

4.      Tindak Lanjut
a.      Bekerja pada DUDI:
1)      Peserta didik disalurkan ke pasar kerja atau unit-unit produksi/lembaga usaha mitra kerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
2)      Penyaluran lulusan dilakukan secara resmi antara LKP penyelenggara PKH dengan lembaga mitra penerima lulusan yang disertai dengan berita acara serah terima lulusan
3)      LKP penyelenggara PKH melaksanakan komunikasi dan pemantauan  lulusan di tempat kerja secara berkala dalam rangka pendampingan lulusan
b.      Berusaha mandiri:
1)      Peserta didik diarahkan dan difasilitasi untuk merintis usaha mandiri
2)      Proses pemandirian dilaksanakan di bawah bimbingan LKP penyelenggara dan/atau mitra kerja usahanya sesuai dengan keterampilan yang diajarkan

G.    Pemanfaatan Dana
Bantuan sosial PKH-LKP untuk setiap peserta didik antara Rp 1 juta s.d Rp 2 juta, disesuaikan dengan jenis keterampilannya. Daftar rentang biaya kursus untuk setiap jenis dapat dilihat dalam lampiran tabel rangkuman Standar Biaya Kursus (SBK) Tahun 2010. Besar dana penyelenggaraan programPKH-LKP disesuaikan dengan:
1.      Jenis keterampilan yang diusulkan
2.      Indikator yang ingin dicapai, yakini peserta didik dapat bekerja atau usaha mandiri
3.      Jumlah peserta didik.
Penggunaan dana yang disediakan dapat digunakan untuk:
1.      Biaya Operasional (maksimal 60%), dipergunakan untuk rekruitmen peserta didik, honorarium pengelola dan pendidik, bahan dan peralatan praktek, biaya evaluasi hasil belajar, penyusunan laporan dan kisah sukses (success story), bahan habis pakai termasuk ATK, dan biaya operasional tidak langsung seperti biaya daya dan jasa, pemeliharaan peralatan serta biaya operasional lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
2.      Biaya Personal (minimal 30%), dipergunakan untuk kepentingan peserta didik, misalnya: konsumsi, bantuan transportasi peserta didik dan bantuan modal wirausaha.
3.      Biaya Manajemen (maksimal 10%), dipergunakan untuk keperluan manajemen penyelenggaraan program, misalnya: penyusunan proposal, biaya rapat-rapat, dan biaya-biaya lain yang menunjang kelancaran penyelenggaraan program.
Bantuan dana penyelenggaraan program PKH-LKP, tidak diperkenankan untuk  membiayai investasi lembaga.

















BAB III
PENYUSUNAN DAN
PENGAJUAN PROPOSAL

A.    Penyusunan Proposal
Lembaga kursus dan pelatihan yang berminat sebagai penyelenggara program PKH-LKP wajib menyusun proposal dengan mengacu pada format terlampir.
Proposal dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon penyelenggara program PKH-LKP, dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan memperoleh rekomendasi dari pihak yang berwenang.

B.     Mekanisme Pengajuan Proposal
Lembaga kursus yang berkeinginan untuk menyelenggarakan program PKH-LKP dapat mengirimkan proposal penyelenggaraan program ke Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI) Regional I dengan ketentuan :
1.      Tidak mengajukan proposal blockgrant PKH/KWD/KWK/KPP ke Dinas Pendidikan Propinsi maupun Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional
2.      Proposal menggunakan kertas ukuran A4 dengan spasi 1,5 serta jenis huruf Times New Roman 12
3.      Sampul depan menggunakan kertas dengan warna dasar abu-abu yang memuat jenis keterampilan dan identitas lengkap LKP pengusul
4.      Proposal dibuat rangkap 3 (tiga) lengkap dengan lampiran dan dokumen pendukung sesuai format proposal serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
5.      Proposal dikirimkan ke BP-PNFI Regional I, Jalan Kenanga Raya No. 64 Tanjung Sari Medan, Sumatera Utara.

C.    Waktu Pengajuan Proposal
Pengajuan proposal PKH untuk LKP diharapkan telah sampai ke BP-PNFI Regional I selambat-lambatnya tanggal 22 Maret 2010 pukul 12.00 WIB.


BAB IV
PENILAIAN PROPOSAL
DAN PENETAPAN LEMBAGA

A.    Tim Penilai
1.      Tim penilai proposal di BP-PNFI Regional I dibentuk, ditetapkan, dan bertanggung jawab kepada Kepala BP-PNFI Regional I yang terdiri atas unsur BP-PNFI Regional I, organisasi mitra, praktisi, akademisi dan instansi yang relevan.
2.      Struktur tim penilai minimal terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 orang anggota serta didukung oleh tim sekretariat.
3.      Tim penilai proposal bekerja setelah mendapat Surat Keputusan dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala BP-PNFI Regional I
Tim penilai melaksanakan tugas untuk :
1.      Melakukan penilaian kelayakan jenis keterampilan yang diajukan oleh LPK pengusul,
2.      Meneliti kelengkapan dokumen proposal yang diusulkan, dan
3.      Melakukan verifikasi ke lapangan

B.     Mekanisme Penilaian Proposal
Penilaian proposal dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu :
1.      Tahap pertama, seleksi kelayakan jenis kursus keterampilan.
Jenis kursus keterampilan yang dianggap layak adalah keterampilan yang menghasilkan lulusan yang dapat bekerja di DUDI atau dapat berusaha mandiri (Lembaga pengusul bertanggung jawab melakukan pendampingan dalam bekerja atau berusaha mandiri).
2.      Tahap kedua, verifikasi kelengkapan dokumen proposal meliputi:
a.       Persyaratan administratif yang terdiri atas :
1)      Akta notaris/badan hukum lembaga
2)      Surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan
3)      Rekening bank yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga
4)       Surat izin operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan
5)      Print out data NILEK lembaga bersangkutan
6)      Job Demand Letter (Surat permintaan tenaga kerja) disertai dengan kesepakatan kerjasama penempatan lulusan program atau analisis peluang usaha disertai dengan kesanggupan membina lulusan untuk usaha mandiri
b.      Kejelasan isi proposal sesuai dengan format dalam lampiran
c.       Struktur organisasi, instruktur dan fasilitas yang dimiliki
d.      Dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Bagi proposal yang dinilai memenuhi persyaratan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim penilai.
3.      Tahap ketiga: visitasi/verifikasi ke lembaga pengusul.
Tim penilai dibantu oleh tim sekretariat melakukan kunjungan lapangan atau visitasi untuk memverifikasi hal-hal berikut ini :
a.       Lokasi lembaga
b.      Kebenaran dokumen
c.       Kelayakan fasilitas
d.      Kebenaran kurikulum yang digunakan
e.       Kompetensi lulusan
f.       Kesungguhan calon penyelenggara dalam melaksanakan program.
4.      Tahap keempat: penetapan lembaga penyelenggara program PKH-LKP.
Tim penilai merekomendasikan LKP Pengusul kepada Kepala BPPNFI Regional I apabila :
a.       program keterampilan yang diusulkan dinilai layak,
b.      lolos verifikasi proposal
c.       lolos verifikasi lapangan.
Selanjutnya, Kepala BPPNFI Regional I akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lembaga penyelenggara program PKH-LKP.
Setiap tahapan penilaian, mulai dari penilaian jenis keterampilan, verifikasi proposal dan verifikasi lapangan akan dibuatkan Berita Acara Penilaian, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai.

C.    Penetapan Lembaga Penyelenggara PKH-LKP
1.      Penetapan lembaga penyelenggara PKH-LKP yang dinyatakan memenuhi kriteria dan layak untuk menyelenggarakan program PKH akan dipublikasikan melalui www.bpplsp-reg-1.go.id  
2.      Lembaga kursus yang ditetapkan wajib melakukan rekrutmen peserta didik dan menyusun jadual penyelenggaraan program untuk dilampirkan pada saat penandatanganan akad kerjasama.
3.      Penetapan lembaga penerima dana bantuan sosial program PKHLKP dilaksanakan pada minggu III April 2010
4.      Proposal yang telah diterima BP-PNFI Regional I menjadi milik BP-PNFI Regional I dan tidak dikembalika kepada lembaga pengusul

D.    Penyaluran Dana
Mekanisme penyaluran dana program PKH-LKP dilakukan sebagai berikut:
1.      Lembaga yang ditetapkan sebagai penyelenggara program akan menandatangani akad kerjasama antara Kepala BP-PNFI Regional I dengan pimpinan lembaga calon penyelenggara program PKH-LKP.
2.      Setelah SK penetapan lembaga dan akad kerjasama ditandatangani, kemudian Kepala BP-PNFI Regional I mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk membayarkan/mengirimkan dana penyelenggaraan program PKH-LKP ke rekening lembaga penerima.
3.      Setelah menerima dana, lembaga penyelenggara program PKH-LKP yang bersangkutan wajib melaksanakan program/kegiatan pembelajaran sesuai dengan proposal yang telah disetujui (paling lambat 1 minggu setelah dana diterima).
4.      Lembaga yang menerima dana blockgrant wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E.     Pelaporan
1.      Pelaporan Teknis
a.       Lembaga penyelenggara PKH-LKP diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan (yang berisi laporan teknis dan keuangan) secara tertulis kepada BP-PNFI Regional I dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b.      Pelaporan dilaksanakan secara priodik minimal sebanyak 3 (tiga) kali selama pelaksanaan program yang terdiri atas laporan awal, laporan perkembangan dan laporan akhir
c.       Laporan awal disampaikan selambat-lambatnya dua minggu setelah program dilaksanakan dengan yang antara lain memuat pamantapan, penyesuaian dan atau penambahan proposal, misalnya penyesuaian jadual, rincian peserta didik, rincian RAB dan sebagainya
d.      Laporan perkembangan disampaiakan pada pertengahan pelaksanaan program yang berisi proses pelaksanaan program, hasil, tempat dan waktu, kehadiran dan aktivitas peserta didik, sarana pembelajaran, daya serap anggaran, masalah dan upaya pemecahannya
e.       Laporan akhir disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua)minggu setelah akhir masa program pembelajaran dengan dilampiri success story. Sistematika laporan akhir disesuaikan dengan format terlampir.
f.       Khusus untuk success story dapat dilaporkan secara bertahap sesuai rencana penempatan kerja atau pemandirian lulusan.

2.      Pelaporan Keuangan
a.       Lembaga penyelenggara PKH-LKP wajib mengirimkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana dari bank penyalur kepada BP-PNFI Regional I  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dana bantuan sosial PKH-LKP masuk di rekening lembaga penyelenggara
b.      Laporan pertanggungjawaban keuangan mengikuti peraturan keuangan yang berlaku
c.       Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dari laporan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan minimal sebanyak 3 (tiga) kali selama pelaksanaan program, yakni pada awal, pertengahan dan akhir pelaksanaan program.

3.      Sanksi
Bagi lembaga penyelenggara program PKH-LKP yang menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat mengakses program bantuan sosial pada tahun berikutnya.








BAB V
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU

A.    Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan program PKH-LKP dapat dilihat dari:
1.      Adanya laporan penyelenggaraan program pembelajaran, keuangan, dan Success Story Program PKH-LKP.
2.      Minimal 90% peserta didik menyelesaikan program pembelajaran PKH-LKP dengan tuntas dan memperoleh sertifikat.
3.      Minimal 80% lulusan bekerja pada DUDI atau berusaha mandiri.

B.     Pengendalian Mutu
1.      Pengendalian mutu terhadap pelaksanaan program PKH-LKP dilakukan oleh:
a.       Unsur Internal:
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, BP-PNFI Regional I, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
b.      Unsur Eksternal:
1)      Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP)/Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2)      Instansi lain yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional
2.      Aspek pengendalian mutu meliputi:
a.       Manajemen penyelenggaraan program, yaitu:
1)      Manajemen lembaga penyelenggara
2)      Pengelolaan dana oleh lembaga penyelenggara
3)      Mutu layanan pembelajaran Program PKH-LKP
4)      Sertifikasi lulusan
5)      Penempatan kerja lulusan atau wirausaha berupa rekap data lulusan yang bekerja atau wira usaha mandiri (format tersedia dalam lampiran)
b.      Laporan yang meliputi:
1)      Laporan teknis
2)      Laporan keuangan
BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bock Grant ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua pihak terutama Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang berkeinginan untuk mengusulkan dan menyelenggarakan program layanan pendidikan dan pelatihan bagi warga masyarakat sebagai bagian dari perluasan akses pendidikan melalui pemanfaatan dana block grant pendidikan kecakapan hidup yang bersumber dari DIPA BP-PNFI Regional I tahun 2010.
Untuk hal-hal yang belum jelas, dapat menghubungi Kelompok Kerja Kursus dan Kelembagaan pada BP-PNFI Regional I.






















Lampiran 1
FORMULIR PENGAJUAN DANA BLOCKGRANT
PENYELENGGARAAN PROGRAM PKH-LKP






 

A.      IDENTITAS LEMBAGA
1.        
Nama Lembaga
:
2.        
Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
:
CEK DI WEB  www.infokursus.net
3.        
Alamat Lengkap
:
4.        
Kabupaten/Kota *)
:
5.        
Provinsi
:
6.        
Kode Pos
:
7.        
No. Telepon/Email
:
8.        
Faksimile
:

B.      DOKUMEN ADMINISTRASI (DILAMPIRKAN)
NO.
PERSYARATAN
KELENGKAPAN
1.        
Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Dinas Terkait
 Ada     Tidak ada
2.        
Akte Notaris pendirian lembaga
 Ada     Tidak ada
3.        
NPWP atas nama lembaga
 Ada     Tidak ada
4.        
Rekening bank atas nama lembaga
 Ada     Tidak ada
5.        
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/SKB atau Dinas Pendidikan Propinsi/BPKB bagi LKP yang berada di wilayah Regional I .
 Ada     Tidak ada
6.        
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau P2PNFI/BPPNFI (khusus diusulkan ke Dit.Binsuskel).
 Ada     Tidak ada
7.        
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelenggarakan Program (Pakta integritas).
 Ada     Tidak ada
8.        
Surat Pernyataan Kesanggupan menyerahkan laporan tepat waktu setelah program selesai.
 Ada     Tidak ada
9.        
Dukungan instansi/lembaga pendamping kewirausahaan bagi yang diarahkan untuk usaha mandiri atau job order bagi yang menempatkan kerja.
 Ada     Tidak ada
Dokumen administrasi nomor 1-4 dan 9 cukup melampirkan foto copy dan  dokumen nomor 5-8 harus dilampirkan aslinya.

C. KONDISI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGUSUL
 NO.
DATA SUBSTANSI
JAWABAN
1
DATA KEPENDUDUKAN

a
Jumlah penduduk
1.       Kabupaten/kota …………… jiwa
2.       Kecamatan dimana lembaga saudara berada……  Jiwa
3.       Desa/Kelurahan dimana lembaga saudara berada……………… jiwa
b
Data penduduk miskin di desa/ kelurahan di mana lembaga saudara berada

………….jiwa
c
Data pengangguran usia 18-35 disekitar lembaga saudara berada

.............jiwa
2
KONDISI LINGKUNGAN

a
Lembaga anda berada di lingkungan…..
  1. Kota Besar
  2. Perkotaan
  3. Pinggiran kota
  4. Pedesaan
  5. Pesisir pantai
  6. Pegunungan
  7. Perkebunan
  8. Pertanian
  9. Daerah terisolasi
  10. .............................
B
Berapa jauh (jarak) tempat Lembaga anda dengan pusat perkotaan
  1. jarak dengan kecamatan ……..km
  2. jarak dengan kab/kota …………km
  3. jarak dengan ibu kota provinsi ..........km
C
Tuliskan potensi unggulan di daerah saudara

1…………………………………………………

2……………………………………………………

3……………………………………………………

4……………………………………………………

D
Barang atau jasa yang banyak dibutuhkan disekitar lembaga saudara


E
Jenis barang atau jasa yang sudah ada dan paling banyak diusahakan masyarakat


3
KONDISI DU/DI

A
Bidang industri/usaha yang ada di sekitar lembaga saudara dan berapa jumlahnya


B
 Tulis kebutuhan tenaga kerja dari seluruh DU/DI di atas per tahun






D. SUBSTANSI
NO.
DATA SUBSTANSI
JAWABAN
1
JENIS KETERAMPILAN
A
Jenis keterampilan yang diusulkan
..................................................................
B







C

Alasan mengusulkan jenis keterampilan tersebut:
1..............................................................................................................
  .............................................................................................................
  .............................................................................................................
2. .............................................................................................................
.............................................................................................................
3. .............................................................................................................
.............................................................................................................
Jelaskan sasaran dan kriteria calon peserta didik yang berminat terhadap program yang diusulkan

2
PESERTA DIDIK

A
Jumlah peserta didik yang   diusulkan
  ………………….  Peserta didik.
B
Latar belakang peserta didik yang diusulkan
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
4...........................................................................................................
3
PENDIDIK

a
Tulis pendidik yang ada/ dimiliki lembaga (yang sesuai dengan program yang diusulkan)
Lampirkan biodata pendidik.

 ……….. orang                                 
b
Apa saja kemampuan yang dimiliki pendidik (yang sesuai dengan program yang diusulkan)
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
C
Dari mana pendidik tersebut (sebutkan dari lembaga sendiri atau instansi terkait):
Lampirkan surat pernyataan kesediaan menjadi pendidik/instruktur
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
D
Apa saja sertifikat yang dimiliki pendidik
(Lampirkan sertifikat kompetensi yang dimiliki)


1……………………………………………………
2……………………………………………………
4
PELAKSANA PROGRAM

a
Sebutkan nama-nama tim khusus dan lampirkan  struktur organisasinya

5
SARANA DAN PRASARANA

Uraikan jumlah, kapasitas, kondisi, dan status kepemilikan (milik sendiri, sewa atau pinjam) sarana dan prasarana yang mendukung pelakanaan program:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………
6
GAMBARAN  PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KURSUS DAN PELATIHAN
a
Lama program yang akan dilaksanakan?
......jam,   /    .....hari/   ......minggu/ .......bulan.
b

Kapan rencana kegiatan dimulai
Tgl ………. Bulan…….. th ……………
c
Kapan rencana kegiatan berakhir
Tgl ……. Bulan …….. th …………
d
Tempat program  dilaksanakan (sebutkan lokasi)

e
Apakah ada kurikulum /GPPP untuk program ini
(Lampirkan jika YA)
              Ya                            Tidak


Bagaimana proses pembelajaran, Jelaskan?


Jelaskan cara meng administrasikan kegiatan?


Media apa saja yang akan digunakan dalam mendokumentasi kegiaan, Sebutkan?




7
EVALUASI / UJI KOMPETENSI

Apakah ada rencana evaluasi/uji kompetensi untuk program ini
          Ya                      tidak

Jenis uji kompetensi yang akan dilakukan:

a.         Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
b.         Lembaga sendiri
c.          Pengguna lulusan

8
TINDAK LANJUT LULUSAN



Jelaskan rencana pendampingan lulusan untuk merintis usaha mandiri (dimana saja dan berapa orang)



Dengan insitusi/ lembaga apa saja lulusan saudara melakukan perintisan usaha mandiri?








Jelaskan rencana penempatan lulusan untuk bekerja (dimana saja dan berapa orang)?





Institusi/lembaga yang akan dijadikan mitra penempatan lulusan





9
DANA YANG DIUSULKAN


Tulis jumlah dana yang diusulkan. 



Untuk apa saja penggunaannya (lampirkan rincian)


Apakah ada sumber dana lain yang mendukung program tersebut, Sebutkan?


Kalau ada , jelaskan peruntukkan masing-masing dana tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar