Sabtu, 14 Januari 2012

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PKBM


 



PEDOMAN
 

 

 

 


 

PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT














 









Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Pemuda
Direktorat Pendidikan Masyarakat
2008

 

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Balakang
Direktorat Pendidikan Masyarakat sejak tahun 1998 berupaya proaktif menyikapi kebutuhan rill masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.Salah satu upaya yang ditempuh adalah "membangun" wadah kegiatan belajar masyarakat yang diberi nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pendekatan yang dikembangkan adalah penyelerggaraan program pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat melalui iembaga PKBM. Adapun kebijakan awal pembentukan dan pengoperasian PKBM adalah bermula dari hasil pertemuan antara Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) se Indonesia dengan Direktur Dikmas (Dr. U. Sihombing, ) di Bali pada awal tahun 1993. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:
1)  Mengingat kordisi perekonomian negara yang sedang dilanda krisis, perlu adanya upaya untuk menginventarisasi dan perlu dioptimaikan pemanfaatan kembali aset Dikmas yang pernah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat (seperti modul dan bahan-bahan bacaan lainnya, alat-alat peraga, dana belajar usaha, peralatan untuk. keterampilan, serta sarana belajar lainnya) yang berada di kantor Penilik Dikmas, kelompok belajar atau rumah warga belajar dan tutor. Aset tersebut perlu dimanfaatkan kembali untuk mendukung proses pembelajaran masyarakat.
2)  Penyelenggaraan program Dikmas yang sebelumnya cenderung terpencar-pencar lokasinya, perlu diatur kembali penempatannya dan dikonsentrasikan penyelenggaraannya agar mernudahkan para petugas untuk membina dan memantaunya.
3)  Memperhatikan laporan dari para Penilik Dikmas bahwa hampir di setiap kecamatan terdapat bangunan sekolah atau gedung lain yang dibangun pemerintah, yang kosong ataui kurang dimanfaatkan. Kondisi tersebut dipandang sebagai peluang bagi Dikmas untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pembelajaran masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Ditjen Diklusepora sejak pertengahan tahun 1998 mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
1)  Setiap Kepala Bidang Dikmas diharapkan mulai merintis pembentukan dan pengoperasian PKBM di wilayahrya.
2)  Penyelenggaraan kegiatan  pembelajaran di PKBM tidak terbatas hanya program yang sudah dicanangkan oleh Dikmas Pusat, tetapi juga kegiatan pembelajaran lainnya yang dibutuhkan masyarakat, minimal menyelenggarakan satu program Dikmas.
3)  PKBM yang menggunakan gedung SD kosong atau bangunan kosong lainnya harus disertai Surat ijin pemakaian minimal selama 5 (lima) tahun, dan paling sedikit harus memiliki 3 (tiga) ruangan kelas.
4)  Perlu diusahakan agar PKBM yang akan dibentuk berada di tengah­ tengah pemukiman/tempat tinggal calon warga belajar atau tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.
5)  PKBM tidak perlu menggunakan atribut Dikmas/pemerintah supaya benar-benar menjadi milik masyarakat.
Sebagai salah satu institusi Pendidikan Nonformal/pendidikan masyarakat dan wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, maka PKBM bersifat fleksibel dan netral. PKBM disebut fleksibel antara lain karena ada peluang bagi masyarakat untuk belajar apa raja sesuai yang mereka butuhkan. Di PKBM warga mayarakat di bawah bimbingan tutor dapat secara demokratis merancang kebutuhan belajar yang mereka inginkan. Misalnya, di suatu PKBM dapat diselenggarakan beberapa program pembelajaran yang beraneka ragam, seperti program Kelompok Belajar Usaha, Keaksaraan Fungsional, Paket A Setara SD, Paket Setara SLTP, Paket C Setara SMU, Kursus Menjahit, Kursus Rias Pengantin, Kursus Las, Taman Pendidikan Al Qur'an, Kelompok bermain, atau program keterampilan lainnya. Selanjutnya PKBM bersifat netral, karena tidak menggunakan atribut Dikmas atau pemerintah. Olen karena itu, semua lembaga/instansi pemerintah atau swasta, LSM, atau pihak-pihak lain dapat memanfaatkan keberadaan PKBM sepanjang untuk kepentingan kemajuan masyarakat. Misalnya, ada PKBM yang diselenggarakan oleh LSM, pesantren atau lembaga-lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, certa yang diprakarsai oleh perusahaan, Depdiklas (Dikmas) berperan memfasilitasi, sedangkan prakarsa ada pada masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian keberadaan PKBM memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai basis koordinasi program-program pembelajaran di masyarakat. Terkurnpulnya tenaga-tenaga tutor program Dikmas, tersedianya bahan-bahan belajar/bacaan dan prasarana/sarana keterampilan di PKBM (terutama yang sudah berkembang), merupakan daya pikat tersendiri bagi masyarakat untuk datang ke PKBM. Wadah tersebut akan menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna, apabila pihak-pihak yang memiliki progrom serupa dapat bergabung dan menjalin koordinasi secara optimal.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari laporan petugas Pendidikan Nonformal di tingkat Provinsi, jumlah PKBM di Indonesia saat ini (Maret 2003) sebanyak 1.896 unit. Secara bertahap jumlah ini terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembelajaran masyarakat.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemberdayaan PKBM dalam era otonomi daerah yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2001, dirasakan perlu adanya strategi baru dalam pengembangan PKBM di masa mendatang. Strategi yang diperlukan diantaranya adalah:
1)  Perlu adanya antisipasi terhadap kebutuhan belajar yang beraneka ragam. Untuk itu dianggap sudah mendesak perlu dikembangkan program yank beraneka ragam (diversifikasi dan diferensiasi).
2)  Untuk mempersiapkan pemandirian PKBM perlu adanya unit-unit produksi usaha yang relevan dengan keadaan lingkungan.
3)  Perlu dikembangkan pusat informasi dan pernasaran hasil-hasil usaha PKBM di setiap Kabupaten/Kota
4)  Periu dikembangkan model lembaga pengembangan bisnis di PKBM yang potensial untuk pembelajaran usaha.
5)  Untuk mengukur kemajuan PKBM perlu dikembangkan kriteria dan alat ukur yang jelas, sehingga setiap PKBM dapat menilai kinerja sendiri.
Pesatnya perkembangan jumlah PKBM di berbagai daerah, ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualitas penyelenggaraannya, sehingga banyak yang terkesan asal berdiri atau dipaksakan pembentukannya. Dalam upaya penataar keberadaan PKBM yang telah beroperasi baik dilihat dari aspek sarana, ketenagaan, program dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, maupun manajemennya, maka diperlukan tolok ukur sebagai standar pengelolaannya.
Dalam rangka mengantisipasi pesatnya perkembangan jumlah PKBM dan menjaga kualitas serta upaya pemberdayaan PKBM pada masa yang akan datang, maka dipandang perlu diterbitkan Pedoman pengelolaan dan pembinaan Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), sebagai acuan atau panduan- bagi semua pihak dalam membentuk, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PKBM sesuai dengan standar yang ditentukan.


















BAB II
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN PKBM

A.  Visi dan Misi PKBM
1.  Visi PKBM
Terwujudnya masyarakat (suatu komunitas tertentu) yang lebih cerdas, terampil, mandiri, berbudi luhur, produktif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan hidup harmonis, serta selalu mengembangkan diri secara positif sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Misi PKBM
Mengembangkan dan menfasilitasi usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat di suatu komunitas tertentu secara dinamis sesuai dengan kebutuhan seternpat, serta memobilisasi Sumber daya dan partisipasi masyarakat (baik komunitas tersebut maupun masyarakat luas) dalam upaya mendukung penyelenggaraan program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
B. Penyelenggara dan Pengelola PKBM
1.  Penyelenggara
Penyelenggara PKBM adalah lembaga/organisasi masyarakat yang dibentuk secara khusus untuk mewujudkan visi dan misi PKBM.
2. Pengelola
Pengelola PKBM adalah orang atau sekelompok orang yang ditugaskan oleh penyelenggara PKBM, serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh PKBM.
3.  Pambentukan PKBM
Untuk membentuk suatu PKBM, persyaratan dan langkah yang ditempuh oleh calon penyelenggara PKBM adalah sebagai berikut:
a)  Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan PKBM dan mendapat keterangan tertulis dari pemilik/penanggung jawab gedung tersebut.
b)  Memiliki data sasaran dan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c)  Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan PKBM dan proses pembelajaran/ pelatihan.
d)  Memiliki tenaga-tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan PKBM dan proses pembelajaran/pelatihan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
e)  Memiliki kepengurusan PKBM dilengkapi dengan rincian togas dan tanggungjawab yang jeias.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah:
a)  Mengajukan permohonan izin kepada Camat melalui Kepala Desa/Lurah dan petugas PLS setempat, tembusan kepada Forum Komunikasi PKBM setempat, dengan melampirkan:
1)  Surat keterangan/izin, pemakaian dari pemilik/penanggung jawab tempat kegiatan PKBM
2)  StruktUr organisasi dan susunan kepengurusan
3)  AD/ART dan atau Akta Notais
4)  Rencana program pembelajaran yang akan dilaksariakan
5)  Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6)  Data sasaran warga belajar
7)  Daftar ketenagaan yang dimiliki
8)  Rencana dan jadual kegiatan
9)  Sumber dana pelaksanaan kegiatan
b)  Camat mengeluarkan izin operasional setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
c)  Bagi PKBM yang sudah berdiri sebelum pedoman ini diterbitkan. agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman ini.
D. PengelolaanPKBM
1.  Jenis Program
Program yang dapat diselenggarakan di PKBM adalah program pembelajaran/pelatihan yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Program-program tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.  Keaksaraan Fungsional
b.  Program Paket A Setara SD
c.   Program Paket B Setara SLTP
d.  Program Paket C Setara SMU
e.  Kelompok Belajar Usaha
f.    Beasiswa/Magang
g.  Pendidikan kesetaraan gender
h.  Kursus-kursus keterampilan praktis dan pelatihan keterampilan
i.    Pendidikan Keluarga
j.    Pendidikan Anak Dini Usia, seperti: Kelompok Bermain dan Penitipan Anakk.
k.   Taman Bacaan Masyarakat
l.    Pembinaan Kepramukaan dan Keolahragaan
m. Pusyandu Dan
n.  program pembelajaran/pelatihan lain yang'dibutuhkan masyarakat.
2.  Persiapan
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan program PKBM, antara lain adalah:
a.  Mengidentifikasi kebutuhan belajar masyarakat
b.  Merekrut calon warga belajar, dan tutor/fasilitator/nara sumber teknis
c.   Menyusun program. pembelajaran/pelatihan
d.  Membentuk kelompok-kelompok belajar
e.  Menyiapkan alat dan bahan pembelajaran/pelatihan, seperti:
1)  GBPP/kurikulum masing-masing program
2)  Bahan belajar/modal untuk masing-masing program
3)  Kalender pernbelajaran/pelatihan
4)  Alat dan bahan pembelajaran/keterampilan
5)  Kursi, meja, papan tulis, lemari arsip, dan lain-lain
6)  Menyusun jadwal kegiatan pembe!ajaran/pelatihan.
3.  Pelaksanaan
a.  Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran/pelatihan dengan tutor/fasilitator dan pihak-pihak terkait, sepertL Instansi Pemerintah (Pemda), LSM, Yayasan, Tokoh-tokoh Agama/Masyarakat, Lernbaga ­lembaga Keuangan/Perbankan, Perusahaan/industri, perorangan, dan pihak-pihak lain yang dipandang dapat dan mampu membantu serta memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan.
b.  Memantau dan membina proses kegiatan petnbelajaran/pelatihan.
c.   Menotivasi dan mendorong semangat belajar warga belajar dan masyarakat.
d.  Memacu semangat keda tutor/fasilitator/nara sumber teknis.
4.  Sumber Dana
Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
a.  Swadaya
b.  Pemerintah Daerah dan Pusat
c.   Lembaga/Instansi Terkait
d.  Perusahaan/industry
e.  Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
f.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana digunakan untuk membiayai:
1) Honorarium/transport tenaga penyelenggara, pengelola PKBM, dan tutor/  
fasilitator/nara s umber teknis
2)  Pengadaan ATK/administrasi
3)  Pengadaan sarana/prasarana
4)  Pengadaan alai dan bahan keterampilan
5)  Permodalan usaha
6)  Kebutuhan lain yang diperlukan.
5.  Administrasi
Administrasi yang perlu dipersiapkan antara lain:
a)  Buku-buku administrasi PKBM antara lain: buku tamu, inventaris barang, buku kas (penerimaan dan pengeluaran), agenda surat masuk dan keluar.
b)  Buku-buku administrasi pembelajaran antara lain: Buku induk warga belajar, defter Mai, laporan nilai, kemajuan hasil pembelajaran, dan pegangan tutor/nara sumber teknis.
c)  Buku Buku modul pembelajaran/pelatihan
d)  Papan Nama PKBM
e)  Program kerja PKBM
f)   Bagan struktur organisasi PKBM, berikut uraian tugasnya.

6.  Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan atau pencapaian tujuan dapat dilihat dari:
a.  Penyelenggaraan:
1)  Jumlah program makin,meningkat dan bermutu
2)  Jumlah mitra kerja yang mendukung penyelenggaraan program kegiatan bertambah.
3)  Memiliki dukungan pendanaan yang memadai secara mandiri
4)  Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
5)  Fungsi-fungsi organisasi berjalan dengan lancar
6)  Partisipasi masyarakat sekitar dalam penyelenggaraan program semakin meningkat.
7)  Keseuaian antara program yang diselenggarakan dengan kebutuhan masyarakat setempat
b.  Pengelolaan Pembelajaran/Pelatihan:
1)  Proses pembelajaran/pelatihan berjalan dengan baik dan lancar.
2)  Meningkatnya pengetahuan/wawasan, keterampilan, dan kemampuan warga belajar dalam mengelola sumber daya yang ada di lingkungannya untuk kepentingan hidup sehari-hari.
3)  Meningkatnya kesadaran warga beiajar,dan masyarakat sekitar PKBM akan pentingnya pendidikan/keterampilan
4)  Terbukanya kesempatan bagi warga belajar dalam mengelola usaha sebagai sumber mata pencaharian.
5)  Meningkatnya pendapatan/kesejahteraan masyarakat setempat.
















BAB III
PEMBINAAN PKBM

A.  Standarisasi PKBM
Dalam upaya pembinaan dan pengembangan PKBM sesuai dengan visi dan misi yang diharapkan, maka perlu dilakukaii,pembenahan dan penilaian secara terus menerus dan berkesinambungan.
Adapun standar atau patokan yang digunakan untuk mengakreditasi PKBM dalam upaya menentukan klasifikasi dan kualifikasi PKBM antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Kelembagaan dan Administrasi
a.  Memiliki papan Hama yang memuat informasi tentang:
      Nama PKBM
      Alamat lengkap
      Nomor dan tanggal akte pendirian
      Program kegiatan yang di selenggarakan.
b.  Status kepemilikan bangunan/gedung PKBM:
      Milik sendiri
      Kotrak/sewa
      Pinjam pakai
c.   Penyelenggara PKBM
      Yayasan/LSM/Ormas
      Perusahaan
      Perorangan
      Birokrat
      Pelaksanaan Penilaian
d.  Pengelola PKBM minimal terdiri dari:
      Ketua
      Sekretaris
      Bendahara.
e.  Memiliki Rekening Bank atas nama PKBM atau penyelenggara atau ketua PKBM, yang diketahui dan disetuju, oleh sekretaris, bendahara da,) anggota pengelola lainnya. Buku rekening bank disimpan oleh bendahara.
f.    Memiliki administrasi minimal:
      Papan struktur organisasi dan nama pengurus
      Daftar perincian tugas masing-masing pengurus/pengeloia.
      Daftar inventaris barang
      Daftar nama dan alamat mitra kerja
      Daftar Nama tutor/tenaga pendidik/fasilitator/Nara Sumber keterampilan
      Daftar rencana kerja/kegiatan (tahunan)
      Laporan pelaksanaan kegiatan (tahunan)
      Daftar hadir pengurus pengeloia dan tutor/tenaga perididik/fasilitator/ nara sumber  
      keterampilan
      Jadwal pembelajaran/pelatihan setiap program kegiatan
      File notulen rapat atau hasil I(esepakatan dari setiap pertemuan
      Buku tamu
      Buku induk warga belajar per masing-masing program
      Buku laporan hasil peniiaian pembelajaran
      Buku absensi warga belajar dari setiap jenjang program
      Buku agenda surat keluar dan masuk
      Buku catatan keuangan.
      Buku laporan perkembangan keterampilan warga belajar.
2.  Sarana dan Prasarana
a.  Ruang belajar dan kelangkapannya:
      Memiliki minimal 2 ruangan belajar dan 1 ruangan sekretariat
      Setiap ruang belajar memiliki 1 papan tulis dan alat pembelajaran lainnya
      Setiap ruang belajar rnemiliki meja dan kursi layak pakai sesuai jumlah yang dibutuhkan.
b.  Ruang praktek keterampilan dan kelengkapannya:
      Minimal niemiliki 1 ruang praktek keterampilan.
      Tersedia alat-alat keterampilan sesuai jenis keterampilan yang dilatihkan.
      Memiliki perpustakaan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
      Memiliki tempat lbadah
      Memiliki kamar kecil/wc.
3.  Ketenagaan;
a.  Memiliki tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan yang berlatar belakang pendidikan sesuai dengan bidang yang diajarkan.
b.  Memiliki tutor/tenaga . pendidik/fasilitator/nara sumber keterampilan yang diakui oleh masyarakat.
c.  Jumlah tutor/tenaga perididik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan sesuai dengan kebutuhan program pembelajaran yang diselenggarakan.
d.  Tingkat kehadiran tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber minimal 80%.
4.  Program Pembelajaran;
a.  Minimal menyelenggarakan 3 jenis program pembelajaran
b.  Minimal menyelenggarakan 1 jenis program keterampilan
c.   Minimal merigelo:a 1 jenis unit usaha
d.  Program pembelajaran/pelatihan terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan.
5.  Kurikulum dan Evaluasi
a.  Mempunyai kurikulum yang masih berlaku, yaitu kurikulum yang berbasis masyarakat (MULOK)
b.  Mempunyai GBPP (Garis-garis Besar Program Pembelajaran)
c.   Membuat Program Tahunan/Semester
d.  Membuat Program Pembelajaran
e.  Membuat Jurnal
f.    Membuat Kalender Pendidikan
g.  Melaksanakan Evaluasi berkala
h.  Melaksanakan evaluasi akhir
i.    Melaksanakan remidial.
6.  Warga Belajar;
a.    Memiliki sejumlah warga belajar pada setiap program yang diselenggarakan.
b.    Kehadiran warga belajar mengikuti program pembelajaran/pelatihan minima: 60 %.
c.    Jumlah warga belajar yang berhasil menyelesaikan program minimal 60% dari jumlah
  awal.
d.    jumlah lulusan warga belajar yang mengikuti proses pembelajaran lanjutan atau yang
 bekerja atau yang miliki usaha sendiri minimal 60%.
7.  Potensi Lingkungan dan Pemasaran;
a.  Lokasi PKBM mudah dijangkau
b.  Adanya dukungah dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat dalam penN elenggaraan program PKBM
c.   Adanya potensi sumber daya (alam dan inanusia) yang mendukung pengembangan
  usaha
d.  Adanya bangsa pasar yang jelas dari hasil produk usaha PKBM.
8.  Kemitraan;
a.  Adanya kerjasama dengan perusahaan/industri/pedagang/LSM ; dalam mendukung kegiatan PKBM.
b.  Adanya dukungan minimal dari 2 Instansi Pemerintah.
9.  Pengabdian Masyarakat;
Turut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan minimal 1 kali/tahun.
10.   Inovasi dan Pengembangan;
Adanya inovasi/pengembangan yang dilakukan . sejak pembentukan dan penyelenggaraan PKBM sampai saat diadakannya penilaian, seperti:
a.  Peningkatan kuantilas dan kualitas program
b.  Pengembangan dan peningkatan usaha
c.   Pengembangan dan peningkatan administrasi
d.  Pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana
e.  Pengernbangan dan peningkatan kelembagaan
f.    Peningkatan mutu sumber daya manusia.

B. Akreditasi PKBM
1.  Mekanisme Organisasi Tim Akreditasi
a. Kedudukan.
Untuk melakukan penilaian terhadap PKBM perlu dibentuk tim vang diberi kewenangan untuk melaksanakan penilaian. Adapun keanggotaan tim tersebut terdiri dari:
      Forum Komunikasi PKBM
      Praktisi Pendidikan Nonformal
      Akademisi/Perguruan Tinggi
      Aparat Pendidikan Nonformal
      Tokoh Masyarakat/LSM/Lembaga yang peduli terhadap Pendidikan Nonformal.
Tim Penilai terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
1)  Tingkat Nasional
Tim Penilai di Tingkat Nasional disebut. Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang berkedudukan di, Jakarta, dibentuk dan diangkat oleh Dirjen PLSP Departemen Pendidikan Nasional.
2)  Tingkat Provinsi
Di Tingkat Provinsi disebut Tim Penilai Provinsi yang berkedudukan di ibu kota Provinsi, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3)  Tingkat Kabupaten/Kota
Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut. Tim Penilai Kabupaten/Kota yarig berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabup-aten/Kota.
b.  Susunan keanggotaan Tim Penilai untuk setiap tingkat adaiah:
      Ketua
      Sekretaris
      Anggota, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
      Jumlah anggota yang berasal dari birokrasi maksimal 20%.
c.   Tugas Tim Penilai:
1)  Tingkat Pusat (BAN):
      Menetapkan sistem Akreditasi
      Menyusun pedoman dan instrumen Akreditasi
      Mengkaji dan mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Provinsi
      Menetapkan hasil akreditasi
      Menerbitkan seitifikat akreditasi
      Mengirimkan sertifikat akreditasi kepada tim penilai provinsi
      Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai tingkat provinsi.
2)  Tingkat Provinsi:
      Mengkaji dan mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota
      Mengadakan peninjauan lapangan untuk menguji kebenaran hasil penilaian dari tim penilai Kabupaten/Kota
      Menetapkan usulan hasil penilaian
      Mengirimkan hasil penilaian ke pusat
      Menyerahkan sertifikat akreditasi ke tim penilai Kabupaten/Kota
      Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai tingkat Kabtjpaten/Kbta.
3)  Tingkat Kabupaten/Kota:
      Mendata PKBM yang akan dinilai
      Melakukan peninjauan dan penilaian terhadap PKBM yang akan dinilai.
      Mengolah hasil.pendataan dan penilaian lapangan Menetapkan usulan hasil
     penilaian PKBM
      Mengirirnkan hasil penilaian ke tim penilai tingkat provinsi
      Menyerahkan sertifikat akreditasi kepada PKBM. d. Masa Bakti Tim Penilai
d.  Masa bakti Tim Penilai
Masa bakti keanggotaan Tim Penilai selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk mass bakti berikutnya, maksimal 2 periode.
2.  Unsur komponen yang dinilai
Unsur/komponen yang dinilai mengacu pada kriteria kualifikasi seperti tertera pada butir A di atas, yang kemudian diurutkan urgensinya menjadi:
a.  Program
b.  Sarana dan Prasarana
c.   Ketenagaan
d.  Kelembagaan dan Administrasi
e.  Warga Belajar
f.    Kemitraan
g.  Produksi dan Pemasaran
h.  Potensi Lingkungan
i.    Inovasi dan Pengembangan
j.    Pengabdian Masyarakat.
Butir-butir dari aspek yang akan dinilai tersebut dituangkan dalam suatu format penilaian seperti tertera pada lampiran 2.
3.  Persentase Pernbobotan.dan Skor Penilaian
Untuk menentukan jumlah nilai dari setiap unsur/komponen penilaian, diurutkan berdasarkan urgensi yang dirasakan paling dominan di lapangan Urutan dan nilai maksimal dari setiap unsur/komponen tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


No.
Unsur/Komponen yg Dinilai
Bobot (%)
Skor Maksimal
01
Program
14
140
02
Sarana & Prasarana
13
130
03
Ketenagaan
12
120
04
Kelembagaan &Administrasi
11,5
115
05
Warga Belajar
10
110
06
Kemitraan
9,5
95
07
Produksi & Pemasaran
9
90
08
Potensi Lingkungan
8
80
09
Inovasi & Pengembangan
7
70
10
Pengabdian Masyarakat
6
60

J u m l a h
100%
1.000

Klasifikasi dan Kualifikasi Hasil Penilaian
S k o r
Nilai
Kualifikasi
850 - 1.000
A
Sangat Baik
700 - 849
B
Baik
550 - 699
C
Cukup
 <  550
-
Belum Berhak memperoleh sertifikat

4.  Pelaksanaan Penilaian
Dengan mengacu pada pedoman ini, maka langkah-Iangkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.  Persiapan
1)  Badan Akreditasi Nasional (BAN):
      Menyusun rencana dan jadwal.pelaksanaan akred',tasi
      Menyusun Instrumen dan Pedoman Tata Cara Penilaian
      Menggandakan dan mendistribusikan Instrumen dan Pedoman Tata Cara Penilaian
      Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang telah dibentuk oleh Dirjen PLSP  
      mengadakan sosialisasi kepada provinsi tentang Pedoman Akreditasi PKBM
2)  Tim Penilai provinsi:
      Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
      Mentabulasi data PKBM
      Tim penilai Provinsi yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
      mengadakan sosialisasi kepada Kabupaten/kota tentang pedoman Akreditasi PKBM
      Merencanakan alokasi Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan  
      jumlah PKBM pada setiap Kabupaten/Kota.
3)  Tim Penilai Kabupaten/Kota:
      Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
      Mentabulasi data PKBM
      Merencanakan alokasi Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan
      jumlah PKBM
      Tim penilai Kab./Kota yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
      mengadakan sosialisai kepada PKBM tentang Pedoman Akreditasi PKBM
b.  Pelaksanaan
1)  Badan Akreditasi Nasional (BAN)
      Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai Provinsi
      Mengolah data hasil penilaian tim provinsi
      Melaksanakan hasil keputusan penilaian
      Menyampaikan hasil keputusan penilaian kepada Dirjen PLSP untuk mendapatkan  
          pengeahan selambat-lambatnya 7 hari seteleh ditetapkan oleh BAN.
      Mengirimkan hasil akreditasi yang telah ditetapkan dan ditandatangai oleh Dirjen  
      PLSP ke setiap Provinsi
2)  Tim Penilai provinsi:
      Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
      Mentabulasi data PKBM
      Mengolah data hasil penilaian Tim Penilai Kabupaten/Kota
      Melakukan uji petik ke !okasi untuk verifikasi data yang diusulkan oleh
     Kabupaten/Kota.
      Mengusulkan, hasil keputusan penilaian dan menyampaikan kepada BAN untuk  
      mendapatkan penetapan selambat-lambatnya 7 hari setelah diputuskan oleh Tim
      Penilai Provinsi.
     Mengirimkan sertifikat akreditasi yang telah diterima dari BAN kepada
     Kabupaten/Kota.
3)  Tim Penilai Kabupaten/Kota:
      Memberikan bantuan teknis kepada PKBM
      Melakukan penilaian kepada setiap PKBM dengan menggunakan Instrumen  
     Penilaian
      Mengolah data hasil isian Instrumen Penilaian PKBM
      Memutuskan hasil pengolahan data sebagai bahan usulan hasil penilaian Tim
      Penilai Provinsi.
      Mengusulkan hasil keputusan penilaian dan menyampaikan kepada Tim Penilai
      Provinsi sebagai bahan pertimbangan, selarr,bat-lambatnya 7 hari setelah
     diputuskan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota.
     Menyerahkar, sertifikat akreditasi yang telah diterima dari Tim Penilai Provinsi
         kepada PKBM.
5.  Peninjauan Kembali Hail Penilaiar,
a.  PKBM yang merasa keberatan atas hasil akreditasi dapat rriengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pernuda melalui Direktur Pendidikan Masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hasil akreditasi diterima.
b.  Surat keberatan atas hasil akreditasi terseput harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti yang jelas.
c.   Berdasarkan surat keberatan tersebut akan 'dilakukan penilaian ulang terhadap PKBM yang bersangkutan.
d.  Hasil penilaian ulang tersebut bersifat mengikat.dan tidak dapat diganggu gugat.
6.  Masa Berlaku Akreditasi
a.  Masa berlaku hasil akreditasi selama 2 (dua) tahun terhitung mulai diterbitkan.
b.  Setelah 2 (dua) tahun PKBM akan dinilai kembali.
c.   Sebelum habis mass herlakunya minimal 3 (tiga) bulan harus segera mengajukan untuk dinilai kembali.
d.  Bagi PKBM memperoleh akreditasi kualifikasi B dan C, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh akreditasi tersebut, dapat mengajukan usu:an penilaian untuk memperoleh akreditasi yang lebih tinggi.
e.  Pelaksanaan pada butir 6. d di atas, harus melampirkan bukti tertulis kemajuan yang telah dicapai.
f.    PKBM yang telah memperoleh kualifikasi A memiliki kesempatan untuk ikut Berta pada pemilihan PKBM Teladan -tingkat Nasional.
g.  Setiap akhir tahun, PKBM yang telah memperoleh akreditasi, wajib memberikan laporan tentang kondisi dan perkembangan PKBM kepada Forum Komunikasi PKBM: Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
7.  Biaya Akreditasi
Biaya pelaksanaan akreditasi bersumber dari:
      APBN
      APBD
      Swadana

C. Sertifikasi PKBM
Sertifikasi PKBM merupakan bukti akreditasi yang memuat:
a.  Nama lengkap PKBM
b.  Alamat lengkap PKBM
c.   Nama lengkap ketua PKBM
d.  Kualifikasi yang diperoleh
e.  Masa berlaku hasil akreditasi selama 2 (dua) tahun, dengan catatan sewaktu--waktu dapat ditinjau kembali.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar