Jumat, 13 Januari 2012

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM KEAKSARAAN FUNGSIONAL (KF)


PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM KEAKSARAAN FUNGSIONAL (KF)

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Sebagaimana kits ketahui salah satu tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga, khususnya Direktorat Pendidikan Luar Sekolah adalah menyelenggarakan program pemberantasan buta aksara.

Selama ini Direktorat Pendidikan Luar Sekolah telah bekerja keras menangani program buta aksara, namun data terakhir menunjukkan bahwa masih terdapat + 6 juts penduduk orang usia usia 10 – 44 tahun yang menyandang buta aksara. Mengingat usia mereka yang rata-rata sudah di luar usia sekolah, maka tidak mungkin semuanya diikutsertakan untuk mengikuti program Paket A Setara SD. Karena, alasan usia dan juga, keterbatasan dana, sarana/prasarana, program belajar Paket A Setara SD belum mampu menjamin kebutuhan belajar mereka yang sangat bervariasi. Mengingat orientasi belajar pada orang dewasa lebih bersifat praktis dan fungsional, maka perlu disiapkan program pemberantasan buta aksara yang khusus, dimana pada proses pembelajarannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas dirintislah program Keaksaraan Fungsional pada tahun 1997 yang merupakan pengembangan dari program Paket A (tidak setara).

Penyelenggaraan program pemberantasan buta aksara fungsional, bukan semata-mata memberikan kemampuan baca, tulis, hitung serta kemampuan berbahasa Indonesia bagi masyarakat yang buta aksara, tetapi lebih jauh dari itu program pemberantasan buta aksara fungsional memberikan keterampilan-keterampilan fungsional yang bermakna bagi kehidupan warga, belajar sehari-hari, sehingga mereka semakin mampu untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.

Adapun titik tumpu dari program pemberantasan buta aksara adalah warga belajar atau masyarakat itu sendiri, yaitu penyelenggaraan program pemberantasan buta aksara fungsional baik metode maupun substansinya serta keterampilan fungsionalnya harus didasarkan atas minat dan kebutuhan warga, belajar serta didukung oleh potensi lingkungan yang ada di sekitar warga belajar.
Untuk mempermudah pelaksanaan penyelenggaraan di lapangan, maka dipandang perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan program Keaksaraan Fungsional, sesuai—dengan ketentuan penyelenggaraan yang dimuat dalam pedoman ini,

B.Dasar Pelaksanaan
1.Undang-undang nomor -2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

C.Tujuan
1.Warga belajar
Memperoleh keterampilan dasar untuk baca, tulis, hitung serta mampu berbahasa Indonesia. Memperoleh keterampilan-keterampilan fungsional yang bermakna bagi kehidupan warga belajar sehari-hari, sehingga, warga belajar mampu untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.

2.Pengelola
Sebagai acuan bagi petugas Pendidikan Luar Sekolah (PLS), SKB, PKBM dan Tutor dalam menyelenggarakan program Keaksraaan Fungsional.

3.Pemerintah daerah
Sebagai umpan balik untuk menyusun perencanaan program Keaksaraan Fungsional di mass datang.
Sebagai acuan bagi penyelenggara, penilik dan TLD dalam menye-lenggarakan program Keaksaraan Fungsional untuk menghindari terjadinya penyimpangan, penyimpangan.

D. Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan bagi para, petugas yang bergerak dalam pendidikan luar sekolah, antara lain:
1.Penilik Dikmas
2.Tenaga Lapangan Dikmas
3.Tutor/fasilisator
4.Lembaga
5.Petugas dari sector terkait


BAB  II
 STANDARD PELAYANAN MINIMAL PROGRAM
 KEAKSARAAN FUNGSIONAL

A. Pengertian
1.Keaksaraan fungsional adalah program pengembangan kemampuan seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan membaca, menulis, dan berhitung kemampuan mengamati dan menganalisa yang berorientasi pads kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya.

Aspek –aspek Dasar Keaksaraan Fungsional
a.Keterampilan Dasar
Adalah keterampilan yang berkaitan dengan kemampuan calistung warga belajar untuk mengenal huruf, merangkai kata, merangkai kalimat, membaca dengan lancar tanpa bantuan orang lain, keterampilan menulis, menulis informasi berdasarkan bush pikirannya sendiri tanpa bantuan orang lain, keterampilan berhitung dengan menggunakan simbol ( +, -, x, menjumlah (menambahkan ), mengurangi, mengali, membagi dan menulis

b.Keterampilan Fungsional
Adalah kemampuan warga belajar dalam menggunakan keterampilan membaca, menulis, berhitung dalam kegiatan sehari-hari, seperti menulis kwitansi, mengisi formulir, membaca petunjuk, menulis surat dll<

2.Tahap Pemberantasan adalah Tahap KeaksaraanDdasar, dimana warga, belajar yang belum memiliki pengetahuan dasar tentang menulis, membaca dan berhitung tetapi telah memiliki pengalaman yang dapat dijadikan kegiatan pembelajaran.

3.Tahap Pembinaan Kemampuan Fungsional adalah tahap lanjutan, dirnana warga belajar yang telah dapat membaca, menulis dengan lancar serta memiliki pengalaman, tetapi perlu meningkatkan kemampuan fungsional dalam kehidupannya sehari-hari.

4. Tahap pelestarian adalah tahap mandiri, warga belajar telah memiliki pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan fungsional untuk dapat memecahkan masalah dan mencari informitsi serta nara cumber sendiri. Warga belajar tahap ini boleh masuk KBU, keterampilan dll.

5. Sertifikat atau. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada warga belajar yang telah mengikuti penilaian tahap akhir sesuai dengan tahap yang diikuti (Pemberantasan, Pembinaan dan Pelestarian) Warga belajar yang menyelesaikan tahap Keaksaraan dasar menerima STSB Pemberantasan Buta Huruf dan boleh melanjutkan program Keaksaraan Fungsional untuk mengembangkan kemampuan fungsional. Warga belajar yang menyelesaikan Tahap pembinaan Kemampuan. Fungsional menerima STSB Pelestarian dan boleh masuk program lain seperti KBU, Kursus, Keterampilan dll.

B. Aspek Komponen Program
1.Warga Belajar
a.Buta huruf murni
b.Putus SD kelas 1, 2 dan 3
c.Prioritas usia 10 — 44 tahun,
d.Pengganguran, dan masyarakat yang berpengahasilan rendah

2.Tutor
Persyaratan Tenaga Tutor :
1.Berpendidikan minimal SUP
2.Tenaga sukarela
3.Diutamakan dari daerah setempat
4.Minimal 1 Tutor untuk per kelompok belajar
5.Ada pelatihan Tutor dan Master Trainer Keaksaraan Fungsional di setriap propinsi.

3.Ketenagaan
a.Pengelola
Untuk menjadi seorang pengelola program Keaksaraan Fungsional adalah orang yang sudah mampu dan memiliki tanggung jawab untuk mengelola sendiri kegiatan di kelompok belajar.

Persyaratan Tenaga Pengelola
1)Berpendidikan minimal SLTP
2)Mampu mengelola kelompok belajar
3)Mampu melaksanakan administrasi
4)Menguasai program Keaksaraan Fungsional
5)Berkedudukan dari daerah setempat
6)Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
7)Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan

b.Bentuk kepengurusan kelompok belajar meliputi:
1)Ketua
2)Sekretaris
3)Bendahara, dan anggota

4. Pembiayaan
a.Sumber Dana Penyelenggaraan
1)APBD Tk I
2)APBD Tk II
3)Proyek PLS
4)Sumber dana lain yang tidak mengikat
5)Dukungan LSM/Perusahaan
6)Bersumber dari warga belajar/warga masyarakat dll.

b.Komponen Pembiayaan
1)Pengadaan Sarana dan prasarana
2)Pengadaan bahan belajar
3)Pengadaan dana belajar
4.Honorarium tenaga tutor
5.Pengadaan kurikulum clan soal-soal ujian akhir.
6.Honorarium tenaga pengelola.
7.Pelaksanaan evaluasi clan supervise dll.

5.Sarana dan Prasarana
a. Sarana Belajar
Sarana belajar yang diperlukan untuk proses pembelajaran ditentukan oleh kemampuan dan minat warga belajar sendiri
1.Pagan tulis
2.Alat-alat tulis
3.Penerangan
4.Pagan nama kelompok belajar
5.Kursi
6.Meja
7.Jam Binding

b.Sarana Administrasi
Sarana administarsi untuk kelancaran pelaksanaan program Keaksaraan Fungsional:
1.Daftar hadir Warga Belajar
2.Daftar hadir Tutor
3.Buku Tamu
4.Buku administrasi kelompok belajar
5.Rencana kegiatan Keaksaraan Fungsional
6.Jadwal belajar/pertemuan
7.Buku harian untuk menulis laporan kemajuan warga, belajar tiap bulan

c. Tempat Belajar
1.Menggunakan/meminjam rumah penduduk
2.Bangunan desa/Pemerintah, dan bangunan yayasan dll
3.Kalau memungkinkan berada di PKBM dan di bawah kendali PKBM
4.Berada di Pusat/sekitar tempat tinggal warga belajar

C. Aspek Substansi Program
1.Bahan Belajar
a.Buku Pelajaran Pokok
Bahan belajar untuk warga belajar yang berupa :
1)Pedoman Tutor/Penyelenggara
2)Modul Keaksaraan Fungsional
3)Panduan Belajar Aksi yang dibuat oleh Master Trainer
4)Buku administrasi kejar ( I set )
5)Bahan/alat keterampilan
6)Alat-alat permainan/game, skrebel, ular tangga, yudo, congklak atau permainan tradisional/permainan lokal atau yang dibuat dan diciptakan sendiri.
7)Sarana belajar pelengkap misal poster, formulir dan liflet dan bahan bacaan lainnya.
8)Semua bahan belajar yang ada di sekitar warga belajar seperti : buku cerita, puisi, lagu, majalah, koran, TV, radio, surat, buku telepon, selebaran, poster, rambu¬rambu-rambu lalu lintas, Man, kalender, jam, riwayat hidup, silsilah keluarga, kitab suci, kwitansi, buku catatan, faktur, buku Tabanas, kartu menuju sehat (KMS), kartu pertumbuhan anak, formulir, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, perangko, materai , mats uang dll

b. Pelajaran Lokal
1)Bahan belajar lokal yang dibuat instasi sekitar maupun yang dibuat oleh warga belajar sendiri.
2)Penggunaan bahan belajar disesuaikan dengan kebutuhan warga belajar.

2. Materi Program Keaksaraan Fungsional
Tahap Pemberantasan
Membaca
1. Mengenal huruf vokal (aj, u,e,o)
2. Mengenal beberapa huruf konsonan ( b,c,d,e, d1l)
3. Membedakan vokal dan konsonan
4. Merangkai huruf menjadi kata (2-3 suku kata), dan masih dibantu orang lain
5. Membaca kata dengan dieja
6. Membaca kalmat tanpa memperhatikan tanda baca
7. Membaca kalimat dengan benar
8. Mengetahui istilah berdasarkan tempat susunan kata (dengan kata-kata yang familiar)

Menulis
1. Menulis Hama sendiri
2. Menulis beberapa kata, tapi masih perlu bantuan orang
3. Mencontoh/menyalin tulisan orang lain
4. Menulis kata/kalimat yang sudah dikenal
5. Menulis satu kalimat dengan bantuan orang lain
6. Menulis kalimat dengan menggunakan tanda baca (?, .)
7. Menulis kalimat dengan meng-gunakan huruf besar dan kecil (belum beraturan)
8. Menulis beberapa kalimat repetisi (± 3 baris dengan 3–5 kata )

Berhitung
1. Mengenal angka satuan, puluhan, ratusan, ribuan dengan melihat uang.
2. Mengenal simbol operasional ( +, - )
3. Menghitung bilangan dengan menggunakan satu simbul +1 -, x,
4. Mengenal ukuran panjang
5. Mengenal ukuran berat
6. Mengenal ukuran takaran

Keterangan
Masih perlu bantuan Tutor dan warga belajar lainnya

Tahap Pembinaan
Membaca
1.Biodata, KTP
2.Kartu Keluarga
3.Formulir
4.Kalender
5.Jadwal
6.Menu Masakan
7.Resep Masakan
8.Pengumuman
9.Tulisan orang lain
0.Surat yang ditulis orang lain
I.Daftar harga
2.Kuitansi/faktur
3.Iklan
4.Membaca pada label/kemasan
5.Petunjuk kegiatan
6.Rambu-rambu lalu lintas seder-hang
7.Buku agama.

Menulis
1.Nama anggota keluarga
2.Biodata / KTP
3.Kartu Keluarga
4.Formulir
5.Menulis benda-benda yang dikenalnya.
6.Menulis surat sederhana
7.Kegiatan sehari-hari
8.Resep masakan
.Pembukuan sederhana
0.Karangan/artikel sederhana
1.Petunjuk kegiatan/keteram-pilan tertentu
2.Daftar kebutuhan sehari-hari
3.Menulis rencana kegiatan

Berhitung
1.Mengisi kwitansi bilangan
2.Membuat daftar belanja
3.Membuat kalkulasi harga
4.Membuat kalkulasi keuntungan
5.Membuat pembukuan sederhana
6.Mengukur panjang kayu, lugs tanah, membuat pola, baju, dll
7. Menimbang barang dagangan
8. Mengukur takaran minyak, bergs, dan lain-lain
9. Mengambil uang di bank dan lembaga keuangan lainnya
0. Meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya
1. Membuat arisan yang sederhana di koperasi

Keterangan
Perlu sedikit bantuan dari Tutor

Tahap Pelestarian
Membaca
1.Membaca surat-surat pribadi
2.Membaca surat kabar (bagian tertentu )
3.Membaca majalah tertentu
4.Membacakan suatu bahan bacaan kepada anak-anak
4. Membaca catatan/surat dari dan untuk sekolah
5. Membaca buku hiburan (jenis: petualangan,misteri, roman, sejarah dan buku-buku tentang masyarakat
6. Membaca buku-buku untuk mendapatkan informasi kisah nyata, pekerjaan, anak-anak, kesehatan, agama, hobby dan hiburan dll.

Menulis
1.Menulis atau mengisi formulir
2. Menulis surat-surat pribadi
3. Meningkatkan kemampuan tulisan tangan
4. Menuliskan surat untuk keperluan sekolah anak-anak
5. Menulis catatan/surat dari dan untuk sekolah
6. Menulis keperluan diri sendiri (seperti : jurnal atau catatan harian, pengalaman diri, nasehat, pendapat, laporan yang pernah dibacanya, riwayat hidup, cerita-cerita, sajak dan syair lagu)
7. Menulis catatan catatan atau surat dari dan atau ke relasi kerja.
8. Menulis laporan pekerjaan, Tabel, dan pengumuman

Berhitung
I.Menghitung kebutuhan rumah tangga
2. Menghitung kebutuhan kesehatan
3. Menghitung kebutuhan sekolah
4. Menghitung kebutuhan modal usaha membuat proposal) dll

Keterangan
Warga belajar tidak memer  lukan bantuan Tutor

3.Kalender Akademik dan Jumlah Jam Belajar Efektif
a.Penentuan kalender akademik disusun berdasarkan rencana belajar yang telah disepakati antara warga belajar dan Tutor yang disesuaikan dengan dari masing¬masing warga belajar dan Tutor. format yang disediakan
b.Kalender akademik program Keaksaraan Fungsional dibuat berdasarkan tahun anggaran bare per 1 Januari s.d Desember ( selama 1 tahun) yang disusun oleh Tutor, Penyelenggara di bawah pengawasan Penilik Dikmas dan diketuai Kasi Kab/Kota
1)Proses pembelajaran mulai bulan Maret - Oktober ( 8 bulan )
2)Bulan Nopember Ujian/Sumatif
3)Bulan Desember Penyusunan laporan akhir/pertanggungjawaban anggaran
c.Jumlah Jam Belajar Efektif
Kegiatan tutorial dilaksanakan minimal 3 kali seminggu @ 3 jam . Di luar Tutorial, warga belajar harus belajar mandiri dengan bantuan dari keluarga atau orang lain.

4. Mekanisme Penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional
a. Persiapan
Penyelenggara berkewajiban
1)Menyediakan sarana dan prasarana
2)Menyebarluaskan/menginformasikan program keaksaraan kepada masyarakat setempat.
3)Membuat papan nama.
4)Menyusun pembagian tugas pengelola, tutor dan pengurus kelompok belajar.

Kantor Dinas Pendidikan Nasional
1)Menyiapkan Bahan belajar.
2)Menyiapkan kurikulum/meteri program Keaksaraan Fungsional.
3)Menyiapkan dana belajar. menyiapkan honor pengelola, tutor dan penyelenggara program.
)Mengadakan pelatihan tutor.
4)Mengadakan dan memantau pelaksanaan ujian akhir untuk setiap tahap Pemberantasan, Pembinaan dan Pelestarian.
5)Mengeluarkan sertifikat STSB kepada warga belajar yang telah lulus pada tahap Pemberantasan, tahap pembinaan dan tahap pelestarian.

pengelola Berkewajiban :
1)Memilih dan pengatur tenaga tutor.
2)Menyusun rencana program Keaksaraan Fungsional.
3)Mengelola Kelompok Belajar.
4)Memantau penyelenggaraan kelompok belajar.
5)Mengakomodir penyelenggaraan program.
6)Menyusun Program belajar muatan lokal.
7)Menentukan waktu belajar bersama tutor.
8)Menyusun dana belajar bersama tutor.

Tutor berkewajiban :
1)Menganalisa chcklist perkembangan / kemajuan belaiar untuk menetukan kesiapan dan tahap keaksaraan yang dikuasai
2)Menctukaii waktu dan tempat belajar sesuai dengan kesepakan antara pamong Belajar, Penyelengagara, Tutor dan Warga Belajar, dan disetujui oleh Penilik dan Kepala Desa (Kelurahan)
3)Mengidentifikasi untuk menentukan jumlah warga belajar yang akan mengikuti program seuai dengan tahap yang diikuti
4)Mengadakan rapat-rapat persiapan tentang rencana belajar dan topik yang akan dipelajari
5)Warga belajar yang berasal dari Buta Aksara Murni setelah dinilai mampu dapat mengikuti tahap, Pemberantasan, sedangkan bagi warga belajar yang berasal dari DO SD dapat mengikuti pembelajaran pada tahap Pembinaan atau langsung tahap pelesetarian.

b. Pelaksanaan
Penyelenggara berkewajiban :
1)Menyelenggarakan prosese kegiatan pembelajaran
2)Menyelenggarakan ujian akhir
3)Menggandakan soal ujian akhir
4)Membuat rekap hasil ujian
5)Menyimpan dan menjaga hasil ujian
6)Membuat laporan pelaksanaan. kelompok belaiar

Kantor Dinas Pendidikan Nasional
1)Mengadakan Pelatihan Tutor
2)Mengadakan dan memantau pelaksanaan ujian akhir untuk setipa tahap pemberantasan, Pembinaan, dan Pelestarian
3)Mengeluarkan. sertifikat STSB kepada warga yang telah lulus pads tahap Pemberantasan, Pembinaan clan Pelestarian.
4)Menyampaikan laporan program kejar ke Bidang Dikmas

Pengelola :
1)Melaksanakan proses pembelajaran
2)Menilai Hasil Pembelajaran
3)Menilai Hasil Ujian
4)Mengelola Kejar
5)Membantu membuat proposal
6)Membuat laporan kemajuan kejar ke Penilik

Tutor :
1)Membentuk kepengurusan belajar
2)Membantu pembukuan untuk mengelola dana belajar
3)Membantu menghubungi jaringan kerja (dunia usaha) dan. perbankan
4)Mengelola kejar yang multilevel
5)Menilai kemajuan kejar dengan format cheklist kemajuan kemampuan fungsional atau buku harian

5. Metode Penyelenggaraan Pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan pads program Keaksaraan Fungsional adalah metode partisipatif, dimana Tutor hares mampu melibatakan warga belajar untuk berpartisipasi sacara aktif dalam mengumpulkan, menganalisa, menyimpulkan dan memformulasikan ide atau informasi yang telah dimiliki warga belajar . Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk merangsang warga belajar untuk dapat berdiskusi tentan-iz kebutuhan, keinginan dan minat warga belajar.

Metode Pembelajaran Partisipatif :
a.Melibatkan warga belajar dalam pembuatan bahan-bahan belajar
b.Menciptakan satu rencana belajar yang didasarkan pada topik-topik yang diminati warga belajar
c.Memperoleh dan menggunakan bahan-bahan belajar (yang berasal dari kehidupan sehari-hari) dalam kegiatan membaca, menulis, dan berhitung.
d.Membantu warga belajar membuat sendiri rencana dan proposal warga belajar untuk kegiatan belajar dan kegiatan pengembangan.
e.Membatu warga belajar untuk menganalisa, memecahkan masalah .

6. Penilaian Hasil Belajar Nasional dan Sertifikasi Warga Belajar

a. Penilaian Awal
Penilaian awal bertujuan untuk mengidentifikasi kemampuan warga belajar yang sudah ada, serta mencari informasi tentang minat dan kebutuhan belajar agar kegiatan pembelajaran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan warga belajar ( Format 1, Format 2 dan Format 3 )
Penilaian sebelum proses pembelajaran dilakukan dengan format penilaian awal yang terdapat format - dilakukan melalui wawancara dan observasi untuk menilai kemampuan awal membaca, menulis dan berhitung.

Proses Penilaian Awal :
1)Wawancara dilakukan oleh Tutor dengan menyiapkan daftar pertanyaan untuk warga belajar tentang biodata dan informasi keterampilan yang telah dimiliki oleh warga belajar tersebut.
2)Menilai kemampuan menulis
3)Menilai kemampuan membaca
4)Menilai kemampuan berhitung

Pelaksana penilaian : Tutor dan Pamong Belajar /TLD di kelompok belajar
Waktu : Penilaian awal dilaksanakan pada awal sebelum pembelajaran dimulai.

b.Penilaian Selama Proses Pembelajaran
Penilaian selama proses pembelajaran berfungsi untuk membantu tutor membuat rencana proses pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan warga belajar.

c.Penilaian akhir /ujian akhir dan sertifikasi
Penilaian akhir program dilaksanakan untuk menentukan keberhasilan yang dicapai warga belajar. Penilaian ini berupa ujian tertulis.

D.Aspek Manajemen Program

1.Penerimaan dan Perpindahan Warga Belajar Penerimaan warga belajar dilakukan dengan
a.Informasi langsung dari Penilik Dikmas atau Tutor
b.Informasi langsung dari Penyelenggara
c.Melalui Tokoh masyarakat atau aparat desa

2.Partisipasi Masyarakat
Dukungan masyarakat seperti aparat desa, tokoh masayrakat, lembaga atau oraganisasi dalam membentuk kelompok belajar dan mencari somber belajar/Nara Somber Teknis (NST), menerima bantuan dana, penyediaan sarana dan prasarana.
Penerimaan dana yang diterima dari donator diatur berdasarkan kesepakatan kedua belch pihak clan diketahui Penilik.

3. Penelitian dan Pengembangan
Dilaksanakan oleh lembaga Penelitian Tinggi IKIP dan pelaksanaan dilakukan sekitar 3 —4 bulan setelah kegiatan proses pembelajaran program Keaksaraan Fungsional belajalan. Selanjutnya untuk mencari model program Keaksaraan Fungsional yang dapat dilaporkan kepada Kantor Dinas Pendidikan Nasional.

4.Sistem Informasi Manjemen
Sebagai jaringan informasi antar kelompok belajar dapat dibentuk Paguyuban Tutor dimana tutor dapat saling tukar informasi. Pengembangan sistem jaringan informasi merupakan togas dan tanggungjawab kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota

5. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan
a. Direktorat Pendidikan Luar Sekolah
Menyususn kurikulum dan pengadaan panduan / petunjuk teknis pelaksanaan program Keaksaraan Fungsional.

b, Bidang Pendidikan Masyarakat :
Melaksanakan pengembangan kurikulum,,,bahan pembelajaran dan pelaksanaan evaluasi

c.Kandep / Kanin:
Membina pelaksanaan kegiatan , kegiatan evaluasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Keaksaran Fungsional.

d.Kepala Seksi dan Penilik Dikmas :
Memantau pelaksanaan kegiatan program Keaksaraan Fungsional secara rutin tiap bulan.

e.Penyelenggara
Melaksanakan pertemuan dengan pars tutor dalam paguyuban tutor.

f.Pamong belajar SKB/TLD :
Membantu tutor mencari informasi bahan belajar dan nara sumber untuk mencarikan solusinya dari masalah, hambatan dan kebutuhan di masing-masing kelompok belajar.

Pelaporan
a.Tutor setiap sekali menulis laporan pel;aksanaan pembelajaran tentang kemajuan setiap warga belajar di kelompok belajar ke Penilik / Pamong Belajar /TLD

b.Penyelenggara bersama Pengelola menyusun tentang laporan pelaksanaan proses pembelajaran di kelompok belajar ke Penilik.

c.Penilik Dikmas setiap sebulan sekali membuat laporan tentang kemajuan belajar warga belajar dari setiap kelompok belajar ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional.

d.Setap bulan Kasi Dikmas menyusun laporan keseluruhan dari tutor penyelenggara dan pengelola daub Penilik Dikmas ke Bidang Dikmas

e.Dan setiap 3 bulan sekali Bidang Dikmas merangkum laporan dari 'Tutor, Penyelenggara/Pengelola, Penilik Dikmas dan Kasi Dikmas tentang pelaksanan program Keaksaraan Fungsional ke Direktorat Pendidikan Luar Sekolah.

 BAB III
 STANDAR KOMPETENSI

Standar kompetensi disusun sesuai dengan tiga tahap Keaksaraan Fungsional.
1.Standar kompetensi pada tahap pemberantasan berdasarkan pengembarigan keterampilan dasar yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari warga belajar.
2.Standar kompetensi pada tahap pembinaan yang dapat membantu warga belajar memanfaatkan keterampilan calistung dalam kehidupan sehari-hari.
3.Standar kompetensi pada tahap pelestarian yang dapat membantu warga belajar tneningkatkan tarif hidup.

A.Ciri-Ciri Standar 3 Tahap Keaksaraan Fungsional
Tahap: Pemberantasan
Percaya Diri: Tergantung
Metode: Perlu bantuan dari tutor dan warga belajar lain untuk melakukan semua kegiatan di kejar
Membaca: Belajar membaca melalui metode PPB (kalimat yang diucapkan sendiri)
Menulis: Belajar menggambar dan menulis tentang kegiatan sehari-hari
Penerapan:
a)Perlu bantuan dalam proses membuat rencana dan mencari sumber lokal.
b) Ikut kegiatan dikejar

Tahap Pembinaan
Percaya Diri: Saling Bantu
Metode: Mengembangkan kemampuan Fungsional melalui mempraktek menggunakan calistung dalam kehidupan sehari-hari
Membaca:
a)Dapat membaca bahan sederhana tanpa bantuan,
b)Mengembangkan kemampuan dan pengetahuan melalu membaca bahan bacaan yang diminati
Menulis:
a)Dapat menulis satu paragrap (3 kalimat minimal) tentang pengalaman sendiri tanpa bantuan.
b)Belajar jenis tulisan dari kehidupan
Penerapan:
a)Dapat memberi ide dan gagasan untuk membuat
rencana belajar.
b)Ikut kegiatan kelompok belajar secara aktif

Tahap Pelestarian:
Percaya Diri: Mandiri
Metode:
a)Mampu mendapatkan informasi dari instansi.
b)Bisa menganalisa pengalaman.
c)Bisa belajar secaramandiri,
d)Bisa membantu orang lain belajar
Membaca:
a)Dapat membaca secara biasa.
b)Dapat mencari informasi yang ditulis di lingkungan sekitar.
c)Membaca di rumah dan mendorong anak untuk membaca
Menulis:
Dapat mengisi semua jenis formulir, menulis catatan keluarga, surat, proposal, petunjuk, scars dll
Penerapan:
Dapat memikirkan ide dan membuat rencana sendiri, melakukan kegiatan dan calistung yang terkait

B.Ciri-Ciri Kemampuan/Kompetensi Tahap Pemberantasan, Tahap Pembinaan dan Tahap Pelestarian

1.BACA
Pemberantasan
a.dapat membaca daftar bahan belanja tanpa bantuan
b.akan mencoba membaca tulisan yang dilihat dalam kehidupan sehari-hari
c.mngerti tentang kemanfaatan tulisan dalam mencari informasi yang berguna dan dapat mengidentifikasi satu topik yang ingin dibaca

Pembinaan
a.dapat membaca bacaan dari kehidupan sehari-hari (koran. majalah,liflet, dill)
b.dapat membantu orang lain (anak) membaca

Pelestarian
a.dapat mencari informasi dan bahan bacaan sendiri
b.dapat membantu orang lain mencari informasi
c.menguapulkan bahan bacaan untuk keluarga
d.dapat membantu orang lain membaca

2.TULIS
Pemberantasan
a)dapat menulis daftar kegiatan sehari-hari dari pikiran sendiri
b)dapat menulis resep/petunjuk sederhana

Pembinaan
a)dapat menulis satu paragrap tentang pengalaman sendiri
b)dapat menulis Surat
c)dapat menulis proposal sederhana

Pelestarian
a)dapat menulis satu halaman tentang pengalaman
b)dapat menulis cacatan keluarga c)dapat berkomunikasi melalui tulisan
d)dapat menulis rencana /proposal

3.HITUNG
Pemberantasan
a)dapat menulis angka
b)dapat menambah, mengurangi, mengali dan membagi untuk hitungan harga, berat, dll yang terkait dengan belanja

Pembinaan
a)dapat menulis daftar harga
b)dapat menghitung dosis, ukuran panjang, dll yang terkait dengan membuat bahan Itukang kayu, menjahit, dll)
C)dapat menghitung biaya untuk usaha

Pelestariaan
a) dapat membuat pembukuan keluarrga atau usaha kecil

4.AKSI
Pemberantasan
a)sudah pinjam buku dari kelompok belajar
b)sudah mengunjungi ins¬tansi bersama kelompok
c)sudah melakukan keterampilan yang dipelajari di kelompok belajar

Pembinaan
a)dapat mengunjungi instansi ber-sama teman atau sendiri
b)sudah belajar keteram¬pilan atau usaha dan ujicoba sendiri di rumah
C)dapat komunikasi de¬ngan sekolah tentang kemajuan anak.

Pelestarian
a)dapat ikut koperasi atau membentuk usaha kecil
b)ikut kegiatan di masyarakat yang diorganisasi dari instansi lain
c)ikut kegiatan LSM, Gereja, PKK, Mesjid, Club, dll


BAB IV
 PENUTUP

A.Hasil yang diharapkan:
1. Warga Masyarakat
Warga belajar yang telah lulus ujian tahap akhir sesuai pada tahap yang diikuti oleh warga belajar yaitu pada tahap pemberantasan, tahap pembinaan dan tahap pelestarian, akan diberikan sertifikat atau surat tanda serta belajar ( STSB) yaitu surat keterangan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan yang meliputi :
a.Warga belajar yang telah menyelesaikan tahap Keaksaraan dasar menerima surat tanda selesai belajar (STSB) Pemberantasan Buta Huruf dan boleh melanjutkan program Keaksaraan Fungsional untuk mengembangkan kemampuan Fungsional,
b.Warga belajar yang menyelesaikan Tahap Pembinaan menerima STSB Pembinaan dan dapat melanjutkan program Keaksaraan Fungsional ke tahap Pelestarian.
c.Warga belajar yang teleh menyelesaikan tahap, Pelestarian akan menerima STSB.
d.Bagi warga belajar yang telah selesai Tahap Pelestarian dapat melanjutkan masuk program lain seperti KBU, Kursus, Keterampilan dll.

2.Bagi Masyarakat
a.Masyarakat yang buta huruf semakin sedikit
b.Masyarakat yang telah mengikuti program Keaksaraan Fungsional diharapkan dapat semakin meningkat ekonominya.
c.Masyarakat sebagai warga belajar Program Keaksaraan Fungsional semakin termotivasi untuk memperoleh keterampilan-keterampilan yang bermakna bagi kehidupan sehari-hari.

3.Bagi Pemerintah Daerah
a.Tercapainya program Pendidikan Luar Sekolah untuk menciptakan Tutor/Fasilitator di Dinas Pendidikan.
b.Masyarakat yang buta huruf dapat mengikuti program Keaksaraan Fungsional, sehingga nantinya masyarakat Indonesia meningkat kualitas kehidupannya.

B. Rujukan
Pedoman ini masih banyak kekurangan dan ketidak sempurnaan dalam penulisannya, untuk itu Penulis berharap agar pars Petugas Pendidikan Luar Sekolah, SKB, PKBM dan Tutor sebagai pengelola dan penyelenggara program Keaksaraan Fungsional dapat membaca pedoman di bawah ini
a)Pedoman Peiatihan Tutor
b)Pedoman Pentahapan Program Keaksaraan Fungsional
c)Pedoman /Kurikulum Keaksaraan Fungsional
d)Pedoman Penilaian Program Keaksaraan Fungsional

Sumber:
DIREKTORAT PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN LUARSEKOLAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar