Jumat, 13 Januari 2012

Bagaimana Kinerja PKBM “Melati”sehingga berhasil Dalam Penyelenggaraan Program PNFI di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo


Bagaimana  Kinerja PKBM “Melati”sehingga berhasil  Dalam Penyelenggaraan Program PNFI di Kecamatan Botumoito
Kabupaten Boalemo

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Pemikiran
            Mencerdaskan  kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tugas pemerintahan Negara Indonesia dalam pembukaan Undang-undang 1945 dilakukan melalui pendidikan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nonor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional jalur pendidikan dibagi menjadi pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal yang dapat saling melengkapi. Ketiga jenis pendidikan itu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui ketiga jenis pendidikan itu diharapkan potensi peserta didik berkembang sehingga menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Pendidikan formal, non formal dan informal pada hakekatnya memiliki fungsi dan tujuan yang sama namun wahana yang dilalui peserta didik berbeda untuk mengembangkan potensi dirinya dalam suatu proses pendidikan. Kalau pendidikan formal menempuh jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, maka pendidikan non formal menempuh jalur diluar jalur pendidikan formal yang dapat juga dilaksanakan secara berjenjang den berstruktur. Sementara itu pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang keberadaan dan peranannya turut menentukan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pendidikan non formal terbukti dengan telah dimasukkannya PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah penyelenggaraan berbagai program pendidikan non formal  yang dibentuk dan diselenggarakan oleh masyarakat untuk membelajarkan masyarakat di lingkungannya. Selama ini PKBM sudah berkembang walaupun secara kuantitas masih kecil bila dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus dijangkau. Karena pada prinsipnya satu PKBM memiliki wilayah satu desa atau kelurahan. Dengan demikian diharapkan ruang lingkup PNF yang sangat beragam, sasaran yang besar dan bervariasi serta sikap dan sifat sasaran  PNF yang membutuhkan penanganan khusus dapat terlayani. 
PKBM merupakan lembaga yang dapat memberikan akses pendidikan sehingga kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan semakin luas.
PKBM yang ada sekarang sudah dapat menunjukkan fungsinya memenuhi kebutuhan masyarakat  namun karena keterbatasan para pengelola tidak jarang PKBM yang sudah berjalan justru tidak bisa beroperasi terus secara maksimal bahkan tragisnya banyak pula berhenti beroperasi.Untuk itu harus ada upaya pengembangan, penguatan dalam semua potensi yang ada agar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dapat eksis dan semakin berkembang dan lulusannya benar-benar berkualitas.
            Berdasarkan latar belakang pemikiran inilah maka penulis tertarik untuk mengangkat kinerja daripada pamong belajar ini dihubungkan dengan program kesetaraan yakni mengatasi masyarakat yang putus PKBM dan kesetaraan paket B dan menetapkannya kedalam suatu judul karya tulis yaitu :  Peningkatan Mutu Kinerja PKBM “Melati”Dalam Penyelenggaraan Program PNFI Di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang diatas maka permasalahan dalam karya tulis ini dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana  Kinerja PKBM “Melati”sehingga berhasil  Dalam Penyelenggaraan Program PNFI di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo?”
C.  Tujuan Penulisan
       Berdasarkan rumusan masalah, secara umum tujuan penulisan karya tulis ini adalah, untuk memberikan gambaran singkat tentang PKBM “Melati”dalam penyelenggaraan program PNFI di Kecamatan Botumoito.
D.  Manfaat Penulisan
       Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang upaya-upaya PKBM dalam penyelenggaraan program  
Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah agar  masyara
Manfaat dalam penyelenggaraan program ini adalah sebagai berikut :
1.      Agar  masyarakat di Botumoito setelah mengikuti program PNFI yang diselenggarakan  ini diharapkan peserta dapat memiliki tambahan pendidikan dan dapat melanjutkan kejenjang selanjutnya sehinggga tidak ada lagi masyarakat yang putus PKBM.
2.      Bagi pengelola PKBM merupakan motivasi agar dapat menyelenggarakan program   yang lain demi terwujudnya masyarakat yang berpendidikan mandiri sesuai dengan pendidikan nasional
3.      Bagi pemerintah diharapkan lebih memperhatikan keadaan masyarakat kecil dan terpencil dengan langkah penyaluran bantuan secara merata dan adil, serta dapat menambah jumlah bantuan pada program-program  .
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Konsep Kinerja
Pada umumnya para ahli memberikan batasan mengenai kinerja disesuaikan dengan sudut pandangnya masing-masing. Menurut Simamora (1997:327), kinerja adalah tingkat pencapaian standar pekerjaan. Sementara Nawawi (1997:235) menegaskan bahwa kinerja diistilahkan sebagai karya adalah hasil pelaksanaan suatu pekerjaan, baik bersifat fisik / material maupun nonfisik/nonmaterial. Hal senada dikemukakan oleh Anwar (1986:86) bahwa kinerja sama dengan performance yang esensinya adalah berapa besar dan berapa jauh tugas-tugas yang telah dijabarkan, telah dapat diwujudkan atau dilaksanakan yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang menggambarkan pola perilaku sebagai aktualisasi dari kompentensi yang dimiliki.
            Whitmore (1997:104) mengatakan bahwa pengertian kinerja yang dianggapnya representatif untuk menuntut tergambarnya tanggung jawab yang besar dari pekerjaan selembaga. Menurutnya, kinerja yang nyata jauh melampaui apa yang diharapkan adalah kinerja yang menetapkan standar-standar yang melampaui apa yang diminta atau diharapkan orang lain. Dengan demikian menutrut Whitmore kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi atau apa yang diperlihatkan selembaga melalui keterampilan yang nyata.
Bertolak dari pandangan Whitmore di atas, kinerja menuntut adanya pengekspresian potensi selembaga, dan pengekspresian ini menuntut pengambilan tanggung jawab atau kepemilikan yang menyeluruh. Jika tidak, maka hal ini tidak akan menjadi milik orang lain. Oleh karena itu, pengarahan dari pimpinan suatu organisasi akan menjadi penting dalam rangka mengoptimalkan potensi selembaga.
            Pandangan lain mengenai kinerja dikemukakan oleh Patricia King (1993:19) bahwa kinerja adalah aktivitas selembaga dalam melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepadanya. Mengacu dari pandangan ini, dapat diinterpretasikan bahwa kinerja selembaga dihubungkan dengan tugas-tugas rutin yang dikerjakannya.
            Berbeda dengan Patricia King, Terence (1978:25) memandang bahwa kinerja merupakan hasil interaksi atau berfungsinya unsur-unsur motivasi, kemampuan, dan persepsi pada diri selembaga. Pandangan yang hampir sama dikemukakan oleh Daniel bahwa kinerja adalah interaksi antara kemampuan selembaga dengan motivasinya. Berdasarkan pandangan ini dapat ditegaskan bahwa kinerja merupakan penjumlahan antara kemampuan dan motivasi kerja yang dimiliki selembaga.                                                                                         
2.2. Hakekat PKBM
 Dalam Diktori PKBM Indonesia (2007), Menuju Masyarakat yang Cerdas, Terampil dan Propesional disebutkan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah tempat pembelajaran dan sumber informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi berbagai macam keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi , sosial dan budaya.
Tujuan PKBM :
1.      Mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Pemberdayaan Masyarakat  melalui Program Pendidikan Non Formal dan Informal ( ).
2.      Sebagai upaya memenuhi kebutuhan belajar masyarakat dalam rangka memperbaiki kualitas hidupnya.
3.      Meningkatkan pelayanan masyarakat terutama dalam Pendidikan Non Formal dan Informal.
Sedangkan Tugas dan Fungsi PKBM :
1.      Menyusun program tahunan PKBM
2.      Mengadakan pendataan Pendidikan Luar PKBM (PLS)
3.      Mengadakan kegiatan pembelajaran seperti : paket A, paket B, paket C Kesetaraan  Fungsional, Paud, KBU/ Life Skill, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), ketrampilan dan lain-lain.
            Dalam rangka membangun sumber daya manusia yang handal dan memiliki kompetensi yang berkualitas, maka sangat perlu adanya pendidikan dan pelatihan serta kursus-kursus keterampilan bagi warga masyarakat  untuk memenuhi tuntutan global seiring meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Dewasa ini, belajar merupakan bagian kehidupan manusia sehari-hari, jika tidak ingin tertinggal dari peradaban dunia yang terus berkembang pesat. Kemajuan teknologi telah banyak memberi kemudahan dalam memperoleh kesempatan belajar, dan kegiatan  belajar dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, tanpa terikat ruang dan waktu.  Oleh karena itu tidak ada alasan untuk berhenti belajar hanya karena adanya keterbatasan yang dimiliki, apalagi dewasa ini upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa meliputi pemerintah, masyarakat dan keluarga.
            Dalam pelaksanaan program kesetaraan Paket B merupakan  salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, yang diselenggarakan oleh PKBM dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi peserta didik yang ingin mengembangkan pendidikan dan keterampilannya agat dapat memperoleh pekerjaan atau terserap menjadi tenaga kerja.
            Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diberi wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan  Pendidikan Non Formal dan Informal  berdasarkan kebutuhan masyarakat. Terkait hal tersebut diatas, PKBM telah melakukan identifikasi kebutuhan wilayah dan selanjutnya membentuk kelompok-kelompok  masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhannya yang singkron
PKBM sebagai bagian integral dari sebuah lembaga pendidikan nonformal di Indonesia, saat ini banyak mengalami perkembangan dan peningkatan khususnya secara kuantitatif dalam hal peserta belajarnya. Meningkatnya peserta belajar pada lembaga nonformal sejenis PKBM ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kegiatan Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena siswa yang mengalami kegagalan Ujian Nasional akan mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kesetaraan pada lembaga PKBM. Selain itu, tuntutan dunia kerja yang memberikan standar minimal kualifikasi pendidikan terhadap karyawannya, menuntut karyawan-karyawan tersebut baik yang berada pada instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan dan melanjutkan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Namun, satu hal yang tidak dapat dielakkan adalah peranan lembaga pendidikan nonformal sejenis PKBM ini telah menjembatani tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.3. Program PNFI
Kebutuhan masyarakat akan pendidikan nonformal (PNF) sekarang semakin bertambah meningkat. Banyak factor yang mendorong terjadinya peningkatan kebutuhan PNF dalam kehidupan masyarakat. Perubahan masyarakat yang terjadi sangat cepat sekarang ini menyebabkan hasil pendidikan yang diperoleh di PKBM (pendidikan formal) menjadi tidak sesuai atau tertinggal dari tuntutan baru dalam dunia kerja.ilmu pengetahuan, dan ketrampilan yang diperoleh dari PKBM seolah-olah semakin cepat menjadi using dan kurang dapat dipergunakan untuk memecahkan tantangan baru yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kondisi semacam ini menuntut adanya layanan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah yang berfungsi sebagai penambah atau pelengkap pendidikan formal. pendidikan formal sering kurang dapat meresponi bermacam-macam kebutuhan baru yang berkembang di masyarakat sebagaiman dijelaskan di atas, sehingga tuntutan layanan pendidikan nonformal sangat dibutuhkan.
Di samping terdapat fenomena banyaknya angka putus PKBM atau tidak dapat menyelesaikan satu jenjang pendidikan PKBM disebabkan karena beberapa alas an seperti keadaan ekonomi orang tua , ketidakcocokan siswa dengan kehidupan PKBM yang bersifat elitis, formalism yang kaku dalam pola hubungan antara PKBM dan murid, kurikulum yang terasing dari kehidupan masyarakat. Siswa yang mengalami putus PKBM sering bukan sekedar mereka yang berlatar belakang ekonomi rendah,tetapi juga terdapat mereka yang berasal dari keluarga ekonomi mapan, tetapi mereka merasa tidak cocok atau merasa terpenjara dalam PKBM, dan meras bosan dengan formalism dan rutinitas kehidupan PKBM.fenomene siswa putus PKBM dapat terjadi diPKBM pedesaan maupun diperkotaan. Apabila kita mengharapkan mereka yang putus PKBM tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh layanan pendidikan, maka pemdidikan nonformal sering menjadi alternative layanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Fenomena angka putus PKBM yang masih cukup besar diperoleh dengan masih adanya warga masyarakat yang menderita buta aksara (membaca dan menulis) secara fungsional karena belum tuntasnya pencapaian pendidikan dasar bagi semua warga Negara usia pendidikan dasar. Di sini tidak dapat ditampilkan  data kuantitatif siswa yang putus PKBM dan mereka yang buta aksara fungsional,karena keterbatasan terhadap jangkauan perolehan data tersebut. Namun demikian, secara kualitatif adanya fenomena ini menunjukkan keprihatinan kita atas belum tuntasnya layanan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang dilakukan oleh PKBM.
Pendidikan nonformal sekarang ini, dalam rangka membantu menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dilibatkan dalam layanan pendidikan program wajib belajar tersebut. Kemunculan program pendidikan kesetaraan, dalam pendidikan nonformal yaitu program Paket A setara SD , Paket B Setara SMP , Paket C setara SMA lebih dipicu oleh kebutuhan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun(Paket A dan Paket B) di samping memberikan akses pendidikan yang lebih tinggi yaitu paket C. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan sebagai berikut:
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah , dan /atau pelengkap pendidik formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.  Dalam pengertian undang-undang ini program kesetaraan yang dilakukan oleh bidang pendidikan nonformal, dapat dimasukan dalam fungsinya sebagai pengganti pendidikan formal, seolah-olah mereka yang tidak dapat mengikuti atau tidak menyelesaikan satu jenjang pendidikan formal dapat digantikan melalui program kesetaraan.
Program pendidikan nonformal adalah bermacam-macam. Pasal 26 ayat 3 menyebutkan beragam program pendidikan nonformal sebagai berikut:
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keaksaraan,pendidikan ketrampilan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.”
Bunyi  ayat 3 ini tampaknya ingin menyebutkan satu persatu program layanan pendidikan yang termasuk bagian pendidikan nonformal tetapi tampaknya tidak dapat menyebut satu persatu secara tuntas,hal ini ditunjukkan bunyi bagian kalimat terakhir,serta pendidikan lain yang ditujukkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.Dengan demikian, terdapat peluang untuk memasukkan program layanan pendidikan nonformal lain yang masih belum disebutkan pemahaman tentang cakupan kegiatan (layanan)pendidikan nonformal membutuhkan interpretasi yang luas, mungkin bukan sekedar apa yang sudah disebutkan pada ayat 3 tersebut di atas,sehingga dapat menyebutkan program layanan pendidikan nonformal lain. Lebih-lebih apabila fungsi pendidikan nonformal diletakan sebagai bagian yang mendukung pendidikan sepanjang hayat maka banyak kegiatan pendidikan masyarakat yang dapat dimasukkan seperti pendidikan pendidikan olahraga masyarakat,pendidikan rekreasi untuk mengisi waktu luang,bahkan pendidikan seni budaya masyarakat.






















BAB III
PENINGKATAN MUTU KINERJA PKBM “Melati”DALAM KEBERHASILAN PROGRAM KESETARAAN PAKET B
         
            Dari langkah-langkah identifikasi kompetensi atas sebuah profesi maka kinerja merupakan suatu keharusan terutama dalam melaksanakan tugas sebagai wadah PNFI yang ada di kecamatan Botumoito PKBM “Melati”dalam kegiatan program PNFI sangat memerlukan kinerja yang signifikan dalam arti bahwa  setiap wadah lembaga PKBM yang melaksanakan tugas ini harus memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawab yang diembannya.
Motivasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas PKBM tentu akan berpengaruh terhadap kinerja PKBM. Menurut Daft dalam Triantoro Safaria disebutkan bahwa “Motivasi adalah dorongan yang bersifat internal atau eksternal pada diri individu yang menimbulkan antusiasme dan ketentuan untuk mengejar tujuan spesifik”. Sedangkan Wahjo Sumijo (1995 : 177) mengatakan bahwanmotivasi adalah dorongan kerja yang timbul pada diri selembaga untuk berperilaku dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Definisi motivasi diatas menunjukan bahwa PKBM dalam melaksanakan tugas PKBM sangat dipengaruhi oleh suatu dorongan yang timbul dari kemauannya sendiri atau pengaruh dari luar dirinya.
 `Dengan meningkatnya kinerja PKBM sudah tentu program pendidikan nonformal juga akan berjalan lancar sehingga apa yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, alinea 4, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan nonformal dapat tercapai.
Melihat banyaknya unsur yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal tersebut, walaupun mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing, mereka harus mampu menyatukan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan nonformal. Dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, PKBM berfungsi sebagai penjamin mutu dan perannya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Pengawasan merupakan kegiatan untuk mengetahui seberapa jauh perencanaan dapat dicapai atau dilaksanakan. Melalui pengawasan dapat dilakukan penyempurnaan dan perbaikan kegiatan-kegiatan yang telah maupun belum sempat dilakukan seperti yang tercantum dalam perencanaan. Menurut Haroold Koontz dan Crill O’Donnel (1988: 490) dalam Soebagio Atmodiwirjo menyatakan bahwa pengawasan adalah pengukuran, dan koreksi atas pelaksanaan kerja dengan maksud untuk mewujudkan kenyataan atau menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan rencana yang disusun dapat/telah dilaksanakan dengan baik. Sedangkan menurut Ibrahim Lubis (1985: 154) mengatakan bahwa pengawasan adalah kegiatan manejer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan, dan atau dengan hasil yang dikehendaki.
Sebagai penjamin mutu pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, PKBM dituntut untuk memiliki standar kompetensi. Standar adalah criteria/norma yang harus dimiliki oleh PKBM. Kompetensi adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh PKBM. Jadi bisa dikatakan bahwa standar kompetensi PKBM adalah criteria/norma dan kemampuan yang harus dimiliki oleh PKBM.
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan PKBM untuk bersosialisasi dan berkomunikasi terhadap sasaran binaan dan lingkungan sosial lainnya. Kemampuan ini diperlukan karena mereka menghadapi berbagai watak, sikap, usia yang berbeda-beda. Keluwesan PKBM sangat diperlukan dalam menangani pendidikan nonformal. Berhubungan langsung dengan usia yang sangat jauh perbedaannya memerlukan ketrampilan membawa diri. PKBM dalam berkomunikasi dengan anak-anak balita akan sangat berbeda ketika harus berhadapan dengan anak remaja maupun orang tua, kerena pendidikan nonformal menangani pendidikan dari anak usia dini hingga kelompok belajar Keaksaraan Fungsional, Paket A,B dan C yang rata-rata usia mereka sudah dewasa, sehingga pemahaman dari masing-masing tingkat usia tersebut harus dimiliki oleh lembaga PKBM.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh sosok PKBM tersebut merupakan sebuah tuntutan dalam pelaksanaan tugas kePKBMan. Pemahaman dan kemampuan PKBM dalam pengembangan kompetensi PKBM diatas memang sangat tergantung dari tingkat kecerdasan masing-masing PKBM dalam pelaksanaan tugas PKBM. Bagi lembaga PKBM yang sudah terbiasa menangani berbagai macam permasalahan di masyarakat, tentu bukan suatu hal sulit dalam memberikan solusi dari persoalan yang muncul, namun bagi PKBM yang hanya duduk di meja maka setiap masalah menjadi sebuah kendala dalam tugasnya.
Standar kinerja menetapkan apa yang harus dikerjakan, dan ukuran seberapa baik dikerjakannya. Apabila standar kinerja yang  dikomunikasikan kepada pekerja lebih jelas, maka proses review akan lebih akurat dan adil.
Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin besar kekhususan suatu standar, maka berarti bahwa sistem itu lebih efektif. Unsur aplikatif untuk diterapkan pada manajemen PKBM, artinya, Total Quality Management yang diterapkan di PKBM harus memfokuskan pada kepuasan anak didik, orang tua mereka dan masyarakat luas, termasuk guru, kepala PKBM beserta seluruh staf PKBM, dan untuk itu perlu dilakukan pengukuran yang akurat terhadap setiap variabel penting, termasuk kinerja tutor, serta terbinanya hubungan kerja atas kepercayaan dan kerjasama yang harmonis. Di samping itu, karena PKBM merupakan suatu sistem sosial terbuka, yang harus berhadapan dengan lingkungan yang selalu berkembang dinamis, maka kualitas pengelolaaan PKBM sebagai salah satu subsistem, harus selalu diupayakan pengembangan  yang berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan kinerja harus disusun secara luas, jangka pendek maupun jangka panjang, dengan mengantisipasi dan mengakomodasi tuntutan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang, searah dengan perkembangan kehidupan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi.























BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1. Kinerja dalam suatu organisasi seperti suatu badan atau kantor memiliki ciri tersendiri dan belum ada kesepakatan para ahli tentang kinerja ini, namun hanya hubungan dengan capaian hasil kerja dari para pegawai dengan penelitian tersediri sesuai dngan pendidikan formal dan non formal, Konsep kinerja mengandung beberapa komponen seperti : Otonomi dan fleksibilitas,Menaruh kepercayaan dan terbuka, Simpatik dan memberi dukungan,  Jujur dan menghargai, kejelasan tujuan.
2. Kinerja menurut Ruky Achmad adalah :ditinjau dari kalimatnya, manajemen kinerja ini berkaitan dengan usaha, kegiatan atau program yang diprakarsai dan dilaksanakan oleh pimpinan organisasi (perusahaan) untuk merencanakan mengarahkan dan mengendalikan pestasi karyawan,Karena program ini mencantumkan kata manajemen, seluruh kegiatan yang dilakukan dalam sebuah proses manajemen harus terjadi dimulai dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai kemudian tahap pembuatan rencana, pengorganisasian, penggerakan/pengarahan dan akhirnya evaluasi atas hasilnya,Secara tekhnis ini memang harus dimulai dengan menetapkan tujuan dan sasaran yaitu kinerja dalam bentuk apa dan seperti bagaimana yang ingin dicapai, karena yang menjadi objek adalah kinerja manusia, maka bentuk yang paling umum tentunya adalah kinerja dalam bentuk produktivitas sumber daya manusia.
3. Dari pemaparan yang telah dijabarkan di depan, beberapa pokok persoalan telah sedikit
    banyak diulas mengenai peran dan fungsi PKBM sebagai bagian yang tidak terpisahkan  
   dari keberadaan pendidikan nonformal di Indonesia. Karakteristik pendidikan nonformal  
   sangat beragam, menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003  
   tentang sistem pendidikan nasional yang merupakan jenis pendidikan nonformal adalah;  
   lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,  
   dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
PKBM sebagai bagian integral dari sebuah lembaga pendidikan nonformal di Indonesia, saat ini banyak mengalami perkembangan dan peningkatan khususnya secara kuantitatif dalam hal peserta belajarnya. Meningkatnya peserta belajar pada lembaga nonformal sejenis PKBM ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kegiatan Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena siswa yang mengalami kegagalan Ujian Nasional akan mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kesetaraan pada lembaga PKBM. Selain itu, tuntutan dunia kerja yang memberikan standar minimal kualifikasi pendidikan terhadap karyawannya, menuntut karyawan-karyawan tersebut baik yang berada pada instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan dan melanjutkan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Namun, satu hal yang tidak dapat dielakkan adalah peranan lembaga pendidikan nonformal sejenis PKBM ini telah menjembatani tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kenyataan yang ada, pengembangan PKBM tidak seluruhnya relevan dengan apa yang telah menjadi standar baik dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan PKBM di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari minimnya perhatian pengelola terhadap mutu tenaga pendidik (tutor) yang relevan antara bidang yang akan diajarkan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Selain itu, kurangnya peranan masyarakat secara luas dan minimnya perhatian pemerintah dalam bidang pendidikan nonformal seolah-olah menjadi pemanis tambahan dalam proses keterpurukan lembaga pendidikan nonformal di Indonesia.
5. Pendidikan nonformal dapat dilaksanakan apabila semua unsur terkait saling bahu-membahu dalam penyelenggaraannya. PKBM sebagai penjamin mutu harus mampu melakukan tugas PKBM dengan baik. Pemantauan, evaluasi dan bimbingan harus secara terus menerus dilakukan, kerena dengan motivasi yang tinggi pada akhirnya akan dapat diketahui kinerja PKBM yang sesungguhnya.
     Kemampuan yang tinggi, kinerja yang baik, kerjasama yang kompak, dan kompetensi PKBM yang memadai akan membawa keberhasilan dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Oleh karena itu kompetensi-kompetensi PKBM sebagaimana disebutkan dalam bab terdahulu harus benar-benar dimiliki oleh lembaga PKBM yang memenuhi standar kompetensi diharapkan akan mampu melaksanakan program pendidikan nonformal. Maka standarisasi PKBM perlu diadakan.
6. Ada tiga kemampuan yang harus dikuasai oleh kelompok-kelompok marginal yang ada di daerah perkotaan dan pedesaan antara lain pengetahuan dan ketrampilan berkomunikasi,pengetahuan dan ketrampilan belajar untuk hidup,pengetahuan dan ketrampilan berproduksi.
7. Program PNFI merupakan kegiatan yang didalamnya  terdapat kegiatan memberantas kesetaraan paket B dan putus PKBM dalam masyarakat. Kesetaraan didefinisikan secara luas sebagai pengetahuan dasar dan ketrampilan yang diperlukan oleh semua didalam dunia yang cepat berubah, merupaka hak asasi manusia, lebih jauh dikatakan kesetaraan merupakan ketrampilan yang diperlukan pada dirinya dan salah satu fondasi bagi ketrampilan-ketrampilan hidup yang ada.
8. PKBM harus memiliki kompetensi seperti yang diamanatkan pada PP Nomor 19 Tahun 2005 bahwa PKBM harus memiliki 4 kompetensi yaitu :
1.Kompetensi Pedagogik dan Andragogik
2.Kompetensi Profesional
3.Kompetensi Kepribadian
4.Kompetensi Sosial
5.2. Sa r a n
Melihat kompleksitas pemaparan da permasalahan yang ditimbulkan oleh persoalan kinerja PKBM   maka penulis dapat menyarankan hal-hal sebagai berikut :
1.   Melihat  data kinerja PKBM NFI yang masih kurang maka disarankan perlu pelatihan khusus bagi PKBM    untuk meningkatkan kinerjanya
2.   Kepada para kepala kantor hendaknya memberikan dorongan yang tinggi untuk suksesnya kegiatan PKBM  
3.   Pemerintah hendaknya memberikan tambahan alokasi dana yang cukup untuk program kesetaraan ini terutama untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung program ini agar sukses
4.   Diperlukan koordinasi dan komunikasi yang terpadu dengan semua pihak yang terlibat dalam program ini untuk menghasilkan hasil yang tepat pula.













DAFTAR PUSTAKA

Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan NonFormal (PTK-PNF).(2006). Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan. Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal. Senayan Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1990). Jakarta: balai Pustaka.
Kamus Ilmiah Populer. (2002). Yogyakarta. Absolut
Rencana starategi Dit. PTK-PNF tahun 2006-2010, Jakarta : Direktorat PTK-PNF, Ditjen
Jurnal ilmiah pendidikan dan tenaga pendidikan non Formal (PTK- PNF).(2006)
Kepmenpan No. 15/KEP/M.PAN/3/2002. (2002) Jabatan fungsional PKBM dan angka  
kreditnya. Jakarta : Lembaran Negara.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003. (2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran
Negara.
PP No. 19. Standar Pendidikan Nasional.(2005). Jakarta. Lembaran Negara.
Rencana Strategi Direktorat PTK-PNF. (2006). Jakarta.
Atmodiwirjo, S. (2000). Manajemen pendidikan Indonesia. Jakarta: PT. Ardadizja Jaya.
Hasibuan. (Manajemen sumber daya manusia. (1995). Jakarta : PT Bumi Aksara.
Safira, T. (2004). Kepemimpinan. Yogyakarta: PT Graha Ilmu.
Simora H. (1977). Manajemen sumber daya manusia. Yogyakarta: STIE YKPN.
Sofyan, E. (1997). Manajemen pendidikan. Jakarta: Depdikbud.
Pedoman penyusunan bahan ajar dan pembelajaran tematik pada kelompok belajar  
kesetaraan fungsional. (2003) Departemen pendidikan nasional direktorat jenderal pendidikan luar PKBM dan pemuda direktorat pendidikan masyarakat.
Pedoman pembelajaran pendidikan kesetaraan. (2004) departemen pendidikan nasional  
direktorat jenderal pendidikan luar PKBM dan pemuda direktorat pendidikan masyarakat.
Jurnal ilmiah pendidikan dan tenaga pendidikan non Formal (PTK- PNF).(2006)
Departemen pendidikan nasional direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan direktorat pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non Formal bekerjasama dengan fakultas ilmu pendidikan universitas negeri Jakarta.
Rintisan evaluasi kinerja PTK-PNF berbasis kompetisi.(2007) Departemen pendidikan
nasional direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan direktorat pendidik dan tenaga kependidikan nonFormal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar