PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG WAJIB BELAJAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
2. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri
Agama.
5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat.
6. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan Menteri Agama.
7. Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal
yang setara SD.
8. Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal
yang setara SMP.
9. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
10. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
11. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara Indonesia.
(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan
minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya
agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal 3
(1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur
formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI,
SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
(3) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur
pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan
bentuk lain yang sederajat.
(4) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur
pendidikan informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau
pendidikan lingkungan.
(5) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal
dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar
terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pasal 4
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
Pasal 5
(1) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program
wajib belajar wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar
yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program
wajib belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari
lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan
yang bersangkutan.
(3) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
(4) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program
wajib belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan
hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 6
(1) Pengelolaan program wajib belajar secara
nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Koordinasi pengelolaan program wajib belajar
pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan
dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat
satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan
dasar.
(5) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan
dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional
pelaksanaan program wajib belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Strategis Bidang
Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar berdasarkan kebijakan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Penyelenggaraan program wajib
belajar oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan
untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
(5) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut
pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing masing
melalui Peraturan Daerah.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib
belajar yang diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif kepada warga negara
Indonesia yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas)
tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar.
BAB V
EVALUASI
Pasal 8
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib
belajar secara berkala.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib
belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. tingkat pencapaian program wajib belajar;
b. pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
c. hasil belajar peserta didik; dan
d. realisasi anggaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. ketercapaian program wajib belajar;
b. kemajuan program wajib belajar; dan
c. hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib
belajar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat
sesuai Standar Nasional Pendidikan.
BAB VI
PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
Pasal 9
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya.
(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam)
tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan
pendidikan masih memungkinkan.
(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15
(lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan
pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang
orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana
selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib
belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menjadi
tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana
selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib
belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum
penyelenggara satuan pendidikan.
(3) Biaya operasi pada satuan pendidikan dasar
pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing, dengan
pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi untuk setiap
satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar dengan pembagian beban
tanggung jawab sebagaimana diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(3) Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya
koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan,
dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten/kota di
wilayahnya untuk pelaksanaan program wajib belajar.
Pasal 12
(1) Setiap warga negara Indonesia usia wajib
belajar wajib mengikuti program wajib belajar.
(2) Setiap warga negara Indonesia yang memiliki
anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar
kepada anaknya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan
agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib
belajar.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 13
(1) Masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
program wajib belajar; serta
b. mendapat data dan
informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar.
(2) Masyarakat berkewajiban mendukung
penyelenggaraan program wajib belajar.
(3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundan-gundangan.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 14
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 15
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional.
(2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam
pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
Tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 90
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2008
TENTANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar