Bagaimana Kinerja PKBM “Melati”sehingga berhasil Dalam Penyelenggaraan Program PNFI di
Kecamatan Botumoito
Kabupaten Boalemo
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Pemikiran
Mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu
tugas pemerintahan Negara Indonesia dalam pembukaan Undang-undang 1945
dilakukan melalui pendidikan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nonor
20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional jalur pendidikan dibagi
menjadi pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal yang
dapat saling melengkapi. Ketiga jenis pendidikan itu berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui ketiga jenis pendidikan itu
diharapkan potensi peserta didik berkembang sehingga menjadi manusia Indonesia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Pendidikan formal, non formal dan
informal pada hakekatnya memiliki fungsi dan tujuan yang sama namun wahana yang
dilalui peserta didik berbeda untuk mengembangkan potensi dirinya dalam suatu
proses pendidikan. Kalau pendidikan formal menempuh jalur pendidikan yang
berstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi, maka pendidikan non formal menempuh jalur
diluar jalur pendidikan formal yang dapat juga dilaksanakan secara berjenjang
den berstruktur. Sementara itu pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan yang keberadaan dan peranannya turut menentukan pencapaian
tujuan pendidikan nasional.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki posisi penting dalam
penyelenggaraan pendidikan non formal terbukti dengan telah dimasukkannya PKBM
sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam UU No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah
wadah penyelenggaraan berbagai program pendidikan non formal yang dibentuk dan diselenggarakan oleh
masyarakat untuk membelajarkan masyarakat di lingkungannya. Selama ini PKBM sudah
berkembang walaupun secara kuantitas masih kecil bila dibandingkan dengan
luasnya wilayah yang harus dijangkau. Karena pada prinsipnya satu PKBM memiliki
wilayah satu desa atau kelurahan. Dengan demikian diharapkan ruang lingkup PNF
yang sangat beragam, sasaran yang besar dan bervariasi serta sikap dan sifat
sasaran PNF yang membutuhkan penanganan
khusus dapat terlayani.
PKBM merupakan
lembaga yang dapat memberikan akses pendidikan sehingga kesempatan masyarakat
memperoleh pendidikan semakin luas.
PKBM yang ada sekarang sudah dapat menunjukkan fungsinya memenuhi
kebutuhan masyarakat namun karena
keterbatasan para pengelola tidak jarang PKBM yang sudah berjalan justru tidak
bisa beroperasi terus secara maksimal bahkan tragisnya banyak pula berhenti beroperasi.Untuk
itu harus ada upaya pengembangan, penguatan dalam semua potensi yang ada agar
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dapat eksis dan semakin berkembang dan
lulusannya benar-benar berkualitas.
Berdasarkan latar belakang pemikiran
inilah maka penulis tertarik untuk mengangkat kinerja daripada pamong belajar
ini dihubungkan dengan program kesetaraan yakni mengatasi masyarakat yang putus
PKBM dan kesetaraan paket B dan menetapkannya kedalam suatu judul karya tulis
yaitu : Peningkatan Mutu Kinerja PKBM “Melati”Dalam Penyelenggaraan
Program PNFI Di Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang diatas maka permasalahan dalam karya tulis
ini dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana Kinerja PKBM “Melati”sehingga berhasil Dalam Penyelenggaraan Program PNFI di
Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo?”
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah, secara umum
tujuan penulisan karya tulis ini adalah, untuk memberikan gambaran singkat
tentang PKBM “Melati”dalam penyelenggaraan program PNFI di Kecamatan Botumoito.
D. Manfaat Penulisan
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang
upaya-upaya PKBM dalam penyelenggaraan program
Manfaat yang
diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah agar masyara
Manfaat dalam penyelenggaraan program ini adalah sebagai berikut :
1. Agar
masyarakat di Botumoito setelah mengikuti program PNFI yang
diselenggarakan ini diharapkan peserta
dapat memiliki tambahan pendidikan dan dapat melanjutkan kejenjang selanjutnya
sehinggga tidak ada lagi masyarakat yang putus PKBM.
2. Bagi pengelola PKBM merupakan motivasi
agar dapat menyelenggarakan program
yang lain demi terwujudnya masyarakat yang berpendidikan mandiri sesuai
dengan pendidikan nasional
3. Bagi pemerintah diharapkan lebih
memperhatikan keadaan masyarakat kecil dan terpencil dengan langkah penyaluran
bantuan secara merata dan adil, serta dapat menambah jumlah bantuan pada
program-program .
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Konsep Kinerja
Pada umumnya para ahli
memberikan batasan mengenai kinerja disesuaikan dengan sudut pandangnya
masing-masing. Menurut Simamora (1997:327), kinerja adalah tingkat pencapaian
standar pekerjaan. Sementara Nawawi (1997:235) menegaskan bahwa kinerja
diistilahkan sebagai karya adalah hasil pelaksanaan suatu pekerjaan, baik
bersifat fisik / material maupun nonfisik/nonmaterial. Hal senada dikemukakan
oleh Anwar (1986:86) bahwa kinerja sama dengan performance yang esensinya
adalah berapa besar dan berapa jauh tugas-tugas yang telah dijabarkan, telah
dapat diwujudkan atau dilaksanakan yang berhubungan dengan tugas dan tanggung
jawab yang menggambarkan pola perilaku sebagai aktualisasi dari kompentensi
yang dimiliki.
Whitmore (1997:104) mengatakan bahwa pengertian kinerja yang dianggapnya representatif untuk menuntut tergambarnya tanggung jawab yang besar dari pekerjaan selembaga. Menurutnya, kinerja yang nyata jauh melampaui apa yang diharapkan adalah kinerja yang menetapkan standar-standar yang melampaui apa yang diminta atau diharapkan orang lain. Dengan demikian menutrut Whitmore kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi atau apa yang diperlihatkan selembaga melalui keterampilan yang nyata.
Bertolak dari pandangan Whitmore di atas, kinerja menuntut adanya pengekspresian potensi selembaga, dan pengekspresian ini menuntut pengambilan tanggung jawab atau kepemilikan yang menyeluruh. Jika tidak, maka hal ini tidak akan menjadi milik orang lain. Oleh karena itu, pengarahan dari pimpinan suatu organisasi akan menjadi penting dalam rangka mengoptimalkan potensi selembaga.
Pandangan lain mengenai kinerja dikemukakan oleh Patricia King (1993:19) bahwa kinerja adalah aktivitas selembaga dalam melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepadanya. Mengacu dari pandangan ini, dapat diinterpretasikan bahwa kinerja selembaga dihubungkan dengan tugas-tugas rutin yang dikerjakannya.
Berbeda dengan Patricia King, Terence (1978:25) memandang bahwa kinerja merupakan hasil interaksi atau berfungsinya unsur-unsur motivasi, kemampuan, dan persepsi pada diri selembaga. Pandangan yang hampir sama dikemukakan oleh Daniel bahwa kinerja adalah interaksi antara kemampuan selembaga dengan motivasinya. Berdasarkan pandangan ini dapat ditegaskan bahwa kinerja merupakan penjumlahan antara kemampuan dan motivasi kerja yang dimiliki selembaga.
Whitmore (1997:104) mengatakan bahwa pengertian kinerja yang dianggapnya representatif untuk menuntut tergambarnya tanggung jawab yang besar dari pekerjaan selembaga. Menurutnya, kinerja yang nyata jauh melampaui apa yang diharapkan adalah kinerja yang menetapkan standar-standar yang melampaui apa yang diminta atau diharapkan orang lain. Dengan demikian menutrut Whitmore kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi atau apa yang diperlihatkan selembaga melalui keterampilan yang nyata.
Bertolak dari pandangan Whitmore di atas, kinerja menuntut adanya pengekspresian potensi selembaga, dan pengekspresian ini menuntut pengambilan tanggung jawab atau kepemilikan yang menyeluruh. Jika tidak, maka hal ini tidak akan menjadi milik orang lain. Oleh karena itu, pengarahan dari pimpinan suatu organisasi akan menjadi penting dalam rangka mengoptimalkan potensi selembaga.
Pandangan lain mengenai kinerja dikemukakan oleh Patricia King (1993:19) bahwa kinerja adalah aktivitas selembaga dalam melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepadanya. Mengacu dari pandangan ini, dapat diinterpretasikan bahwa kinerja selembaga dihubungkan dengan tugas-tugas rutin yang dikerjakannya.
Berbeda dengan Patricia King, Terence (1978:25) memandang bahwa kinerja merupakan hasil interaksi atau berfungsinya unsur-unsur motivasi, kemampuan, dan persepsi pada diri selembaga. Pandangan yang hampir sama dikemukakan oleh Daniel bahwa kinerja adalah interaksi antara kemampuan selembaga dengan motivasinya. Berdasarkan pandangan ini dapat ditegaskan bahwa kinerja merupakan penjumlahan antara kemampuan dan motivasi kerja yang dimiliki selembaga.
2.2. Hakekat PKBM
Dalam Diktori
PKBM Indonesia (2007), Menuju Masyarakat yang Cerdas, Terampil dan Propesional
disebutkan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah tempat
pembelajaran dan sumber informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola
oleh masyarakat, berisi berbagai macam keterampilan fungsional yang
berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi , sosial dan budaya.
Tujuan PKBM :
1. Mengembangkan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Pemberdayaan
Masyarakat melalui Program Pendidikan
Non Formal dan Informal ( ).
2. Sebagai
upaya memenuhi kebutuhan belajar masyarakat dalam rangka memperbaiki kualitas
hidupnya.
3. Meningkatkan
pelayanan masyarakat terutama dalam Pendidikan Non Formal dan Informal.
Sedangkan Tugas
dan Fungsi PKBM :
1. Menyusun
program tahunan PKBM
2. Mengadakan
pendataan Pendidikan Luar PKBM (PLS)
3. Mengadakan
kegiatan pembelajaran seperti : paket A, paket B, paket C Kesetaraan Fungsional, Paud, KBU/ Life Skill, Taman
Bacaan Masyarakat (TBM), ketrampilan dan lain-lain.
Dalam rangka membangun
sumber daya manusia yang handal dan memiliki kompetensi yang berkualitas, maka
sangat perlu adanya pendidikan dan pelatihan serta kursus-kursus keterampilan
bagi warga masyarakat untuk memenuhi
tuntutan global seiring meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dewasa ini, belajar
merupakan bagian kehidupan manusia sehari-hari, jika tidak ingin tertinggal
dari peradaban dunia yang terus berkembang pesat. Kemajuan teknologi telah
banyak memberi kemudahan dalam memperoleh kesempatan belajar, dan kegiatan belajar dapat dilakukan kapan saja dan dimana
saja, tanpa terikat ruang dan waktu.
Oleh karena itu tidak ada alasan untuk berhenti belajar hanya karena
adanya keterbatasan yang dimiliki, apalagi dewasa ini upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa meliputi
pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Dalam pelaksanaan
program kesetaraan Paket B merupakan
salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan
nonformal, yang diselenggarakan oleh PKBM dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat
untuk menjadi peserta didik yang ingin mengembangkan pendidikan dan keterampilannya
agat dapat memperoleh pekerjaan atau terserap menjadi tenaga kerja.
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) diberi wewenang serta tanggung jawab untuk
menyelenggarakan Pendidikan Non Formal
dan Informal berdasarkan kebutuhan
masyarakat. Terkait hal tersebut diatas, PKBM telah melakukan identifikasi
kebutuhan wilayah dan selanjutnya membentuk kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhannya
yang singkron
PKBM sebagai bagian integral dari sebuah lembaga pendidikan nonformal di
Indonesia, saat ini banyak mengalami perkembangan dan peningkatan khususnya
secara kuantitatif dalam hal peserta belajarnya. Meningkatnya peserta belajar
pada lembaga nonformal sejenis PKBM ini salah satunya dilatarbelakangi oleh
kegiatan Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini
terjadi karena siswa yang mengalami kegagalan Ujian Nasional akan mendaftarkan
diri untuk mengikuti ujian kesetaraan pada lembaga PKBM. Selain itu, tuntutan
dunia kerja yang memberikan standar minimal kualifikasi pendidikan terhadap
karyawannya, menuntut karyawan-karyawan tersebut baik yang berada pada instansi
pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan dan melanjutkan pada tingkat
pendidikan yang lebih tinggi. Namun, satu hal yang tidak dapat dielakkan adalah
peranan lembaga pendidikan nonformal sejenis PKBM ini telah menjembatani tujuan
nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.3. Program
PNFI
Kebutuhan masyarakat akan pendidikan nonformal (PNF) sekarang semakin
bertambah meningkat. Banyak factor yang mendorong terjadinya peningkatan
kebutuhan PNF dalam kehidupan masyarakat. Perubahan masyarakat yang terjadi
sangat cepat sekarang ini menyebabkan hasil pendidikan yang diperoleh di PKBM
(pendidikan formal) menjadi tidak sesuai atau tertinggal dari tuntutan baru
dalam dunia kerja.ilmu pengetahuan, dan ketrampilan yang diperoleh dari PKBM
seolah-olah semakin cepat menjadi using dan kurang dapat dipergunakan untuk
memecahkan tantangan baru yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kondisi
semacam ini menuntut adanya layanan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat
maupun pemerintah yang berfungsi sebagai penambah atau pelengkap pendidikan
formal. pendidikan formal sering kurang dapat meresponi bermacam-macam
kebutuhan baru yang berkembang di masyarakat sebagaiman dijelaskan di atas,
sehingga tuntutan layanan pendidikan nonformal sangat dibutuhkan.
Di samping terdapat fenomena banyaknya angka putus PKBM atau tidak dapat
menyelesaikan satu jenjang pendidikan PKBM disebabkan karena beberapa alas an
seperti keadaan ekonomi orang tua , ketidakcocokan siswa dengan kehidupan PKBM
yang bersifat elitis, formalism yang kaku dalam pola hubungan antara PKBM dan
murid, kurikulum yang terasing dari kehidupan masyarakat. Siswa yang mengalami
putus PKBM sering bukan sekedar mereka yang berlatar belakang ekonomi
rendah,tetapi juga terdapat mereka yang berasal dari keluarga ekonomi mapan,
tetapi mereka merasa tidak cocok atau merasa terpenjara dalam PKBM, dan meras
bosan dengan formalism dan rutinitas kehidupan PKBM.fenomene siswa putus PKBM
dapat terjadi diPKBM pedesaan maupun diperkotaan. Apabila kita mengharapkan mereka
yang putus PKBM tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh layanan
pendidikan, maka pemdidikan nonformal sering menjadi alternative layanan
pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Fenomena angka putus PKBM yang masih cukup besar diperoleh dengan masih
adanya warga masyarakat yang menderita buta aksara (membaca dan menulis) secara
fungsional karena belum tuntasnya pencapaian pendidikan dasar bagi semua warga
Negara usia pendidikan dasar. Di sini tidak dapat ditampilkan data kuantitatif siswa yang putus PKBM dan
mereka yang buta aksara fungsional,karena keterbatasan terhadap jangkauan
perolehan data tersebut. Namun demikian, secara kualitatif adanya fenomena ini
menunjukkan keprihatinan kita atas belum tuntasnya layanan program wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun yang dilakukan oleh PKBM.
Pendidikan nonformal sekarang ini, dalam rangka membantu menuntaskan
program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dilibatkan dalam layanan
pendidikan program wajib belajar tersebut. Kemunculan program pendidikan
kesetaraan, dalam pendidikan nonformal yaitu program Paket A setara SD , Paket
B Setara SMP , Paket C setara SMA lebih dipicu oleh kebutuhan penuntasan
program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun(Paket A dan Paket B) di samping
memberikan akses pendidikan yang lebih tinggi yaitu paket C. Undang-Undang RI
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan
sebagai berikut:
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah , dan /atau pelengkap
pendidik formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Dalam pengertian undang-undang ini program
kesetaraan yang dilakukan oleh bidang pendidikan nonformal, dapat dimasukan dalam
fungsinya sebagai pengganti pendidikan formal, seolah-olah mereka yang tidak
dapat mengikuti atau tidak menyelesaikan satu jenjang pendidikan formal dapat
digantikan melalui program kesetaraan.
Program
pendidikan nonformal adalah bermacam-macam. Pasal 26 ayat 3 menyebutkan beragam
program pendidikan nonformal sebagai berikut:
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak
usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan
keaksaraan,pendidikan ketrampilan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.”
Bunyi ayat 3 ini tampaknya ingin menyebutkan satu
persatu program layanan pendidikan yang termasuk bagian pendidikan nonformal tetapi
tampaknya tidak dapat menyebut satu persatu secara tuntas,hal ini ditunjukkan
bunyi bagian kalimat terakhir,serta pendidikan lain yang ditujukkan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.Dengan demikian, terdapat peluang untuk
memasukkan program layanan pendidikan nonformal lain yang masih belum
disebutkan pemahaman tentang cakupan kegiatan (layanan)pendidikan nonformal
membutuhkan interpretasi yang luas, mungkin bukan sekedar apa yang sudah
disebutkan pada ayat 3 tersebut di atas,sehingga dapat menyebutkan program
layanan pendidikan nonformal lain. Lebih-lebih apabila fungsi pendidikan
nonformal diletakan sebagai bagian yang mendukung pendidikan sepanjang hayat
maka banyak kegiatan pendidikan masyarakat yang dapat dimasukkan seperti
pendidikan pendidikan olahraga masyarakat,pendidikan rekreasi untuk mengisi
waktu luang,bahkan pendidikan seni budaya masyarakat.
BAB III
PENINGKATAN MUTU KINERJA PKBM “Melati”DALAM KEBERHASILAN PROGRAM
KESETARAAN PAKET B
Dari langkah-langkah identifikasi
kompetensi atas sebuah profesi maka kinerja merupakan suatu keharusan terutama
dalam melaksanakan tugas sebagai wadah PNFI yang ada di kecamatan Botumoito
PKBM “Melati”dalam kegiatan program PNFI sangat memerlukan kinerja yang
signifikan dalam arti bahwa setiap wadah
lembaga PKBM yang melaksanakan tugas ini harus memiliki kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawab yang diembannya.
Motivasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas PKBM tentu akan berpengaruh
terhadap kinerja PKBM. Menurut Daft dalam Triantoro Safaria disebutkan bahwa
“Motivasi adalah dorongan yang bersifat internal atau eksternal pada diri
individu yang menimbulkan antusiasme dan ketentuan untuk mengejar tujuan
spesifik”. Sedangkan Wahjo Sumijo (1995 : 177) mengatakan bahwanmotivasi adalah
dorongan kerja yang timbul pada diri selembaga untuk berperilaku dalam mencapai
tujuan yang telah ditentukan.
Definisi
motivasi diatas menunjukan bahwa PKBM dalam melaksanakan tugas PKBM sangat
dipengaruhi oleh suatu dorongan yang timbul dari kemauannya sendiri atau
pengaruh dari luar dirinya.
`Dengan meningkatnya kinerja PKBM
sudah tentu program pendidikan nonformal juga akan berjalan lancar sehingga apa
yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, alinea 4, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan nonformal dapat tercapai.
Melihat
banyaknya unsur yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal
tersebut, walaupun mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing, mereka
harus mampu menyatukan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan nonformal.
Dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, PKBM berfungsi sebagai penjamin
mutu dan perannya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Pengawasan merupakan kegiatan untuk mengetahui seberapa jauh perencanaan
dapat dicapai atau dilaksanakan. Melalui pengawasan dapat dilakukan
penyempurnaan dan perbaikan kegiatan-kegiatan yang telah maupun belum sempat
dilakukan seperti yang tercantum dalam perencanaan. Menurut Haroold Koontz dan
Crill O’Donnel (1988: 490) dalam Soebagio Atmodiwirjo menyatakan bahwa
pengawasan adalah pengukuran, dan koreksi atas pelaksanaan kerja dengan maksud
untuk mewujudkan kenyataan atau menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan
rencana yang disusun dapat/telah dilaksanakan dengan baik. Sedangkan menurut
Ibrahim Lubis (1985: 154) mengatakan bahwa pengawasan adalah kegiatan manejer
yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana
yang ditetapkan, dan atau dengan hasil yang dikehendaki.
Sebagai penjamin mutu pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan
nonformal, PKBM dituntut untuk memiliki standar kompetensi. Standar adalah
criteria/norma yang harus dimiliki oleh PKBM. Kompetensi adalah kemampuan dasar
yang harus dimiliki oleh PKBM. Jadi bisa dikatakan bahwa standar kompetensi PKBM
adalah criteria/norma dan kemampuan yang harus dimiliki oleh PKBM.
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan PKBM untuk bersosialisasi
dan berkomunikasi terhadap sasaran binaan dan lingkungan sosial lainnya.
Kemampuan ini diperlukan karena mereka menghadapi berbagai watak, sikap, usia
yang berbeda-beda. Keluwesan PKBM sangat diperlukan dalam menangani pendidikan
nonformal. Berhubungan langsung dengan usia yang sangat jauh perbedaannya
memerlukan ketrampilan membawa diri. PKBM dalam berkomunikasi dengan anak-anak
balita akan sangat berbeda ketika harus berhadapan dengan anak remaja maupun
orang tua, kerena pendidikan nonformal menangani pendidikan dari anak usia dini
hingga kelompok belajar Keaksaraan Fungsional, Paket A,B dan C yang rata-rata
usia mereka sudah dewasa, sehingga pemahaman dari masing-masing tingkat usia
tersebut harus dimiliki oleh lembaga PKBM.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh sosok PKBM tersebut merupakan sebuah
tuntutan dalam pelaksanaan tugas kePKBMan. Pemahaman dan kemampuan PKBM dalam
pengembangan kompetensi PKBM diatas memang sangat tergantung dari tingkat
kecerdasan masing-masing PKBM dalam pelaksanaan tugas PKBM. Bagi lembaga PKBM
yang sudah terbiasa menangani berbagai macam permasalahan di masyarakat, tentu
bukan suatu hal sulit dalam memberikan solusi dari persoalan yang muncul, namun
bagi PKBM yang hanya duduk di meja maka setiap masalah menjadi sebuah kendala
dalam tugasnya.
Standar kinerja menetapkan apa yang harus
dikerjakan, dan ukuran seberapa baik dikerjakannya. Apabila standar kinerja
yang dikomunikasikan kepada pekerja
lebih jelas, maka proses review akan lebih akurat dan adil.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa semakin besar kekhususan suatu standar, maka berarti bahwa sistem itu
lebih efektif. Unsur aplikatif untuk diterapkan pada manajemen PKBM, artinya, Total Quality
Management yang diterapkan di PKBM harus memfokuskan pada kepuasan anak
didik, orang tua mereka dan masyarakat luas, termasuk guru, kepala PKBM beserta
seluruh staf PKBM, dan untuk itu perlu dilakukan pengukuran yang akurat
terhadap setiap variabel penting, termasuk kinerja tutor, serta terbinanya hubungan kerja atas kepercayaan
dan kerjasama yang harmonis. Di samping itu, karena PKBM merupakan suatu sistem
sosial terbuka, yang harus berhadapan dengan lingkungan yang selalu berkembang
dinamis, maka kualitas pengelolaaan PKBM sebagai salah satu subsistem, harus selalu diupayakan pengembangan yang berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas,
perencanaan kinerja harus disusun secara luas, jangka pendek maupun jangka
panjang, dengan mengantisipasi dan mengakomodasi tuntutan kebutuhan masyarakat
yang selalu berkembang, searah dengan perkembangan kehidupan manusia, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dalam karya tulis ini adalah sebagai
berikut :
1. Kinerja
dalam suatu organisasi seperti suatu badan atau kantor memiliki ciri tersendiri
dan belum ada kesepakatan para ahli tentang kinerja ini, namun hanya hubungan
dengan capaian hasil kerja dari para pegawai dengan penelitian tersediri sesuai
dngan pendidikan formal dan non formal, Konsep kinerja mengandung beberapa
komponen seperti : Otonomi dan fleksibilitas,Menaruh kepercayaan dan terbuka, Simpatik
dan memberi dukungan, Jujur dan
menghargai, kejelasan tujuan.
2. Kinerja menurut
Ruky Achmad adalah :ditinjau dari kalimatnya, manajemen kinerja ini berkaitan
dengan usaha, kegiatan atau program yang diprakarsai dan dilaksanakan oleh
pimpinan organisasi (perusahaan) untuk merencanakan mengarahkan dan
mengendalikan pestasi karyawan,Karena program ini mencantumkan kata manajemen,
seluruh kegiatan yang dilakukan dalam sebuah proses manajemen harus terjadi dimulai
dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai kemudian tahap
pembuatan rencana, pengorganisasian, penggerakan/pengarahan dan akhirnya
evaluasi atas hasilnya,Secara tekhnis ini memang harus dimulai dengan
menetapkan tujuan dan sasaran yaitu kinerja dalam bentuk apa dan seperti
bagaimana yang ingin dicapai, karena yang menjadi objek adalah kinerja manusia,
maka bentuk yang paling umum tentunya adalah kinerja dalam bentuk produktivitas
sumber daya manusia.
3. Dari
pemaparan yang telah dijabarkan di depan, beberapa pokok persoalan telah
sedikit
banyak diulas mengenai peran dan fungsi
PKBM sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari keberadaan pendidikan nonformal di
Indonesia. Karakteristik pendidikan nonformal
sangat beragam, menurut Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional yang
merupakan jenis pendidikan nonformal adalah;
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
PKBM sebagai bagian integral dari sebuah lembaga pendidikan nonformal di
Indonesia, saat ini banyak mengalami perkembangan dan peningkatan khususnya
secara kuantitatif dalam hal peserta belajarnya. Meningkatnya peserta belajar
pada lembaga nonformal sejenis PKBM ini salah satunya dilatarbelakangi oleh
kegiatan Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini
terjadi karena siswa yang mengalami kegagalan Ujian Nasional akan mendaftarkan
diri untuk mengikuti ujian kesetaraan pada lembaga PKBM. Selain itu, tuntutan
dunia kerja yang memberikan standar minimal kualifikasi pendidikan terhadap
karyawannya, menuntut karyawan-karyawan tersebut baik yang berada pada instansi
pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan dan melanjutkan pada tingkat
pendidikan yang lebih tinggi. Namun, satu hal yang tidak dapat dielakkan adalah
peranan lembaga pendidikan nonformal sejenis PKBM ini telah menjembatani tujuan
nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kenyataan yang ada, pengembangan PKBM tidak seluruhnya relevan dengan apa
yang telah menjadi standar baik dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan
pengembangan PKBM di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari minimnya perhatian
pengelola terhadap mutu tenaga pendidik (tutor) yang relevan antara bidang yang
akan diajarkan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Selain itu,
kurangnya peranan masyarakat secara luas dan minimnya perhatian pemerintah
dalam bidang pendidikan nonformal seolah-olah menjadi pemanis tambahan dalam
proses keterpurukan lembaga pendidikan nonformal di Indonesia.
5. Pendidikan nonformal dapat dilaksanakan apabila
semua unsur terkait saling bahu-membahu dalam penyelenggaraannya. PKBM sebagai
penjamin mutu harus mampu melakukan tugas PKBM dengan baik. Pemantauan,
evaluasi dan bimbingan harus secara terus menerus dilakukan, kerena dengan
motivasi yang tinggi pada akhirnya akan dapat diketahui kinerja PKBM yang
sesungguhnya.
Kemampuan
yang tinggi, kinerja yang baik, kerjasama yang kompak, dan kompetensi PKBM yang
memadai akan membawa keberhasilan dalam penyelenggaraan program pendidikan
nonformal. Oleh karena itu kompetensi-kompetensi PKBM sebagaimana disebutkan
dalam bab terdahulu harus benar-benar dimiliki oleh lembaga PKBM yang memenuhi
standar kompetensi diharapkan akan mampu melaksanakan program pendidikan
nonformal. Maka standarisasi PKBM perlu diadakan.
6. Ada tiga kemampuan yang harus dikuasai oleh
kelompok-kelompok marginal yang ada di daerah perkotaan dan pedesaan antara
lain pengetahuan dan ketrampilan berkomunikasi,pengetahuan dan ketrampilan
belajar untuk hidup,pengetahuan dan ketrampilan berproduksi.
7. Program PNFI merupakan kegiatan yang
didalamnya terdapat kegiatan memberantas
kesetaraan paket B dan putus PKBM dalam masyarakat. Kesetaraan didefinisikan
secara luas sebagai pengetahuan dasar dan ketrampilan yang diperlukan oleh
semua didalam dunia yang cepat berubah, merupaka hak asasi manusia, lebih jauh
dikatakan kesetaraan merupakan ketrampilan yang diperlukan pada dirinya dan
salah satu fondasi bagi ketrampilan-ketrampilan hidup yang ada.
8. PKBM harus memiliki kompetensi seperti yang
diamanatkan pada PP Nomor 19 Tahun 2005 bahwa PKBM harus memiliki 4 kompetensi
yaitu :
1.Kompetensi Pedagogik dan Andragogik
2.Kompetensi Profesional
3.Kompetensi Kepribadian
4.Kompetensi Sosial
5.2. Sa r a n
Melihat kompleksitas pemaparan da permasalahan yang ditimbulkan oleh
persoalan kinerja PKBM maka penulis dapat menyarankan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Melihat data
kinerja PKBM NFI yang masih kurang maka disarankan perlu pelatihan khusus bagi PKBM
untuk meningkatkan kinerjanya
2.
Kepada para kepala kantor hendaknya memberikan dorongan
yang tinggi untuk suksesnya kegiatan PKBM
3.
Pemerintah hendaknya memberikan tambahan alokasi dana
yang cukup untuk program kesetaraan ini terutama untuk menyediakan sarana dan
prasarana untuk mendukung program ini agar sukses
4.
Diperlukan koordinasi dan komunikasi yang terpadu
dengan semua pihak yang terlibat dalam program ini untuk menghasilkan hasil
yang tepat pula.
DAFTAR
PUSTAKA
Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Forum
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan NonFormal
(PTK-PNF).(2006). Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan. Direktorat Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Nonformal. Senayan Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1990).
Jakarta: balai Pustaka.
Kamus Ilmiah Populer. (2002).
Yogyakarta. Absolut
Rencana starategi Dit. PTK-PNF tahun
2006-2010, Jakarta : Direktorat PTK-PNF, Ditjen
Jurnal ilmiah pendidikan dan tenaga
pendidikan non Formal (PTK- PNF).(2006)
Kepmenpan No. 15/KEP/M.PAN/3/2002.
(2002) Jabatan fungsional PKBM dan angka
kreditnya. Jakarta : Lembaran Negara.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003. (2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran
Negara.
PP No. 19. Standar Pendidikan Nasional.(2005).
Jakarta. Lembaran Negara.
Rencana Strategi Direktorat PTK-PNF.
(2006). Jakarta.
Atmodiwirjo, S. (2000). Manajemen
pendidikan Indonesia. Jakarta: PT. Ardadizja Jaya.
Hasibuan. (Manajemen sumber daya
manusia. (1995). Jakarta : PT Bumi Aksara.
Safira, T. (2004). Kepemimpinan. Yogyakarta:
PT Graha Ilmu.
Simora H. (1977). Manajemen sumber daya
manusia. Yogyakarta: STIE YKPN.
Sofyan, E. (1997). Manajemen pendidikan.
Jakarta: Depdikbud.
Pedoman penyusunan bahan ajar dan
pembelajaran tematik pada kelompok belajar
kesetaraan fungsional. (2003)
Departemen pendidikan nasional direktorat jenderal pendidikan luar PKBM dan
pemuda direktorat pendidikan masyarakat.
Pedoman pembelajaran pendidikan kesetaraan.
(2004) departemen pendidikan nasional
direktorat jenderal pendidikan luar PKBM dan pemuda direktorat pendidikan
masyarakat.
Jurnal ilmiah pendidikan dan tenaga
pendidikan non Formal (PTK- PNF).(2006)
Departemen pendidikan nasional direktorat jenderal peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan direktorat pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan non Formal bekerjasama dengan fakultas ilmu pendidikan universitas
negeri Jakarta.
Rintisan evaluasi kinerja PTK-PNF berbasis
kompetisi.(2007) Departemen pendidikan
nasional direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan direktorat pendidik dan tenaga kependidikan nonFormal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar