DAMPAK REALISASI PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM PENGELOLAAN PKBM MELATI DI KECAMATAN BOTUMOITO
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003
pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 3 menyebutkan, bahwa pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah , dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal
meliputi :pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak dini usia ,pendidikan
kepemudaan , pendidikan pemberdayaan perempuan , pendidikan keaksaraan,
pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Untuk
kelancaran penyelengaraan pendidikan nonformal
seperti yang dimaksud di atas minimal
ada 3 (tiga) komponen penting dalam menyelenggarakan pendidikan
nonformal.Komponen dimaksud adalah wadah/lembaga , sumber daya Manusia (SDM)
sebagaimana dimaksudkan UU SPN No 20 tahun 2003 adalah pendidikan dan tenaga
kependidikan. Kerhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang nonformal
dan informal sangat ditentukan oleh dukungan dan peran serta masyarakat.
Keterlibatan
masyarakat dalam proses pendidikan secara tidak langsung akan memberikan
keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan masa depannya, sehingga masyarakat
menjadi semakin mandiri. Masyarakat merupakan sumber inspirasi,kreatifitas dan
ilmu yang tidak pernah kering. Masyarakat dengan segala dinamikanya terus
berubah dan berkembang setiap saat. Bentuk Kongkrit dapat terlihat dari
lahirnya kesadaran bahwa masyarakat merupakan suatu potensi besar yang mampu
untuk membangun dirinya sendiri.
Sejak
PKBM digulirkan pada tahun 1994, pemerintahan berupaya terus meningkatkan
kualitas layanan PKBM. Saat ini jumlah PKBM mencapai 4513 lembaga. Diharapkan
jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan luasnya sasaran layanan PNF dan
semakin bervariasinya jenis ketrampilan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu
PKBM dituntut untuk terus dapat mengembangkan program-programnya yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut tercapai apabila dalam
penyelenggaraannya PKBM perlu melaksanakan berbagai sektor terkait. Strategi
ini digunakan agar dalam penyelenggaraannya program pembelajaran masyarakat
senantiasa berada dalam koridor pemberdayaan masyarakat sehingga program
bermakna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk
pencapaian sasaran dari program yang di laksanakan oleh PKBM maka sangat
dibutuhkan sistem baik dalam pengelolaan PKBM, antaranya membutuhkan
stagmen-stagmen yang dapat menunjang tercapainya tujuan dan sasaran yang
sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang No 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan Nasional. Dalam pengelolaannya peneliti berusaha menerapkan
konsep Syariat Islam untuk pencapaian keberhasilan dalam pengelolaan PKBM
“MELATI” . oleh karena di Kecamatan Botumoito mayoritas penduduknya memeluk
agama islam.
1.2.Identifikasi Masalah
Dari
uraian di atas dapat dikemukakan berbagai permasalahan yaitu sebagai berikut :
1.
Apakah dengan menerapkan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM
“MELATI” bisa menunjang program yang direncanakan.
2.
Bagaimana dampak penerapan Syariah Islam dalam pengelolaan PKBM
terhadap masyarakat di Kecamatan Botumoito.
1.3.Batasan Masalah
Untuk
meneliti sebuah masalah, memerlukan suatu usaha dari penelitian jika penelitian
memiliki keterbatasan-keterbatasankemampuan, maka penelitian hanaya
akan dibatasi pada : “
Bagaimana dampak realisasi penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM
“MELATI” di Kecamatan Botumoito”
1.4.Batasan Penelitian
Penelitian
ini hanya akan menggunakan data program-program Pendidikan Luar Sekolah yang
ada di Kecamatan Botumoito, yang ada dalam 4 bulan terakhir.
1.5.Rumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah, batasan masalah dan batasan penelitian yang ditulis diatas,
maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
“Bagaimana pelaksanaan
pengelolaan PKBM “MELATI” dalam penerapan Syariat Islam.”
1.6.Tujuan Penelitian
Tujuan
dilakukan penelitian adalah untuk melihat dampak yang di timbulkan oleh
penerapan Syariah Islam dalam pengelolaan PKBM “MELATI” di Kecamatan Botumoito
Kabupaten Boalemo.
1.7.Manfaat Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peneliti dan instansi terkait dengan
pendidikan luar sekolah (PLS).
1. Bagi peneliti
Hasil yang diharapkan berguna
untuk menggembangkan proses penalaran ilmiah, meningkatkan, pengetahuan dan
pengalaman dalam penelitian.
2. Bagi dinas yang
terkait dengan program pendidikan non formal
Hasil ini diharapkan
menjadi informasi yang tepat untuk menciptakan terobosan, inovasi,dan sinergi dalam peningkatan program Pendidikan
Non Formal (PLS), sesuai yang telah diamanatkan oleh UUD 45.
BAB
II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Syariah Islam
Syariat
Islam adalah aturan yang ditetapkan
Allah atau di tetapkan pokok-pokoknya untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam
mengatur, hubungan sebagai berikut:
-
Hubungan dengan Tuhannya
-
Hubungan dengan saudara sesama muslim
-
Hubungan dengan sesama manusia
-
Hubungan dengan alam
-
Hubungan dengan hidup
Pelaksanaan
syariat Islam harus dijalankan oleh setiap penganutnya Oleh karena itu
dibutuhkan suatu keyakinan yang kuat dari individu tersebut untuk melakukannya
dengan merubah paradigma yang mereka pahami bahwa agama atau menjalankan
Syariat selama ini masih dianggap sebagi ibadah rutin, seperti sholat, zakat,
haji. Syariat itu sendiri harus dipahami secara umum karena dalam bahasa itu
bermakna syar'i atau jalan menuju mata air dan jalan menuju kehidupan. Syariah
itu juga bukan hanya dari sisi ekonomi. Kita juga suka salah, yang dimaksud itu
merupakan muamalah. Tugas kita adalah bagaimana mengintegrasikan hukum dan
nilai yang kita ambil dari Al-Quran dan As-sunnah masuk dalam kehidupan kita di
dunia ini..Ada beberapa cara untuk merubah paradigma tersebut yang secara
konseptual bisa dikembangkan untuk memajukan individu sebagai bagian dari orang
yang menjalankan yaitu tujuh langkah yang harus dilakukan. Pertama Konseptual
Development, artinya
konsepsi-konsepsi dari Al-Quran dan As-sunnah kita harus gali, sehingga relevan
dengan yang kita butuhkan.
B.
Pengelolaan
Pengelolaan
identik dengan Manajemen dari segi pengertiannya adalah :
Manajemen
defenisi batasannya masih beraneka ragam masing-masing ahli mempunyai
batasan-batasan tersendiri diantaranaya :
1. HAROLD
KOONTZ dan CYRIL’ DONNEL mendefinisikan
“Management is gettings done through the effort of other people”
(manajemen adalah penyelesaian pekerjaan , melalui kegiatan-kegiatan orang
lain).
2. Prof.
DR. SONDANG P. SIAGIAN mendefenisikan : “Manajemen adalah kemampuan atau
keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam keterampilan rangka
pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.
C.
PKBM
PKBM
adalah kepanjangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang merupakan program
pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus Kelembangaan Dinas Pendidikan Nasional yang
ada dalam penyelenggaraannya melaksanakan berbagai program-program kependidikan
non formal. PKBM dibentuk untuk guna memperdayakan masyarakat sehingga
program-program yang dilaksanakan bermakna untuk kesehjatraan masyarakat
khususnya masyarakat yang bertaraf ekonomi lemah.
Kebutuhan masyarakat
akan pendidikan nonformal (PNF) sekarang semakin bertambah meningkat. Banyak faktor
yang mendorong terjadinya peningkatan kebutuhan PNF dalam kehidupan masyarakat.
Perubahan masyarakat yang terjadi sangat cepat sekarang ini menyebabkan hasil
pendidikan yang diperoleh di sekolah (pendidikan formal) menjadi tidak sesuai
atau tertinggal dari tuntutan baru dalam dunia kerja.ilmu pengetahuan, dan
ketrampilan yang diperoleh dari sekolah seolah-
olah semakin cepat
menjadi asing dan kurang dapat dipergunakan untuk memecahkan tantangan baru
yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kondisi semacam ini
menuntut adanya
layanan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah yang
berfungsi sebagai penambah atau pelengkap pendidikan formal. pendidikan formal
sering kurang dapat meresponi bermacam-macam kebutuhan baru yang berkembang di
masyarakat sebagaiman dijelaskan di atas, sehingga tuntutan layanan pendidikan
nonformal sangat dibutuhkan.
Di
samping terdapat fenomena banyaknya angka putus sekolah atau tidak dapat
menyelesaikan satu jenjang pendidikan sekolah disebabkan karena beberapa alasan
seperti keadaan ekonomi orang tua , ketidakcocokan siswa dengan kehidupan
sekolah yang bersifat elitis, formalisme yang kaku dalam pola hubungan antara
guru dan murid, kurikulum yang terasing dari kehidupan masyarakat. Siswa yang
mengalami putus sekolah sering bukan sekedar mereka yang berlatar belakang
ekonomi rendah, tetapi juga terdapat mereka yang berasal dari keluarga ekonomi
mapan, tetapi mereka merasa tidak cocok atau merasa terpenjara dalam sekolah,
dan meras bosan dengan formalisme dan rutinitas kehidupan sekolah. Fenomena
siswa putus sekolah dapat terjadi disekolah pedesaan maupun diperkotaan.
Apabila kita mengharapkan mereka yang putus sekolah tidak kehilangan kesempatan
untuk memperoleh layanan pendidikan, maka pemdidikan nonformal sering menjadi
alternative layanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendidikan
nonformal sekarang ini, dalam rangka membantu menuntaskan program wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun, dilibatkan dalam layanan pendidikan program wajib
belajar tersebut. Kemunculan program pendidikan kesetaraan dalam pendidikan
nonformal yaitu program Paket A setara SD , Paket B Setara SMP , Paket
C setara SMA lebih
dipicu oleh kebutuhan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun(Paket A dan Paket B) di samping memberikan akses pendidikan yang lebih
tinggi yaitu paket C. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan sebagai berikut:
Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah , dan /atau pelengkap pendidik formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dalam
pengertian undang-undang ini program kesetaraan yang dilakukan oleh bidang
pendidikan nonformal, dapat dimasukan dalam fungsinya sebagai pengganti
pendidikan formal, seolah-olah mereka yang tidak dapat mengikuti atau tidak
menyelesaikan satu jenjang pendidikan formal dapat digantikan melalui program
kesetaraan.
Program pendidikan
nonformal adalah bermacam-macam. Pasal 26 ayat 3 menyebutkan beragam program
pendidikan nonformal sebagai berikut:
Pendidikan nonformal
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
ketrampilan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.”
Bunyi ayat 3 ini tampaknya ingin menyebutkan satu
persatu program layanan pendidikan yang termasuk bagian pendidikan non formal.Tetapi
tampaknya tidak dapat menyebut satu persatu secara tuntas, hal ini ditunjukkan
bunyi bagian kalimat terakhir, serta pendidikan lain yang ditujukkan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik. Dengan demikian, terdapat peluang untuk
memasukkan program layanan pendidikan nonformal lain yang masih belum
disebutkan.
Pemahaman
tentang cakupan kegiatan layanan pendidikan nonformal membutuhkan
interpretasi yang luas, mungkin bukan sekedar apa yang sudah disebutkan pada
ayat 3 tersebut di atas, sehingga dapat menyebutkan program layanan pendidikan
nonformal lain. Lebih-lebih apabila fungsi pendidikan nonformal diletakkan
sebagai bagian yang mendukung pendidikan sepanjang hayat maka banyak kegiatan
pendidikan masyarakat yang dapat dimasukkan seperti pendidikan
pendidikan olahraga
masyarakat, pendidikan rekreasi untuk mengisi waktu luang, bahkan pendidikan
seni budaya masyarakat.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Tempat Penelitian
Dalam suatu penelitian, penempatan objek
yang menjadi sasaran penelitian merupakan keharusan yang kerep dipenuhi oleh
seorang peneliti. Penelitian ini dilakukan pada PKBM “MELATI” di desa Rumbia
Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, dalam melaksanakan program-programnya
dalam Pendidikan Non Formal (PLS).
3.2. Jenis Data Dan
Variabel
Jenis data yang
dikumpulkan berupa data dan bersifat kuantitatif dan kualitatif serta terdiri
dari data primer dan sekunder.
-
Data primer diambil langsung dari data PKBM “MELATI” terdiri
dari atas :
1.
Data penduduk kabupaten Boalemo dan khususnya Kecamatan
Botumoito
2.
Program pendidikan luar sekolah yang ada di kecamatan Botumoito
3.
Hasil pengamatan langsung
-
Data sekunder diambil dari membaca buku dan literature lainnya
yang terdiri atas
1.
Peraturan Pemerintah tentang PNF (Pendidikan Non Formal)
2.
Buku-buku pedoman Program Pendidikan Luar Sekolah
3.3. Teknik Pengumpulan
Data
a.
Teknik observasi
Yaitu
dengan melakukan pengamatan langsung terhadap proses kegiatan Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) yang ada di Kecamatan Botumoito.
b.
Teknik wawancara
Yaitu
dengan melakukan wawancara dengan masyarakat yang ada di lokasi penyelenggaraan
program PLS.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
4.1. Gambaran umum
Kabupaten Boalemo
Daerah kabupaten Boalemo terbentuk dengan UU No. 50
Tahun 1999 dengan penduduk berjumlah +_ 109.869 jiwa yang tersebar pada tujuh Kecamatan
dan memiliki luas wilayah 2510,40 km2. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
table 1 berikut:
Table
1 : KEPADATAN PENDUDUK DAN LUAS DAERAH
MENURUT KECAMATAN DI KABUPATEN BOALEMO
NO
|
Kecamatan
District
|
Luas Daerah
(km)2x)
Area (km2)
|
Jumlah
Penduduk
Number of
population
|
Kepadatan
Penduduk
Per
km2
Population
Desity by
Km2
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Mananggu
Tilamuta
Botumoito
Dulupi
Paguyaman
Paguyaman
Pantai
Wonosari
|
551,60
444,60
762,20
313,20
108,58
153,80
176,02
|
10,950
21.985
12,019
13.450
25,492
6,147
19,826
|
20
50
16
43
235
40
113
|
|
Jumlah 2004
|
2510,40
|
109,869
|
497
|
SUMBER : BPS
KABUPATEN BOALEMO
Source : BPS Statistics Boalemo
Memperhatikan data tersebut diatas, baik luas
daerah, jumlah penduduk dan kepadatan penduduk yang tidak seimbang anatara satu
kecamatan dengan kecamatan lainnya, yang disebabkan karena kondisi gaegrafisnya
yang memang berbeda, disamping itu jumlah penduduk yang buta huruf, miskin dan
pengangguran masih relative tinggi. Hal ini dapat dilihat pada table 2 dan3
berikut:
Tabel 2: DATA PENDUDUK BUTA HURUF USIA 10-44 TAHUN
No
|
Kecamatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1.
|
Mananggu
|
178
|
304
|
482
|
2.
|
Tilamuta
|
141
|
195
|
336
|
3.
|
Botumoito
|
101
|
175
|
276
|
4.
|
Dulupi
|
78
|
101
|
179
|
5.
|
Paguyaman
|
239
|
276
|
525
|
6.
|
Wonosari
|
438
|
520
|
958
|
7.
|
Paguyaman
pantai
|
53
|
57
|
110
|
|
Jumlah
|
1.228
|
1.628
|
2.856
|
Tabel 3 : DATA PENDUDUK MISKIN DAN PENGANGGURAN
KABUPATEN BOALEMO .
No
|
URAIAN
|
Jumlah
|
1
|
Penduduk Pengangguran Usia 15-35 Tahun
|
9.426
|
2
|
Penduduk Miskin
|
23.007
|
|
Jumlah
|
32.433
|
Dengan
penyajian data diatas menunjukan masih tingginya masyarakat miskin di Kabupaten Boalemo,hal ini
yang akan menjadi sasaran program PNF untuk merealisasikan tujuan Pembangunan
Nasional untuk mensejahterakan rakyat dan pendidikan luar sekolah yang
merupakan bagian integral pembangunan pendidikan nasional yang di arahkan untuk
menunjang upaya peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia yang cerdas,
sehat, terampil mandiri dan berakhlak mulia, untuk
itu
pendidikan menjadi sangat penting dalam membebaskan manusia dari persoalan
hidup.
4.2. Penerapan Syariat Islam Dalam Pengelolaan
PKBM “MELATI”
PKBM
“MELATI” di bentuk sesuai dengan SK
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo Nomor : 420/P Dan K Kab/146/I/2008
dan dikukuhkan dengan Akta Notaris No 109 tanggal 30 Januari 2008 oleh Notaris
HARTATI HARIDJI, SH.
Pusat Kegiatan Belajat
Masyarakat (PKBM) merupakan suatu lembaga yang di bentuk atas
inisiatifmasyarakat terhadap kepedulian pendidikan non formal, yang tentunya
bukanlah tanggung jawab pemerintah semasta.Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional memberikan arah pada kita tentang jalur
pendidikan . jalur pendidikan yang dimaksud adalah sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-undang meliputi : Pendidikan Formal, Non Formal, dan Informal.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan lembaga yang melaksanakan program
pendidikan dalam jalur pendidikan Non Formal.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM “MELATI”) Kecamatan Botumoito selama ini
akses dalam melaksanakan jalur pendidikan non formal meliputi :
-
Kelompok Bermain PAUD
-
Paket A
-
Paket B
-
Paket C
-
Keaksaraan Fungsional (KF)
-
TBM
-
Life Skill
Yang
kesemuanya itu di bawah naungan PKBM olehnya sangat membutuhkan pengelolaan
yang baik dan tepat guna, maka oleh itu pengelola
mengelola PKBM dengan
pengadakan persiapan-persiapan melalui rapat penggurus yang di adakan di PKMB
“MELATI” untuk menyusun rencana yang akan di laksanakan pada waktu jangka
panjang dan pada tahun ajaran 2008-2009.
Dalam
pengelolaannya PKBM “MELATI” menerapkan konsep Syariat Islam yang awalnya
dimulai dari pengurus PKBM itu sendiri yaitu membiasakan nuansa ke-Islam dalam
melaksanakan program-program PKBM, diantara Budaya
Berjilbab pada wanita
yang termaksud pada Keanggotaan atau Pengurus PKBM, budaya salam dan
kepribadian yang mencerminkan akhalak yang mulia, tanpa mengurangi kewajiban
utama seorang Muslim yaitu melaksanakan Rukun Islam dan Rukun Iman yang
Merupakan landasan utama dalam Syariat Islam.
Disamping budaya
berjilbab yang telah dilakukan oleh pengurus hal itu juga di anjurkan buat
Tenaga-tenga Pendidik dan Penyelenggara dalam Pendidikan Non Formal, dan
pemberian pembelajaran pada program-program PLS seperti pada Lembaga PAUD
selalu di di lekati unsur agama seperti manghafal ayat-ayat pendek dalam
Al-quran, menghafal doa-doa pendek dalam kehidupan sehari hari anak didik, dan
bahkan pada paud Melati I telah memberikan materi Penghafalan Urutan-urutan
Surat dalam Al-quran
Penerapan
Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM
kami jabarkan pada program-program PKBM yaitu kami akan melakukan
pembentukan Taman Pengajian Al-quran (TPA) ,atau akan mendata dan mencoba
memberikan bantuan fasilitas kepada Taman Bacaan Al-quran (TPA) yang telah
lebih dahulu terbentuk.
Penerapan Syariat
Islam Dalam Pengelolaan PKBM “MELATI” di Desa Rumbia Kecamatan Botumoito
Kabupaten Boalemo, dapat mendukung dan memberikan inovasi dan terobosan yang
meningkatkan pertumbuhan Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dengan dapat dibuktikan
dengan tumbuh pesatnya pembentukan-pembentukan program PLS sebagaimana
terlampir.(data paud kec.Botumoito,
Realisasi Program PLS T.P 2007-2008,Format Usulan Program PLS T.P2008-2009)
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pengamatan langsung dari penulis sebagai Ketua PKBM
“MELATI” dan pembahasan uraian dari bab sebelumnya, maka dapat di simpulkan
sebagai berikut :
1. Pengelolaan PKBM
dengan penerapan Syariat Islam Tidak mendapat tantangan berat dari pihak
pengurus PKBM dan anggota peserta dalam Program Pendidikan Luar Sekolah, hal
ini disebabkan oleh mayoritas masyarakat beragama Islam dan nuansa adat yang
masih kokoh asli dan kokoh, sesuai dengan Motto Boalemo Bertasbih dan gelar
daerah : “Serambi Madinah Provinsi Gorontalo.
2. Dengan menggunakan
penerapan Syariat Islam dalam penggelolaan PKBM dapat menunjang dan
meningkatkan pertumbuhan program-program Pendidikan Nonformal yang ada di
Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, Dengan pesatnya pembentukan-pembentukan
lembaga pendidikan luar sekolah seperti
3.
PAUD yang sampai sekarang telah berjumlah 42 lembaga yang hanya
tersebar di delapan desa yang ada di Kecamatan Botumoito.
4.
Dampak penerapan Syariat Islam dalam pengelolaan PKBM dapat
dirasakan oleh masyarakat kecamatan
Botumoito, yaitu Nuansa Ke-Islaman yang bersinar bumi Boalemo dan
Khususnya di Kecamatan Botumoito diantaranya dengan adanaya anak-anak generasi
penerus bangsa yang keluaran lembaga Paud pada umumnya telah melekat Ke-Islamannya.
B.
Saran
Bertitik tolak pada kesimplan penelitian,
berikut ini ada beberapa saran yang berkaitan dengan Penerapan Syariat Islam
dalam Pengelolaan PKBM “MELATI” di
Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo :
1.
Masyarakat hendaknya terus meningkatkan pemahaman pentingnya
Syariat Islam dalam kehidupan dunia dan apalagi kehidupan akhirat.
2.
Hendaknya program pendidikan luas sekolah lebih mendapat
perhatian khusus dari pemerintah terkait, dengan memberikan fasilitas-fasilitas
yang dapat menunjang keberhasilan program.
3.
Hendaknya PKBM lebih di perhatikan dalam pengembangan
pengelolaan secara modern sesuai dengan kemajuan zaman sekarang ini, yaitu
dengan pelatihan-pelatihan atau training untuk mennambah kompetensi pengelola
PKBM, serta adanya sumber-sumber literature yang menyangkut Pendidikan Luar Sekolah
(PLS) yang akan menjadi sumber inspirasi dan penanbah ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar