PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 49
TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH
SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
.
Pasal 1
(1)
Setiap satuan pendidikan nonformal yang memberikan ijazah
atau sertifikat kepada lulusannya wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
oleh satuan pendidikan nonformal yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan
nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Satuan
pendidikan nonformal yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Desember 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh,
S.H.
NIP
131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
49 TAHUN 2007 TANGGGAL 7 DESEMBER 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
A. Perencanaan Program
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan
menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi satuan pendidikan nonformal:
1) dijadikan
sebagai cita-cita bersama oleh segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang
akan datang;
2) mampu
memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan nonformal
dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) dirumuskan
berdasarkan masukan dari warga satuan pendidikan nonformal dan pihak yang
berkepentingan, selaras dengan visi pendidikan nasional;
4) diputuskan
oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan
masukan dari berbagai pihak;
5) disosialisasikan
kepada segenap pihak yang berkepentingan;
6) ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan
menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi satuan pendidikan nonformal:
1) memberikan
arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan nonformal sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional;
2) merupakan
kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu;
3) menjadi
dasar penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok satuan pendidikan nonformal;
4) menekankan
pada mutu layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan
nonformal;
5) memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan nonformal;
6) memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara satuan pendidikan
nonformal;
7) diputuskan
oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan
masukan dari berbagai pihak;
8) disosialisasikan
kepada segenap pihak yang berkepentingan;
9) ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan
menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan satuan pendidikan nonformal:
1) menggambarkan
pencapaian tingkat mutu yang seharusnya
dicapai dalam program pembelajaran;
2) mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan
masyarakat;
3) diputuskan
oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan
masukan dari berbagai pihak;
4) disosialisasikan
kepada segenap pihak yang berkepentingan.
a. Satuan pendidikan nonformal membuat:
1) rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang seharusnya dicapai dalam
rangka mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran satuan
pendidikan nonformal berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan satuan
pendidikan nonformal:
1) disusun
dan disetujui rapat pengelola setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
2) dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar
pengelolaan satuan pendidikan nonformal yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan,
dan akuntabilitas.
d. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan
yang jelas mengenai:
1) peserta
didik;
2) kurikulum
dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik
dan tenaga kependidikan;
4) sarana
dan prasarana;
5) pendanaan;
6) peran
serta masyarakat dan kemitraan;
7) rencana-rencana
kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
a. Satuan pendidikan nonformal menetapkan
pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis.
b. Perumusan pedoman satuan pendidikan nonformal:
1) mempertimbangkan
visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan nonformal;
2) ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal
meliputi:
1) kurikulum;
2) kalender
pendidikan;
3) struktur
organisasi;
4) pembagian
tugas di antara pendidik dan tenaga kependidikan;
5) peraturan
pembelajaran;
6) tata
tertib;
7) biaya
operasional.
d. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan
nonformal berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan
nonformal dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
a. Organisasi satuan pendidikan nonformal memuat
sistem pengelolaan dan penyelenggaraan yang diuraikan secara jelas dan
transparan.
b. Struktur organisasi satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan:
1) kursus
dan pelatihan terdiri dari pengelola atau penyelenggara, pendidik, teknisi
sumber belajar, tenaga perpustakaan, dan atau laboran, serta tenaga
administrasi;
2) program
kesetaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, tenaga administrasi, dan tenaga
perpustakaan;
3) program
keaksaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, dan tenaga
administrasi;
4) kelompok
bermain dan taman penitipan anak terdiri dari pengelola, pendidik, dan tenaga
administrasi;
5) program
pendidikan nonformal lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
c. Pendidik pada satuan pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan terdiri atas tutor penanggung jawab
kelas untuk program Paket A, tutor penanggung jawab mata pelajaran untuk
program Paket B dan Paket C, dan narasumber teknis.
d. Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan
keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih
atau instruktur, dan penguji.
e. Pendidik, dan tenaga kependidikan
mempunyai uraian tugas, fungsi, dan tata kerja yang jelas.
f. Pedoman yang mengatur struktur organisasi satuan pendidikan
nonformal:
1) memuat
unsur pimpinan, staf, dan pelaksana dengan wewenang dan tanggung jawab yang
jelas;
2) dievaluasi
secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja pengelolaan dan
penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal;
3) ditetapkan
oleh pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan nonformal.
a. Kegiatan satuan pendidikan nonformal:
1) dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan
oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya.
b. Pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan nonformal
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, dievaluasi, dan dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan.
c. Pengelola satuan pendidikan nonformal
mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan kepada pihak yang
berkepentingan.
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun dan
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik yang
disesuaikan dengan program-program yang diselenggarakan.
b. Program-program yang diselenggarakan
tersebut adalah:
1) pendidikan anak usia dini;
2) pendidikan kesetaraan;
3) pendidikan kecakapan hidup;
4) pendidikan ketrampilan, kursus
dan pelatihan kerja;
5) pendidikan keaksaraan;
6) pendidikan pemberdayaan
perempuan;
7) pendidikan kepemudaan;
dan/atau
8) pendidikan lain yang sejenis.
c. Petunjuk pelaksanaan operasional proses
penerimaan peserta didik memuat:
1) persyaratan-persyaratan:
a) usia sesuai dengan program;
b) jenis pendidikan yang dibutuhkan peserta;
c) biaya;
d) penyetaraan;
e) kriteria penerimaan peserta.
2) Prosedur
penerimaan peserta didik.
d) Penerimaan peserta didik dilakukan:
1) secara
objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan
nonformal;
2) tanpa
diskriminasi gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi;
3) berdasarkan
kriteria tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara;
4) sesuai
dengan ketentuan pemerintah bagi program-program tertentu;
5) sesuai
dengan fasilitas pelayanan yang dimiliki.
a. Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran
1) Satuan
pendidikan nonformal menyusun kurikulum dan/atau rencana pembelajaran dengan
memperhatikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Penyusunan
kurikulum dan/atau rencana pembelajaran memperhatikan kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau tujuan program yang diselenggarakan;
3) Pengelola
satuan pendidikan nonformal bertanggung jawab atas tersusunnya kurikulum
dan/atau rencana pembelajaran.
b. Kalender Pendidikan
1) Satuan
pendidikan nonformal menyusun kalender pendidikan yang disesuaikan dengan jenis
program dan peserta didik.
2) Kalender
pendidikan berisi serangkaian kegiatan awal belajar, hari efektif belajar, hari
libur, jadwal evaluasi dalam rentang waktu pembelajaran.
3) Kalender
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan nonformal.
c. Kegiatan Pembelajaran
1) Satuan
pendidikan nonformal menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran.
2) Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program
belajar.
3) Mutu
kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di satuan pendidikan nonformal dikembangkan dengan:
a) model
kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses tiap-tiap program
belajar;
b) melibatkan
peserta didik secara aktif, kreatif, partisipatif, inovatif, motivatif, dan interaktif;
c) tujuan
agar peserta didik mencapai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tiap-tiap program
belajar.
4) Setiap
pendidik bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program
pembelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk
perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) menggunakan
metoda pembelajaran yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif, efisien, dan
menyenangkan;
c) menggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan
sifat alamiah kurikulum dan/atau program pembelajaran, kemampuan peserta didik,
dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus
peserta didik.
5) Pengelola
satuan pendidikan nonformal bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan
pembelajaran.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Satuan
pendidikan nonformal menyusun program penilaian hasil belajar yang objektif, transparan,
bertanggung jawab, dan berkesinambungan.
2) Penyusunan
program penilaian hasil belajar didasarkan pada standar penilaian yang
ditentukan oleh tiap-tiap program dan disosialisasikan
kepada pendidik dan peserta didik.
3) Satuan
pendidikan nonformal menilai hasil belajar sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi tiap-tiap program pembelajaran dan diinformasikan kepada peserta
didik dan didokumentasikan secara baik.
4) Penilaian
meliputi semua unsur kompetensi dan materi yang diajarkan.
5) Satuan pendidikan nonformal menyusun ketentuan
pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan tiap-tiap program belajar.
6) Satuan
pendidikan nonformal memberikan informasi hasil belajar kepada pihak yang
berkepentingan.
e. Peraturan Pembelajaran
1) Satuan
pendidikan nonformal menyusun dan menetapkan peraturan pembelajaran.
2) Peraturan
pembelajaran memuat:
a) kehadiran
peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari pendidik yang
disesuaikan dengan kriteria minimal tiap-tiap program;
b) ketentuan
mengenai evaluasi kelulusan sesuai dengan kriteria tiap-tiap program;
c) ketentuan
mengenai hak dan kewajiban peserta didik;
3) Peraturan
pembelajaran ditetapkan oleh pengelola satuan
pendidikan nonformal.
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun
program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan:
1) disusun
dengan memperhatikan standar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan nonformal pada tiap-tiap program.
c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d. Satuan pendidikan nonformal melakukan:
1) pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan satuan pendidikan
nonformal;
2) pendayagunaan
tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasi
dan kompetensinya.
e. Satuan pendidikan nonformal
mendayagunakan:
1) pengelola
satuan pendidikan nonformal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
2) pendidik
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran;
3) tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Satuan pendidikan nonformal menetapkan
kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana memperhatikan
standar sarana dan prasarana dalam hal:
1) merencanakan,
memenuhi, dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dalam proses
pembelajaran;
3) melengkapi
fasilitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap program yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal;
4) memelihara
semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
c. Seluruh program pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana satuan pendidikan
nonformal direncanakan secara sistematis.
e. Pengelolaan perpustakaan dan/atau bahan
belajar satuan pendidikan nonformal menyediakan prosedur operasional standar layanan;
f. Pengelolaan laboratorium dan/atau
bengkel-kerja (workshop) dikembangkan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi
dengan petunjuk/manual yang jelas.
a. Satuan pendidikan nonformal memiliki pedoman
pengelolaan pendanaan yang mengatur:
1) sumber
pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan
dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional;
3) kewenangan
dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan nonformal dalam membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Pedoman pengelolaan keuangan dan
pembiayaan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan nonformal dengan
memperhatikan usulan dari pengelola.
c. Pedoman pengelolaan keuangan
dan pembiayaan satuan pendidikan nonformal disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk
menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
a. Satuan pendidikan nonformal mengikutsertakan
warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat peduli pendidikan nonformal
dalam mengelola pendidikan.
b. Peran serta warga satuan pendidikan nonformal
dan masyarakat peduli pendidikan nonformal ditujukan pada kegiatan tertentu
yang ditetapkan.
c. Setiap satuan pendidikan nonformal
menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, baik lembaga pemerintah
maupun swasta.
d. Sistem kemitraan satuan pendidikan nonformal
ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C. Pengawasan dan Evaluasi
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun
program pengawasan tentang pengelolaan dan program yang diselenggarakan secara objektif,
bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan pada satuan
pendidikan nonformal didasarkan pada SNP.
c. Program pengawasan disosialisasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan nonformal.
d. Pengawasan pengelolaan satuan pendidikan nonformal
meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil
pengawasan.
e. Pemantauan dan pengawasan pengelolaan satuan
pendidikan nonformal pada program kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan program
lainnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak-pihak yang
terkait.
f. Pengelola satuan pendidikan nonformal melaporkan
hasil evaluasi kepada penyelenggara dan pihak-pihak yang berkepentingan.
g. Satuan pendidikan nonformal
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan.
2. Evaluasi Diri
a. Satuan pendidikan nonformal melakukan
evaluasi diri terhadap program yang diselenggarakan.
b. Satuan pendidikan nonformal menetapkan
indikator untuk menilai kinerja dan melakukan perbaikan dalam rangka mencapai SNP.
c. Satuan pendidikan nonformal melaksanakan:
1) evaluasi
proses pembelajaran secara periodik sesuai dengan program yang diselenggarakan;
2) evaluasi
program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun.
d. Evaluasi diri program yang diselenggarakan
satuan pendidikan nonformal dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.
Proses evaluasi dan pengembangan kurikulum dan/atau
rencana pembelajaran dilaksanakan
secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespons perubahan
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, perubahan sistem pendidikan, serta
perubahan sosial;
c. integratif sejalan dengan perubahan
tingkat materi pembelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai
pihak yang berkepentingan.
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan setiap
akhir tahun dalam rangka mencapai SNP.
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban
kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik wajib
memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan serta perkembangan peserta
didik.
a. Satuan pendidikan nonformal menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk diakreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Satuan pendidikan nonformal meningkatkan
status akreditasi, dengan menggunakan program tindaklanjut hasil akreditasi sebelumnya.
c. Hasil akreditasi dipergunakan untuk
peningkatan program dan pengembangan satuan pendidikan nonformal.
D. Kepemimpinan Pendidikan Nonformal
1. Setiap satuan pendidikan nonformal
dipimpin oleh seorang pemimpin satuan pendidikan nonformal.
2. Kriteria untuk menjadi pemimpin
satuan pendidikan nonformal sesuai dengan AD/ART penyelenggara dan/atau ketentuan
yang berlaku.
3. Pemimpin satuan pendidikan nonformal:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang
akan dicapai;
c. menganalisis
peluang dan tantangan, kekuatan dan kelemahan, satuan pendidikan nonformal;
d. memiliki rencana
strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran satuan pendidikan nonformal;
f. mengikutsertakan
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan penting.
g. berkomunikasi
dengan warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat;
h. menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan
sistem pemberian penghargaan atas prestasi;
i. menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi kegiatan pembelajaran;
j. bertanggung
jawab atas perencanaan kegiatan pembelajaran yang partisipatif;
k. melaksanakan
program supervisi untuk meningkatkan kinerja dan mutu satuan pendidikan
nonformal;
l. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya;
m. memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi satuan pendidikan nonformal
kedalam program pembelajaran.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Satuan
pendidikan nonformal:
a. mengelola
sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung pengelolaan pendidikan
yang efektif, efisien, dan akuntabel;
b. menyediakan
fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses;
c. menetapkan
petugas untuk mengumpulkan, menerima, mengolah, menyediakan data, dan memberikan
layanan informasi.
2. Komunikasi
antarwarga satuan pendidikan nonformal dilaksanakan berdasarkan kemitraan,
kebersamaan, dan kekeluargaan.
|
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
ok banget...
BalasHapus