BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini
merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Menurut
data BPS Agustus 2009, jumlah penganggur terbuka tercatat sebanyak 8,96 juta
orang (7, 87%) dari total angkatan kerja sekitar 113,83 juta orang. Dari jumlah
8, 96 juta orang penganggur tersebut sebagian besar berada di perdesaan. Jika
dilihat dari latar belakang pendidikan para penganggur berdasarkan data BPS
Februari 2009 sebesar 27,09% berpendidikan SD ke bawah, 22,62% berpendidikan
SLTP, 25,29% berpendidikan SMA, 15,37% berpendidikan SMK dan 9,63%
berpendidikan Diploma sampai Sarjana. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
pengangguran di Indonesia, diantaranya: Pertama, jumlah pencari
kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara
supply and demand). Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari
kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja (mis-match), Ketiga,
masih adanya anak putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan yang tidak terserap
dunia kerja/berusaha mandiri karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskill
labour), Keempat, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
karena krisis global. Mengingat data pengangguran masih cukup tinggi, apabila tidak
memperoleh perhatian yang serius mengakibatkan masalah sosial yang cukup tinggi
pula. Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran
diantaranya: narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, premanisme, traficking,
dan lain sebagainya. Kondisi tersebut akan mengganggu pembangunan dan
stabilitas nasional.
Berdasarkan data lembaga kursus dalam NILEK
Online, jumlah lembaga yang sudah terdaftar sebanyak 11.953 LKP (data bulan
Januari 2010). Mengacu pada data di atas, pada tahun 2010 Direktorat Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan menerapkan kebijakan baru yaitu memberikan dana bantuan
sosial bagi warga masyarakat yang kurang beruntung khusus melalui lembaga
kursus dan pelatihan yang telah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK).
Penyelenggaraan program kursus dan pelatihan melalui LKP merupakan upaya nyata
untuk mendidik dan melatih warga masyarakat di daerah perkotaan dan/atau
pedesaan agar menguasai keterampilan fungsional praktis yang dapat dimanfaatkan
untuk bekerja baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan peluang kerja
yang ada, dan usaha mandiri atau membuka peluang usaha sendiri.
Misi dari program pendidikan kecakapan hidup
adalah: 1) mengentaskan pengangguran dan kemiskinan di perkotaan/pedesaan, 2)
memberdayakan masyarakat perkotaan/ pedesaan, 3) mengoptimalkan daya guna dan
hasil guna potensi dan peluang kerja yang ada, serta 4) meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan kursus dan pemberdayaan usaha
mandiri. Agar program pendidikan kecakapan hidup terlaksana sesuai harapan,
sangat diperlukan adanya Pedoman Pemberian Subsidi Program Pendidikan Kecakapan
Hidup yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh penyelenggara LKP.
B.
Pengertian Pendidikan Kecakapan
Hidup Bagi LKP
PKH-LKP adalah program pendidikan kecakapan hidup yang
diselenggarakan secara khusus oleh lembaga kursus dan pelatihan yang memiliki
Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online untuk memberikan kesempatan
belajar bagi masyarakat agar memperoleh pengetahuan, keterampilan dan
menumbuhkembangkan sikap mental kreatif, inovatif, bertanggung jawab serta
berani menanggung resiko (sikap mental profesional) dalam mengelola potensi
diri dan lingkungannya yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja dan/atau
berwirausaha dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
C.
Tujuan Pedoman
Memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga kursus dan pelatihan
serta stakeholders dalam proses perencanaan, pengusulan program,
penyaluran dana, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan program PKH-LKP.
D.
Tujuan Program
Tujuan pemberian dana penyelenggaraan PKH-LKP
kepada lembaga kursus dan pelatihan adalah:
1.
Memberikan kesempatan bagi peserta didik usia produktif untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap mental sesuai dengan kebutuhan/peluang
pasar kerja
2. Memberikan kesempatan bagi peserta didik
untuk mengikuti program kursus berbasis kompetensi, serta fasilitasi penempatan
kerja pada dunia usaha/industri (DUDI) dan/atau berusaha mandiri.
3.
Memberikan peluang bagi lembaga kursus dan pelatihan untuk berpartisipasi
aktif dalam pengentasan pengangguran dan kemiskinan.
BAB
II
RUANG
LINGKUP PROGRAM
A.
Penyelenggara Program PKH-LKP
Penyelenggara program PKH-LKP, adalah lembaga kursus dan pelatihan
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Berbadan hukum dalam bentuk akte notaris.
2.
Memiliki ijin operasional
yang masih berlaku dari Dinas setempat.
3.
Memiliki Nomor Induk lembaga
Kursus (NILEK).
4.
Prioritas lembaga kursus dan
pelatihan yang telah dinilai kinerjanya oleh Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dengan klasifikasi A dan B.
5.
Memiliki rekening bank yang
masih aktif dan NPWP atas nama lembaga dengan alamat yang sama dengan alamat
lembaga (bukan rekening pribadi dan
bukan NPWP pribadi).
6.
Memiliki atau mampu
menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten sesuai dengan
bidang/jenis keterampilan yang diusulkan.
7.
Memiliki atau mampu
menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan
bidang/jenis keterampilan yang diusulkan.
8.
Memiliki jaringan kemitraan
dengan dunia usaha/industri yang relevan dengan program keterampilan yang
dilatihkan serta dibuktikan dengan MoU.
9.
Tidak mengusulkan blockgrant
program pendidikan kecakapan hidup ke Dinas Pendidikan Propinsi maupun Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan tahun 2010
10. Sanggup melaksanakan proses pembelajaran dan penempatan (bekerja
atau berusaha mandiri) yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan.
B.
Peserta Didik
1.
Kriteria Peserta Didik
Kriteria sasaran (peserta didik) program PKH-LKP adalah:
a.
Penduduk usia produktif
(18-45 tahun), perempuan maupun laki-laki, bukan peserta reguler di lembaga kursus dan pelatihan penyelenggara PKH-LKP
b.
Belum memiliki pekerjaan
tetap
c.
Pendidikan minimal SMP/Paket
B/MTs sederajat
d.
Tidak sedang mengikuti
kegiatan pendidikan, baik di jalur formal maupun non formal
e.
Belum pernah mengikuti
kegiatan pendidikan kecakapan hidup yang bersumber dari dana Blockgrant tahun-tahun
sebelumnya
f.
Tidak terdaftar sebagai
peserta program pendidikan kecakapan hidup pada LKP lain
g.
Berasal dari keluarga kurang
mampu dari sisi ekonomi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Lurah/Kepala Desa setempat
h.
Memiliki kemauan untuk
belajar dan bekerja, dibuktikan dengan Surat Pernyataan peserta didik tentang
kesanggupan mengikuti kursus hingga selesai.
i.
Diprioritaskan yang
berdomisili tidak jauh dari tempat penyelenggaraan PKH-LKP.
C.
Rekruitmen dan Seleksi
Peserta Didik
Lembaga penyelenggara PKH-LKP dapat melakukan rekruitmen
dan seleksi terhadap calon peserta didik sesuai dengan kriteria setelah
ditetapkan sebagai penyelenggara PKH-LKP oleh Balai Pengembangan Pendidikan
Non Formal dan Informal (BPPNFI) Regional I. Kegiatan rekruitmen dan seleksi perlu didukung
dengan kelengkapan administrasi.
D.
Fasilitas dan program
pembelajaran
1.
Fasilitas pembelajaran
menjadi tanggungjawab lembaga penyelenggara, diantaranya: gedung, mebeler,
alat-alat praktek, sarana pendukung kegiatan administrasi dan sebagainya.
2.
Kurikulum disusun oleh
lembaga penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan
disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau untuk usaha mandiri.
3.
Akhir dari kegiatan
pembelajaran dilakukan uji kompetensi untuk jenis keterampilan
yang telah dilakukan uji kompetensi sedangkan jenis keterampilan yang belum ada
uji kompetensinya dilakukan ujian akhir sebagai evaluasi terhadap proses pembelajaran
oleh lembaga yang bersangkutan, dan ditindaklanjuti dengan penempatan kerja
atau usaha mandiri.
RUANG LINGKUP PROGRAM
E.
Jenis Keterampilan/Vokasi
1.
Lembaga Kursus dan Pelatihan
yang mengajukan dana blockgrant PKH-LKP harus sesuai dengan jenis keterampilan
yang diselenggarakan oleh LKP yang bersangkutan. Jenis keterampilan tersebut
harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan/atau mempunyai peluang untuk
membuka usaha.
2.
Jumlah jam pembelajaran
untuk masing-masing jenis keterampilan disesuaikan dengan
lampiran tabel rangkuman Standar Biaya Kursus
(SBK) Tahun 2010
F.
Pendekatan Penyelenggaraan Program
PKH-LKP
1.
Analisis Kebutuhan (need
assessment)
Analisis
Kebutuhan (need assessment) atau penjajagan kebutuhan dilakukan dalam
dua cara, yakni:
a.
Mencari informasi tentang peluang usaha/kerja
yang ada sesuai dengan jenis keterampilan yang akan dilatihkan, misalnya
menjadi pekerja perusahaan, salon, counter-counter, mall, dan lain-lain.
b.
Mencari dan mengembangkan usaha baru
dengan memberdayakan potensi sumber daya sekitar.
Apabila
hasil analisis kebutuhan (need assessment) dianggap mantap; jelas
keterampilannya, dan jelas tindak lanjutnya (berusaha atau bekerja), maka jenis
keterampilan tersebut layak diusulkan menjadi program PKH-LKP dengan menyusun
proposal.
2.
Pelatihan
Pelatihan
dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum sesuai hasil need assessment (kebutuhan pasar kerja atau peluang usaha), namun
tetap berbasis kompetensi yang mencakup:
a. Kompetensi
personal; ketaqwaan, kejujuran, sopan santun, disiplin,
kerja keras, tanggung jawab, semangat untuk maju, dan lain-lain sebagai pekerja
dan atau sebagai wirausaha
b. Kompetensi
sosial; toleransi, kerjasama, gotong royong, berkomunikasi
sosial, berserikat, dan lain-lain sebagai pekerja dan atau sebagai wirausaha
c. Kompetensi
akademik; kemampuan beranalisis sederhana, berfikir dengan
logika, kemampuan pengetahuan dasar, kemampuan mengambil keputusan, dan
lain-lain sebagai pekerja dan atau sebagai wirausaha
d. Kompetensi
profesional/vokasional; kemampuan untuk memiliki
keterampilan mata pencaharian yang mencakup; pemilihan bahan dan alat,
pelayanan jasa dan produksi, pemasaran, manajemen usaha, pengelolaan keuangan
sebagai pekerja dan atau sebagai pelaku wirausaha.
Strategi
implementasi pendekatan dan metode pembelajaran tersebut di atas, diserahkan
sepenuhnya kepada lembaga pengusul yang disesuaikan dengan kondisi dan jenis
keterampilan yang dilatihkan di masing-masing LKP penyelenggara program.
3.
Uji Kompetensi
Peserta
yang telah selesai mengikuti program pelatihan, harus mengikuti uji kompetensi
yang dilakukan oleh penyelenggara atau DUDI sebagai pengguna tenaga kerja
(user). Pelaksanaan uji
kompetensi harus selalu memperhatikan ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan
uji kompetensi.
4.
Tindak Lanjut
a. Bekerja
pada DUDI:
1)
Peserta didik disalurkan ke pasar kerja
atau unit-unit produksi/lembaga usaha mitra kerja sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki
2)
Penyaluran lulusan dilakukan secara
resmi antara LKP penyelenggara PKH dengan lembaga mitra penerima lulusan yang
disertai dengan berita acara serah terima lulusan
3)
LKP penyelenggara PKH melaksanakan komunikasi
dan pemantauan lulusan di tempat kerja secara
berkala dalam rangka pendampingan lulusan
b. Berusaha
mandiri:
1)
Peserta didik diarahkan dan difasilitasi
untuk merintis usaha mandiri
2)
Proses pemandirian dilaksanakan di bawah
bimbingan LKP penyelenggara dan/atau mitra kerja usahanya sesuai dengan
keterampilan yang diajarkan
G.
Pemanfaatan Dana
Bantuan sosial PKH-LKP
untuk setiap peserta didik antara Rp 1 juta s.d Rp 2 juta, disesuaikan dengan
jenis keterampilannya. Daftar rentang biaya kursus untuk setiap jenis dapat
dilihat dalam lampiran tabel
rangkuman Standar Biaya Kursus (SBK) Tahun 2010.
Besar dana penyelenggaraan programPKH-LKP disesuaikan dengan:
1.
Jenis keterampilan yang
diusulkan
2.
Indikator yang ingin dicapai,
yakini peserta didik dapat bekerja atau usaha mandiri
3.
Jumlah peserta didik.
Penggunaan dana yang disediakan dapat digunakan untuk:
1.
Biaya Operasional (maksimal
60%), dipergunakan untuk rekruitmen peserta didik, honorarium pengelola dan
pendidik, bahan dan peralatan praktek, biaya evaluasi hasil belajar, penyusunan
laporan dan kisah sukses (success story), bahan habis pakai termasuk
ATK, dan biaya operasional tidak langsung seperti biaya daya dan jasa,
pemeliharaan peralatan serta biaya operasional lainnya yang menunjang proses
pembelajaran.
2.
Biaya Personal (minimal
30%), dipergunakan untuk kepentingan peserta didik, misalnya: konsumsi, bantuan
transportasi peserta didik dan bantuan modal wirausaha.
3.
Biaya Manajemen (maksimal
10%), dipergunakan untuk keperluan manajemen penyelenggaraan program, misalnya:
penyusunan proposal, biaya rapat-rapat, dan biaya-biaya lain yang menunjang
kelancaran penyelenggaraan program.
Bantuan
dana penyelenggaraan program PKH-LKP, tidak
diperkenankan untuk membiayai investasi lembaga.
BAB III
PENYUSUNAN DAN
PENGAJUAN PROPOSAL
A.
Penyusunan Proposal
Lembaga kursus dan
pelatihan yang berminat sebagai penyelenggara program PKH-LKP wajib
menyusun proposal dengan mengacu pada format terlampir.
Proposal dibuat dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon penyelenggara program PKH-LKP,
dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan memperoleh rekomendasi dari pihak yang
berwenang.
B.
Mekanisme Pengajuan Proposal
Lembaga kursus yang berkeinginan untuk menyelenggarakan program
PKH-LKP dapat mengirimkan proposal penyelenggaraan program ke Balai
Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI) Regional I dengan
ketentuan :
1.
Tidak mengajukan proposal
blockgrant PKH/KWD/KWK/KPP ke Dinas Pendidikan Propinsi maupun Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal
Kementerian Pendidikan Nasional
2.
Proposal menggunakan kertas
ukuran A4 dengan spasi 1,5 serta jenis huruf Times New Roman 12
3.
Sampul depan menggunakan
kertas dengan warna dasar abu-abu yang memuat jenis keterampilan dan identitas
lengkap LKP pengusul
4.
Proposal dibuat rangkap 3
(tiga) lengkap dengan lampiran dan dokumen pendukung sesuai format proposal
serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
5.
Proposal dikirimkan ke BP-PNFI
Regional I, Jalan Kenanga Raya No. 64 Tanjung Sari Medan, Sumatera Utara.
C.
Waktu Pengajuan Proposal
Pengajuan proposal PKH untuk LKP diharapkan telah sampai ke
BP-PNFI Regional I selambat-lambatnya tanggal 22 Maret 2010 pukul 12.00 WIB.
BAB IV
PENILAIAN PROPOSAL
DAN PENETAPAN
LEMBAGA
A.
Tim Penilai
1.
Tim penilai proposal di
BP-PNFI Regional I dibentuk, ditetapkan, dan bertanggung jawab kepada Kepala
BP-PNFI Regional I yang terdiri atas unsur BP-PNFI Regional I, organisasi
mitra, praktisi, akademisi dan instansi yang relevan.
2.
Struktur tim penilai minimal
terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 orang anggota serta
didukung oleh tim sekretariat.
3. Tim penilai proposal bekerja setelah mendapat
Surat Keputusan dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala BP-PNFI Regional I
Tim penilai melaksanakan tugas untuk :
1. Melakukan penilaian kelayakan jenis keterampilan
yang diajukan oleh LPK pengusul,
2.
Meneliti kelengkapan dokumen
proposal yang diusulkan, dan
3.
Melakukan verifikasi ke
lapangan
B.
Mekanisme Penilaian Proposal
Penilaian proposal dilaksanakan melalui tiga
tahap, yaitu :
1.
Tahap pertama, seleksi kelayakan jenis kursus keterampilan.
Jenis kursus keterampilan yang dianggap layak
adalah keterampilan yang menghasilkan lulusan yang dapat bekerja di DUDI atau
dapat berusaha mandiri (Lembaga pengusul bertanggung jawab melakukan
pendampingan dalam bekerja atau berusaha mandiri).
2.
Tahap kedua, verifikasi
kelengkapan dokumen proposal meliputi:
a.
Persyaratan administratif yang
terdiri atas :
1)
Akta notaris/badan hukum
lembaga
2)
Surat
rekomendasi sesuai dengan persyaratan
3)
Rekening bank yang masih
aktif dan NPWP atas nama lembaga
4)
Surat
izin operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan
5)
Print out data NILEK lembaga bersangkutan
6)
Job Demand Letter (Surat
permintaan tenaga kerja) disertai dengan kesepakatan kerjasama penempatan
lulusan program atau analisis peluang usaha disertai dengan kesanggupan membina
lulusan untuk usaha mandiri
b.
Kejelasan isi proposal sesuai
dengan format dalam lampiran
c.
Struktur organisasi, instruktur
dan fasilitas yang dimiliki
d.
Dokumen-dokumen pendukung
lainnya.
Bagi proposal yang dinilai memenuhi persyaratan akan dilakukan verifikasi
lapangan oleh tim penilai.
3.
Tahap ketiga: visitasi/verifikasi ke lembaga pengusul.
Tim penilai dibantu oleh tim sekretariat
melakukan kunjungan lapangan atau visitasi untuk memverifikasi hal-hal berikut
ini :
a.
Lokasi lembaga
b.
Kebenaran dokumen
c.
Kelayakan fasilitas
d.
Kebenaran kurikulum yang
digunakan
e.
Kompetensi lulusan
f. Kesungguhan calon penyelenggara dalam
melaksanakan program.
4.
Tahap keempat: penetapan lembaga penyelenggara program PKH-LKP.
Tim penilai merekomendasikan LKP Pengusul kepada Kepala BPPNFI Regional
I apabila :
a.
program keterampilan yang
diusulkan dinilai layak,
b.
lolos verifikasi proposal
c.
lolos verifikasi lapangan.
Selanjutnya,
Kepala BPPNFI Regional I akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan
lembaga penyelenggara program PKH-LKP.
Setiap tahapan penilaian, mulai dari penilaian jenis keterampilan,
verifikasi proposal dan verifikasi lapangan akan dibuatkan Berita Acara
Penilaian, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai.
C.
Penetapan Lembaga Penyelenggara
PKH-LKP
1. Penetapan lembaga penyelenggara PKH-LKP yang dinyatakan memenuhi
kriteria dan layak untuk menyelenggarakan program PKH akan dipublikasikan melalui www.bpplsp-reg-1.go.id
2.
Lembaga kursus yang
ditetapkan wajib melakukan rekrutmen peserta didik dan menyusun jadual
penyelenggaraan program untuk dilampirkan pada saat penandatanganan akad
kerjasama.
3.
Penetapan lembaga penerima
dana bantuan sosial program PKHLKP dilaksanakan pada minggu III April 2010
4.
Proposal yang telah diterima
BP-PNFI Regional I menjadi milik BP-PNFI Regional I dan tidak dikembalika
kepada lembaga pengusul
D.
Penyaluran Dana
Mekanisme penyaluran dana program PKH-LKP dilakukan sebagai
berikut:
1.
Lembaga yang ditetapkan
sebagai penyelenggara program akan menandatangani akad kerjasama antara Kepala
BP-PNFI Regional I dengan pimpinan lembaga calon penyelenggara program PKH-LKP.
2.
Setelah SK penetapan
lembaga dan akad kerjasama ditandatangani, kemudian Kepala BP-PNFI Regional I mengajukan
usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk
membayarkan/mengirimkan dana penyelenggaraan program PKH-LKP ke rekening
lembaga penerima.
3.
Setelah menerima dana,
lembaga penyelenggara program PKH-LKP yang bersangkutan wajib melaksanakan
program/kegiatan pembelajaran sesuai dengan proposal yang telah disetujui (paling
lambat 1 minggu setelah dana diterima).
4.
Lembaga yang menerima dana
blockgrant wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E.
Pelaporan
1.
Pelaporan Teknis
a.
Lembaga penyelenggara
PKH-LKP diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan (yang berisi laporan
teknis dan keuangan) secara tertulis kepada BP-PNFI Regional I dengan tembusan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b.
Pelaporan dilaksanakan
secara priodik minimal sebanyak 3 (tiga) kali selama pelaksanaan program yang
terdiri atas laporan awal, laporan perkembangan dan laporan akhir
c.
Laporan awal disampaikan selambat-lambatnya
dua minggu setelah program dilaksanakan dengan yang antara lain memuat pamantapan,
penyesuaian dan atau penambahan proposal, misalnya penyesuaian jadual, rincian
peserta didik, rincian RAB dan sebagainya
d.
Laporan perkembangan
disampaiakan pada pertengahan pelaksanaan program yang berisi proses
pelaksanaan program, hasil, tempat dan waktu, kehadiran dan aktivitas peserta
didik, sarana pembelajaran, daya serap anggaran, masalah dan upaya pemecahannya
e.
Laporan akhir disampaikan selambat-lambatnya
2 (dua)minggu setelah akhir masa program pembelajaran dengan dilampiri success story. Sistematika laporan akhir
disesuaikan dengan format terlampir.
f.
Khusus untuk success
story dapat dilaporkan secara bertahap sesuai rencana penempatan kerja atau
pemandirian lulusan.
2.
Pelaporan Keuangan
a.
Lembaga penyelenggara
PKH-LKP wajib mengirimkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana dari bank
penyalur kepada BP-PNFI Regional I selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah dana bantuan sosial PKH-LKP masuk di
rekening lembaga penyelenggara
b.
Laporan pertanggungjawaban
keuangan mengikuti peraturan keuangan yang berlaku
c.
Laporan pertanggungjawaban
keuangan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dari laporan penyelenggaraan
program/kegiatan yang dilaksanakan minimal sebanyak 3 (tiga) kali selama
pelaksanaan program, yakni pada awal, pertengahan dan akhir pelaksanaan program.
3.
Sanksi
Bagi lembaga penyelenggara program PKH-LKP yang menggunakan dana
tidak sesuai dengan pedoman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan tidak dapat mengakses program bantuan sosial pada tahun berikutnya.
BAB V
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU
A.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan program PKH-LKP dapat
dilihat dari:
1.
Adanya laporan penyelenggaraan program pembelajaran, keuangan, dan Success
Story Program PKH-LKP.
2. Minimal 90% peserta didik menyelesaikan
program pembelajaran PKH-LKP dengan tuntas dan memperoleh sertifikat.
3.
Minimal 80% lulusan bekerja
pada DUDI atau berusaha mandiri.
B.
Pengendalian Mutu
1. Pengendalian mutu terhadap pelaksanaan
program PKH-LKP dilakukan oleh:
a.
Unsur Internal:
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional, BP-PNFI Regional I, Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kabupaten/Kota
b.
Unsur Eksternal:
1)
Badan Pemeriksa Keuangan
Pemerintah (BPKP)/Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2)
Instansi lain yang
ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal
Kementerian Pendidikan Nasional
2.
Aspek pengendalian mutu
meliputi:
a.
Manajemen penyelenggaraan
program, yaitu:
1)
Manajemen lembaga
penyelenggara
2)
Pengelolaan dana oleh
lembaga penyelenggara
3)
Mutu layanan pembelajaran
Program PKH-LKP
4)
Sertifikasi lulusan
5)
Penempatan kerja lulusan
atau wirausaha berupa rekap data lulusan yang bekerja atau wira usaha mandiri
(format tersedia dalam lampiran)
b.
Laporan yang meliputi:
1)
Laporan teknis
2)
Laporan keuangan
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak) Bock Grant ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk
bagi semua pihak terutama Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang berkeinginan
untuk mengusulkan dan menyelenggarakan program layanan pendidikan dan pelatihan
bagi warga masyarakat sebagai bagian dari perluasan akses pendidikan melalui
pemanfaatan dana block grant pendidikan kecakapan hidup yang bersumber dari
DIPA BP-PNFI Regional I tahun 2010.
Untuk hal-hal yang belum
jelas, dapat menghubungi Kelompok Kerja Kursus dan Kelembagaan pada BP-PNFI
Regional I.
Lampiran 1
FORMULIR PENGAJUAN DANA
BLOCKGRANT
PENYELENGGARAAN PROGRAM
PKH-LKP
A. IDENTITAS LEMBAGA
1.
|
Nama Lembaga
|
:
|
|
2.
|
Nomor Induk
Lembaga Kursus (NILEK)
|
:
|
CEK DI WEB www.infokursus.net
|
3.
|
Alamat Lengkap
|
:
|
|
4.
|
Kabupaten/Kota *)
|
:
|
|
5.
|
Provinsi
|
:
|
|
6.
|
Kode Pos
|
:
|
|
7.
|
No. Telepon/Email
|
:
|
|
8.
|
Faksimile
|
:
|
B. DOKUMEN ADMINISTRASI (DILAMPIRKAN)
NO.
|
PERSYARATAN
|
KELENGKAPAN
|
1.
|
Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau
Dinas Terkait
|
Ada Tidak ada
|
2.
|
Akte Notaris pendirian lembaga
|
Ada Tidak ada
|
3.
|
NPWP atas nama lembaga
|
Ada Tidak ada
|
4.
|
Rekening bank atas nama lembaga
|
Ada Tidak ada
|
5.
|
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/SKB
atau Dinas Pendidikan Propinsi/BPKB bagi LKP yang berada di wilayah Regional
I .
|
Ada Tidak ada
|
6.
|
Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Provinsi atau P2PNFI/BPPNFI (khusus
diusulkan ke Dit.Binsuskel).
|
Ada Tidak ada
|
7.
|
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelenggarakan
Program (Pakta integritas).
|
Ada Tidak ada
|
8.
|
Surat Pernyataan Kesanggupan
menyerahkan laporan tepat waktu setelah program selesai.
|
Ada Tidak ada
|
9.
|
Dukungan instansi/lembaga
pendamping kewirausahaan bagi yang diarahkan untuk usaha mandiri atau job order bagi yang menempatkan kerja.
|
Ada Tidak ada
|
Dokumen administrasi nomor 1-4 dan 9 cukup melampirkan foto
copy dan dokumen nomor 5-8 harus
dilampirkan aslinya.
C. KONDISI LINGKUNGAN
LEMBAGA PENGUSUL
NO.
|
DATA SUBSTANSI
|
JAWABAN
|
1
|
DATA KEPENDUDUKAN
|
|
a
|
Jumlah penduduk
|
1.
Kabupaten/kota …………… jiwa
2.
Kecamatan dimana lembaga saudara berada…… Jiwa
3.
Desa/Kelurahan dimana lembaga saudara
berada……………… jiwa
|
b
|
Data penduduk
miskin di desa/ kelurahan di mana lembaga saudara berada
|
………….jiwa
|
c
|
Data
pengangguran usia 18-35 disekitar lembaga saudara berada
|
.............jiwa
|
2
|
KONDISI LINGKUNGAN
|
|
a
|
Lembaga anda berada di lingkungan…..
|
|
B
|
Berapa jauh
(jarak) tempat Lembaga anda dengan pusat perkotaan
|
|
C
|
Tuliskan potensi unggulan di daerah saudara
|
1…………………………………………………
2……………………………………………………
3……………………………………………………
4……………………………………………………
|
D
|
Barang atau jasa yang banyak dibutuhkan disekitar lembaga
saudara
|
|
E
|
Jenis barang atau jasa yang sudah ada dan paling banyak
diusahakan masyarakat
|
|
3
|
KONDISI DU/DI
|
|
A
|
Bidang industri/usaha yang ada di sekitar lembaga saudara
dan berapa jumlahnya
|
|
B
|
Tulis kebutuhan tenaga kerja dari seluruh
DU/DI di atas per tahun
|
|
D. SUBSTANSI
NO.
|
DATA SUBSTANSI
|
JAWABAN
|
1
|
JENIS KETERAMPILAN
|
|
A
|
Jenis keterampilan yang diusulkan
|
..................................................................
|
B
C
|
Alasan
mengusulkan jenis keterampilan tersebut:
1..............................................................................................................
.............................................................................................................
.............................................................................................................
2. .............................................................................................................
.............................................................................................................
3. .............................................................................................................
.............................................................................................................
|
|
Jelaskan sasaran dan kriteria calon peserta didik yang
berminat terhadap program yang diusulkan
|
|
|
2
|
PESERTA DIDIK
|
|
A
|
Jumlah peserta didik yang
diusulkan
|
…………………. Peserta didik.
|
B
|
Latar belakang
peserta didik yang diusulkan
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
4...........................................................................................................
|
|
3
|
PENDIDIK
|
|
a
|
Tulis
pendidik yang ada/ dimiliki lembaga (yang sesuai dengan program yang
diusulkan)
Lampirkan
biodata pendidik.
|
………..
orang
|
b
|
Apa saja
kemampuan yang dimiliki pendidik (yang sesuai dengan program yang diusulkan)
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
|
|
C
|
Dari mana pendidik tersebut (sebutkan
dari lembaga sendiri atau instansi terkait):
Lampirkan surat pernyataan kesediaan menjadi
pendidik/instruktur
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
|
|
D
|
Apa saja
sertifikat yang dimiliki pendidik
(Lampirkan
sertifikat kompetensi yang dimiliki)
|
1……………………………………………………
2……………………………………………………
|
4
|
PELAKSANA PROGRAM
|
|
a
|
Sebutkan
nama-nama tim khusus dan lampirkan
struktur organisasinya
|
|
5
|
SARANA DAN PRASARANA
|
|
|
Uraikan jumlah, kapasitas, kondisi, dan status kepemilikan (milik
sendiri, sewa atau pinjam) sarana dan prasarana yang mendukung pelakanaan
program:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………
|
|
6
|
GAMBARAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KURSUS DAN
PELATIHAN
|
|
a
|
Lama program
yang akan dilaksanakan?
|
......jam, /
.....hari/ ......minggu/ .......bulan.
|
b
|
Kapan rencana
kegiatan dimulai
|
Tgl ………. Bulan…….. th ……………
|
c
|
Kapan rencana
kegiatan berakhir
|
Tgl ……. Bulan …….. th …………
|
d
|
Tempat program dilaksanakan
(sebutkan lokasi)
|
|
e
|
Apakah ada kurikulum /GPPP untuk program ini
(Lampirkan jika YA)
|
Ya
Tidak
|
|
Bagaimana
proses pembelajaran, Jelaskan?
|
|
|
Jelaskan cara meng administrasikan kegiatan?
|
|
|
Media apa saja yang akan
digunakan dalam mendokumentasi kegiaan, Sebutkan?
|
|
7
|
EVALUASI / UJI KOMPETENSI
|
|
|
Apakah ada
rencana evaluasi/uji kompetensi untuk program ini
|
Ya tidak
|
|
Jenis uji
kompetensi yang akan dilakukan:
|
a.
Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK)
b.
Lembaga
sendiri
c.
Pengguna
lulusan
|
8
|
TINDAK LANJUT LULUSAN
|
|
|
Jelaskan
rencana pendampingan lulusan untuk merintis
usaha mandiri (dimana saja dan berapa orang)
|
|
|
Dengan
insitusi/ lembaga apa saja lulusan saudara melakukan perintisan usaha
mandiri?
|
|
|
Jelaskan
rencana penempatan lulusan untuk
bekerja (dimana saja dan berapa orang)?
|
|
|
Institusi/lembaga
yang akan dijadikan mitra penempatan lulusan
|
|
9
|
DANA YANG DIUSULKAN
|
|
|
Tulis jumlah
dana yang diusulkan.
|
|
|
Untuk apa saja
penggunaannya (lampirkan rincian)
|
|
|
Apakah ada
sumber dana lain yang mendukung program tersebut, Sebutkan?
|
|
|
Kalau ada ,
jelaskan peruntukkan masing-masing dana tersebut.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar