Jumat, 26 Maret 2010 13:54
Administrator
A. Pendahuluan
Bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu tidaklah heran apabila Negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu tidaklah heran apabila Negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Pendidikan adalah usaha orang dewasa
dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin jasmani dan rohani kearah
kedewasaan. Dalam artian, pendidikan adalah sebuah proses transfer nilai-nilai
dari orang dewasa (guru atau orang tua) kepada anak-anak agar menjadi dewasa
dalam segala hal. Pendidikan merupakan masalah yang penting bagi setiap bangsa
yang sedang membangun. Upaya perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu
keharusan untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat maju dan berkembang
seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya
dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru
melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, dan lain-lain.
Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa dan terciptanya
manusia Indonesia seutuhnya.
Secara fungsional, pendidikan pada
dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup
lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga
masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Bagi pemeluk agama, masa depan mencakup
kehidupan di dunia dan pandangan tentang kehidupan hari kemudian yang bahagia.
Namun saat ini dunia pendidikan kita belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan
mayarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan, penyelesaian
masalah pendidikan yang tidak tuntas, atau cenderung tambal sulam, bahkan lebih
berorintasi proyek. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan
masyarakat. Mereka terus mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat dalam dinamika kehidupan ekonomi, politik , sosial, dan budaya.
Kualitas lulusan pendidikan kurang
sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan pembangunan, baik industri,
perbankan, telekomunikasi, maupun pasar tenaga kerja sektor lainnya yang
cenderung menggugat eksistensi sekolah. Bahkan SDM yang disiapkan melalui
pendidikan sebagai generasi penerus belum sepenuhnya memuaskan bila dilihat dari
segi akhlak, moral, dan jati diri bangsa dalam kemajemukan budaya bangsa.
Berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal
3). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat,
berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan pengingkatan mutu tenaga
pendidik dan pendidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi dan manejemen
pengembangan sumber daya manusianya.
Salah satu contoh nyata yang terjadi
dalam era reformasi, yaitu sebagian besar keberhasilan agenda reformasi di
bidang pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front
terdepan, yaitu tenaga pendidik. Hak-hak tenaga pendidik sebagai pribadi,
pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini
terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam era pasca reformasi kini. Selama ini
berbagai pandangan dan pemikiran kurang terpusat pada guru sebagai andalan
utama pelaksana acara kurikuler. Para ahli lebih sering membahas kurikulum
sebagai pokok permasalahan pendidikan di sekolah.
Para ahli di bidang pendidikan,
secara terus terang mengakui bahwa pokok persoalan pendidikan yang sering
dibahas dalam berbagai kesempatan selama ini lebih terfokus kepada masalah
kurikulum ketimbang dengan masalah pendidik (Kompas, 28 Februari 2006).
Padahal, telah menjadi pemahaman umum bahwa masalah pendidik jauh lebih penting
daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lain. Pernyataan tersebut
memberikan gambaran bahwa masalah pendidik atau guru memang belum sepenuhnya
mendapatkan perhatian yang memadai oleh para praktisi pendidikan, apalagi oleh
pengambil kebijakan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, negeri ini
menghadapi masalah pendidikan yang demikian rumit. UNESCO meletakkan Indonesia
dengan Human Development Index (HDI) pada urutan ke-112 di antara 174 negara
yang diteliti. Di lain pihak, The Political dan Economics Risk Consultancy
(PERC) yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem pendidikan di Indonesia
pada urutan ke-12 di antara 12 negara yang diteliti. Pendek kata, kondisi
bangsa ini menang sedang tidak nyaman, termasuk dunia pendidikannya. Ahmad
Sjafii Maarif, ketua umum Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai contoh, menyebut
masalah pendidikan sebagai 'wajah bopeng pendidikan kita' (Republika, 9 Mei
2005). Singkat kata, mutu pendidikan di negeri ini memang masih rendah. Untuk
memecahkan masalah pendidikan tersebut diperlukan usaha ekstra keras dari semua
pihak secara sinergis. Tidak ada kata putus ada bagi orang yang masih percaya
kepada kekuasaan-Nya.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah
dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting
dalam hal ini adalah faktor guru. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan
sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas guru yang baik, maka semua itu
tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, guru diharapkan
memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya
secara efektif dan efisien. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi guru
yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia
tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan
optimal.
Dengan komptensi yang dimiliki,
selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga
dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru
dalam melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru yang sangat penting.
Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang
dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen
yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar.
Sedemikian pentingnya evaluasi ini
sehingga kelas yang baik tidak cukup hanya didukung oleh perencanaan
pembelajaran, kemampuan guru mengembangkan proses pembelajaran serta
penguasaannya terhadap bahan ajar, dan juga tidak cukup dengan kemampuan guru
dalam menguasai kelas, tanpa diimbangi dengan kemampuan melakukan evaluasi
terhadap perencanaan kompetensi siswa yang sangat menentukan dalam konteks
perencanaan berikutnya, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan
konsep belajar tuntas.3 Atau dengan kata lain tidak ada satupun usaha untuk
memperbaiki mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa
disertai langkah evaluasi.
Guru harus mampu mengukur kompetensi
yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses pembelajaran atau setelah
beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau
perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu diadakannya perbaikan atau
penguatan, serta menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi
materi maupun rencana strateginya.
Oleh karena itu, guru setidaknya
mampu menyusun instrumen tes maupun non tes, mampu membuat keputusan bagi
posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara
optimal atau belum. Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yang kemudian
menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat tes, melakukan pengukuran, dan
mengevaluasi dari kompetensi siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan
pembelajaran selanjutnya.
B. Permasalahan
Tulisan ini akan lebih memfokuskan pembahasan dari aspek guru atau pendidik, yakni Upaya-upaya apa saja yang harus ditempuh pemerintah dan pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Dan strategi bagaimanakah meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
C. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai 'hidden currickulum' atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika anak-anaknya tidak berada di dalam keluarga.
B. Permasalahan
Tulisan ini akan lebih memfokuskan pembahasan dari aspek guru atau pendidik, yakni Upaya-upaya apa saja yang harus ditempuh pemerintah dan pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Dan strategi bagaimanakah meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
C. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai 'hidden currickulum' atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika anak-anaknya tidak berada di dalam keluarga.
Fasilitas pendidikan berupa buku
sudah demikian canggih disusun. Bahkan banyak bahan ajar yang kini telah
disusun dalam bentuk CD ROM, bukan buku yang tebal dan biasanya disusun tidak
semenarik komik atau majalah. Dengan demikian peserta didik memiliki pilihan
lain berupa sumber informasi yang tinggal 'ngeklik' di komputer pribadinya.
Sumber informasi dengan mudah dicari dengan cara 'surfing' melalui bahan ajar
virtual melalui internet. Nah, dalam kondisi seperti itu, apakah peran pendidik
masih diperlukan lagi?
Pada era teknologi informasi, guru
memang tidak lagi dapat berperan sebagai satu-satunya sumber informasi dan ilmu
pengetahuan. Peran guru telah berubah lebih menjadi fasilitator, motivator, dan
dinamisator bagi peserta didik. Dalam era teknologi informasi peserta didik
dengan mudah dapat mengakses informasi apa saja yang tersedia melalui internet.
Dalam kondisi seperti itu, maka guru diharapkan dapat memberikan peran yang
lebih besar untuk memberikan rambu-rambu etika dan moral dalam memilih
informasi yang diperlukan. Dengan kata lain, peran pendidik tidak dapat
digantikan oleh apa dan siapa, serta dalam era apa saja. Untuk dapat
melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik
dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas.
Pertanyaan besar yang akan dicoba
dijawab dalam tulisan ini adalah tentang bagaimana skenario yang harus diikuti
untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan? Keseluruhan skenario
itu akan meliputi beberapa pertanyaan. Pertama, langkah pertama apakah yang
dinilai sangat penting sebagai titik awal (starting point) untuk melakukan
langkah-langkah berikutnya. Langkah pertama ini juga dinilai sebagai pemutus
rantai dari serangkaian mata rantai masalah yang sering sebagai lingkaran setan
(vicious circle) yang tidak diketahui mana pangkal dan ujungnya. Kedua,
langkah-langkah besar apakah yang harus dilakukan dalam keseluruhan skenario
itu. Ketiga, apa hubungan antara langkah yang satu dengan langkah yang lain,
serta apa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencapai langkah yang telah
ditentukan. Untuk lebih jelasnya penulis uraikan sebagai berikut:
1. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), menyatakan dengan tegas bahwa "semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi". Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
1. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Mohammad Surya (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), menyatakan dengan tegas bahwa "semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi". Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
Langkah pertama ini dinilai amat
vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengapa? Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat
disebut sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji
dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan
sebagai profesi adalah;
(1) bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
(2) bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
(3) bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
(4) bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian
(5) bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.
(1) bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
(2) bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
(3) bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
(4) bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian
(5) bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.
Apa prasyarat yang harus dipenuhi
untuk dapat melaksanakan langkah pertama ini dengan baik? Jika standar gaji
yang akan dinaikkan itu cukup tinggi, maka kenaikan gaji dapat dilakukan dengan
standar kompetensi yang tinggi pula. Yang akan diberikan kenaikan gaji adalah
para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mencapai standar kompetensi
yang telah ditetapkan. Oleh karena dewasa ini terdapat berbagai pangkat dan
golongan pegawai, maka kenaikan gajinya juga diselaraskan dengan pangkat dan
golongan pegawai tersebut. Dengan demikian, uji kompetensi harus dilakukan
dahulu secara jujur dan transparan. Untuk itu, maka instrumen uji kompetensi
harus disiapkan secara matang. Jangan ada kecurangan dalam proses uji
kompetensi ini. Jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan uji kompetensi, maka
secara otomatis akan dapat merusak seluruh komponen dalam sistem ini. Langkah
pertama ini akan berjalan dengan lebih matap jika sistem pembayaran gajinya
telah dilaksanakan dengan melalui bank.
2. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasa tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
(1) mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
(2) guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
2. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasa tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
(1) mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
(2) guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
Untuk mengganti tenaga pendidik yang
telah dialihtugaskan ke profesi lain tersebut perlu diadakan seleksi
(rekruitmen) secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang telah
ditetapkan. Rekruitmen pendidik yang jujur dan transparan ini telah dilakukan
oleh Paulo Freirie dalam rangka reformasi pendidikan di Brazilia. Crass program
seperti guru bantu sebaiknya tidak dilakukan di masa-masa mendatang, karena
program seperti ini sama dengan ibarat memasang bom waktu yang berbahaya,
terutama jika tidak mengelola program ini dengan baik. Program guru bantu dapat
saja dimasukkan menjadi satu sistem dalam rekruitmen guru. Artinya, proses
rekruitmen guru dilakukan dengan mekanisme melalui guru bantu. Jadi, untuk ikut
rekruitmen guru seseorang harus melalui guru bantu. Guru bantu yang tidak lulus
tes secara otomatis menjadi masa akhir kontrak kerja untuk menjadi guru bantu.
Alasan seperti itu karena
terciptanya pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan baru, dimana sekolah
mempunyai rancangan program baru dan diperlukan guru yang ditugaskan dalam
program tersebut sehingga membutuhkan calon guru baru, dan juga karena adanya
guru di sekolah yang berhenti karena pensiun atau yang sudah lanjut usia, tidak
mungkin untuk melanjutkan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
Selain itu, adanya pegawai yang
berhenti karena ingin pindah kesekolah lain, maupun pekerja yang melanggar
aturan yang telah ditetapkan sekolah tersebut. Sehingga sekolah membutuhkan
guru baru untuk mengisi lowongan pekerjaan tersebut, agar kegiatan belajar
mengajar (KBM) pun dapat berjalan dengan lancar sebagaimana biasanya.Untuk itu
sekolah perlu melakukan proses rekrutmen guru baru karena rekrutmen merupakan
hal yang sangat penting, dengan melalui proses rekrutmen sekolah akan
mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Rekrutmen guru merupakan satu
aktivitas manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih calon
pegawai yang betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu di sebuah
lembaga. Tujuan aktivitas rekrutmen dalam proses penyusunan pegawai jelas
terlihat bahwa untuk mencapai tujuan-tujuan aktivitas rekrutmen membutuhkan
pemahaman yang tidak hanya pelamar mengidentifikasi dan memilih tawaran
pekerjaan, tetapi bagaimana mengelolanya serta selama proses rekrutmen pelamar
mendapatkan informasi yang membantu mereka memutuskan apakah kesempatan kerja
yang ditawarkan itu cocok untuk mereka dan membutuhkan interaksi antara
individu dan organisasi yang memikat dan menyeleksinya. Sehingga tujuan
aktivitas rekrutmen dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan yang menjadi tujuan
diselenggarakannya rekrutmen yaitu mengemban keinginan-keinginan tertentu atau
memikat para pelamar kerja, yang harus dipenuhi agar sekolah tersebut dapat
eksis. Selain itu untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin calon-calon
pelamar, sehingga sekolah itu akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk
melakukan pilihan terhadap calon pegawai yang dianggap memenuhi standar yang
ditetapkan.
Implementasi rekrutmen guru yang dilaksanakan
oleh sekolah bertujuan untuk mencari guru yang memiliki potensi dan kemampuan
serta berkualitas sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Pola
atau metode rekrutmen yang dipakai untuk pelaksanaan rekrutmen guru baru selalu
sama dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah tersebut.
Proses rekrutmen guru bisa dilakukan
melalui empat kegiatan yaitu kegiatan pertama dalam proses rekrutmen guru baru
adalah dengan melakukan Persiapan rekrutmen guru baru dimana kegiatan ini harus
matang dengan melakukan pembentukan panitia rekrutmen guru baru, penetapan
persyaratanpersyaratan untuk melamar menjadi guru baru dan penetapan prosedur
pendaftaran guru baru dan lain-lain. Begitu persiapan telah selesai dilakukan
maka kegiatan berikutnya penyebaran pengumuman penerimaan guru baru yaitu
dengan melalui media yang ada seperti brosur, surat kabar dan sebagainya.
Begitu pengumuman penerimaan lamaran guru baru telah disebarkan tentu
masyarakat mengetahui bahwa dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum
dalam pengumuman, ada penerimaan guru baru disekolah.
Mengetahui ada penerimaan guru baru
itu lalu masyarakat yang berminat memasukkan lamarannya, kegiatan yang harus
dilakukan panitia yaitu mengecek semua kelengkapan yang harus disertakan
beserta surat lamaran. Kemudian tahap selanjutnya seleksi atau penyaringan
terhadap semua pelamar. Dalam tahapan kegiatan proses rekrutmen ini dapat
mempermudah pihak sekolah untuk melaksanakan pekerjaan mereka menjadi lebih
tersusun dengan baik, sebelum menjalankan proses rekrutmen karena pihak sekolah
sudah merencanakan kegiatan proses rekrutmen ini.
Dari kualifikasi tentang guru dan
dosen juga dapat dipahami bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi
akademik yaitu telah menyelesaikan program sarjana, kompetensi dalam hal ini
dapat dilihat dari kompetensi pedagogik yakni hal ini berkaitan dengan
kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yaitu persiapan mengajar yang
mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajaran, memilih metode, media,
serta alat evaluasi bagi anak didik agar tercapai tujuan pendidikan baik pada
ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik siswa.
Kemudian kompetensi kepribadian
seorang guru harus mempunyai kepribadian yang baik agar menjadi contoh untuk
anak didiknya, kompetensi sosial disini adanya interaksi yang baik antara guru
dan siswa, baik dalam kegiatan proses belajar mengajar maupun diluar jam
pelajaran. Selanjutnya kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi seorang guru harus menguasai sepenuhnya materi yang akan ia ajarkan
kepada anak didiknya tentunya sesuai bidang yang ia geluti.
Selain itu, sertifikat pendidik
sebagaimana yang dimaksud disini yaitu yang diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan, sehat jasmani dan rohani, dengan kualifikasi tersebut
akhirnya akan mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Disamping itu, Mengkaji berbagai
kendala umum yang ada dalam pelaksanaan rekrutmen memang perlu karena untuk
mengetahui kendala-kendala penarikan pegawai yang terjadi, seperti
kebijaksanaan promosi serta kebijaksanaan kompensasi dan lain sebagainya
sekolah harus mampu mengatasi berbagai kendala tersebut. Selain itu, salah
satunya yaitu dengan membuat perencanaan rancangan program yang sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan dan dijalankan dengan baik oleh lembaga
pendidikan.
Sehingga sekolah dapat mengetahui
kendala- kendala yang ada dan dapat mengatasinya dengan baik. Dengan demikian,
secara teoritis rekrutmen guru merupakan hal yang sangat penting tentunya
rekrutmen yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang
ditentukan oleh sekolah agar mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang
berkualitas dan profesional di bidangnya di sebuah lembaga pendidikan.
Sebaliknya jika proses rekrutmen yang dilakukan tidak selektif maka akan
menghasilkan sumber daya manusia (SDM)yang biasa saja.
3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga Kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga Kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Prasyarat yang harus dipernuhi
sebagai berikut; untuk pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan
standar minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi guru yang sudah memiliki
pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut, karena
hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan 'jual beli ijazah'
yang juga dikenal dengan 'STIA' atau 'sekolah tidak ijazah ada'. Yang
diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang
yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem
sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi
pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat
pendidik dan tenaga kependidikan bukan semata-mata sebagai proses administrasi
semata-mata, melainkan lebih merupakan proses penting dalam sertifikasi yang
berdasarkan kompetensi.
4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.
4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.
Upaya peningkatan kompetensi bagi
pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan
terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini
memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan
preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan
sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan
organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI,
organisasi perjuangan para guru.
Proses belajar mengajar merupakan
suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar
hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam proses belajar mengajar tersirat adanya satu kesatuan
kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar.
Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka
guru mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam mengantarkan peserta
didiknya mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya
guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan
tanggungjawabnya. Dengan kompetensi tersebut, maka akan menjadikan guru
profesional, baik secara akademis maupun non akademis.
Masalah kompetensi guru merupakan
hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan
mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Kompetensi guru sangat
penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini dikarenakan kurikulum pendidikan
haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan,
program pendidikan, system penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya
direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru
secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas
dan tanggung jawab sebaik mungkin.
Dalam hubungan dengan kegiatan dan
hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan penting. Proses belajar mengajar
dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur
dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi
guru yang mengajar dan membimbing para siswa. Guru yang berkompeten akan lebih
mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat
optimal16. Agar tujuan pendidikan tercapai, yang dimulai dengan lingkungan
belajar yang kondusif dan efektif, maka guru harus melengkapi dan meningkatkan
kompetensinya. Di antara kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki
meliputi:
1) Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
2) Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
3) Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.
D. Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru sebagai tenaga kependidikan, maka profesi guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar. Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar ini sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik.
1) Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
2) Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
3) Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.
D. Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru sebagai tenaga kependidikan, maka profesi guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar. Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar ini sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik.
Guru sebagai pendidik mengandung
arti yang sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi
menjangkau etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di
masyarakat. Sebagai pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran
yang cukup matang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan
berbagai unsur seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar,
metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral
dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum terdapat beberapa
langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kependidikan
dengan tujuan bahwa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan
behasil melalui strategi- strategi berikut ini:
1) Evaluasi diri self assessment
Evaluasi diri sebagai langkah awal bagi setiap sekolah yang ingin, atau menerncanakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat brainstorming yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti juga anggota komite sekolah.
1) Evaluasi diri self assessment
Evaluasi diri sebagai langkah awal bagi setiap sekolah yang ingin, atau menerncanakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat brainstorming yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti juga anggota komite sekolah.
Prakarsa dan pimpinan rapat adalah
kepala sekolah. Untuk memancing minat acara rapat dapat dimulai dengan
pertanyaan seperti: Perlukah kita meningkatkan mutu? seperti apakah kondisi
sekolah / madrasah kita dalam hal mutu pada saat ini? Mengapa sekolah kita
tidak/belum bermutu?
Kegiatan evalusi diri ini bertujuan
untuk mengetahui kondisi sekolah saat ini dalam segala aspeknya (seluruh
komponen sekolah), kemajuan yang telah dicapai, maupun masalah-masalah yang
dihadapi ataupun kelemahan yang dialami. Kegiatan evaluasi diri ini juga
merupakan refleksi/mawas diri, untuk membangkitkan kesadaran / keprihatinan
akan penting dan perlunya pendidikan yang bermutu, sehingga timbul komitmen
bersama untuk meningkatkan mutu sense of quality, serta merumuskan titik tolak
point of departure bagi sekolah/madrasah yang ingin atau akan mengembangkan
diri terutama dalam hal mutu.
Titik awal ini penting karena
sekolah yang sudah berjalan untuk memperbaiki mutu, mereka tidak berangkat dari
nol, melainkan dari kondisi yang dimiliki.
2) Perumusan Visi, Misi, dan tujuan
Bagi pihak sekolah yang baru berdiri atau baru didirikan, perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal / pertama yang harus dilakukan yang menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para pendiri/ penyelenggara pendidikan. Dalam kasus sekolah/madrasah negeri kepala sekolah bersama guru mewakili pemerintah kab/kota sebagai pendiri dan bersama wakil masyarakat setempat ataupun orang tua siswa harus merumuskan kemana sekolah kemasa depan akan dibawa, sejauh tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Perumusan Visi, Misi, dan tujuan
Bagi pihak sekolah yang baru berdiri atau baru didirikan, perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal / pertama yang harus dilakukan yang menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para pendiri/ penyelenggara pendidikan. Dalam kasus sekolah/madrasah negeri kepala sekolah bersama guru mewakili pemerintah kab/kota sebagai pendiri dan bersama wakil masyarakat setempat ataupun orang tua siswa harus merumuskan kemana sekolah kemasa depan akan dibawa, sejauh tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kondisi yang diharapkan / diinginkan
dan diimpikan dalam jangka panjang itu, kalau dirumuskan secara singkat dan
menyeluruh disebut visi. Keadaan yang diinginkan tersebut hendaklah ada
kaitannya dengan idealisme dan mutu pendidikan . Idealisme disini dapat
berkaitan dengan kebangsaan, kemanusiaan, keadilan, keluhuran budi pekerti,
ataupun kualitas pendidikan sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya.
Sedangkan misi, merupakan jabaran
dan visi atau merupakan komponenkomponen pokok yang harus direalisasikan untuk
mencapai visi yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, misi merupakan
tugas-tugas pokok yang harus dilakukan untuk mewujudkan visi.
Tujuan merupakan tahapan antara,
atau tonggak tonggak penting antara titik berangkat (kondisi awal) dan titik
tiba tujuan akhir yang rumusannya tertuang dalam dalam bentuk visi-misi.
Tujuan-tujuan antara ini sebagai tujuan jangka menengah kalau tiba saatnya
berakhir (tahun yang ditetapkan ) akan disusul dengan tujuan berikutnya,
sedangkan visi dan misi (relatif/pada umumnya)masih tetap. Tujuan (jangka
menengah), dipenggal-penggal menjadi tujuan tahunan yang biasa disebut
target/sasaran, dalam formulasi yang jelas baik secara kualitatif maupun
kuantitatif. Tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun) inilah yang rincian
persiapannya dalam bentuk perencanaan.
3) Perencanaan
Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjawab : apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya untuk mewujudkan tujuan (tujuan-tujuan) yang telah ditetapkan / disepakati pada sekolah yang bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan.
3) Perencanaan
Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjawab : apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya untuk mewujudkan tujuan (tujuan-tujuan) yang telah ditetapkan / disepakati pada sekolah yang bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan.
Dengan kata lain perencanaan adalah
kegiatan menetapkan lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan,
prosedurnya serta metode pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan organisasi
atau satuan organisasi. Perencanaan oleh sekolah merupakan persiapan yang
teliti tentang apa-apa yang akan dilakukan dan skenario melaksanakannya untuk
mencapai tujuan yang diharapkan, dalam bentuk tertulis. Dikatakan teliti karena
ia harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan
kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa
perkiraan satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan.
4) Pelaksanaan
Apabila kita bertitik tolak dari fungsi-fungsi manajemen yang umumnya kita kenal sebagai fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi, maka langkah pertama sampai dengan ketiga dapat digabungkan fungsi perencanaan yang secara keseluruhan (untuk sekolah) sudah dibahas. Didalam pelaksanaan tentu masih ada kegiatan perencanaan-perencanaan yang lebih mikro (kecil) baik yang terkait dengan penggalan waktu (bulanan,semesteran, bahkan mingguan), atau yang terkait erat dengan kegiatan khusus, misalnya menghadapi lomba bidang studi, atau kegiatan lainnya.
4) Pelaksanaan
Apabila kita bertitik tolak dari fungsi-fungsi manajemen yang umumnya kita kenal sebagai fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi, maka langkah pertama sampai dengan ketiga dapat digabungkan fungsi perencanaan yang secara keseluruhan (untuk sekolah) sudah dibahas. Didalam pelaksanaan tentu masih ada kegiatan perencanaan-perencanaan yang lebih mikro (kecil) baik yang terkait dengan penggalan waktu (bulanan,semesteran, bahkan mingguan), atau yang terkait erat dengan kegiatan khusus, misalnya menghadapi lomba bidang studi, atau kegiatan lainnya.
Tahap pelaksanaan, dalam hal ini
pada dasarnya menjawab bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan lembaga yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan
orang lain dan dengan sumber daya yang ada, dapat berjalan sebagaimana mestinya
(efektif dan efisien). Pelaksanaan juga dapat diartikan sebagai suatu proses
kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
Peran masing-masing itulah yang juga
perlu disoroti didalam implementasi strategi peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan. Untuk melihat peran tersebut dapat dilihat sebagai
berikut:
a. Peran kepala sekolah/Madrasah
Dengan kedudukan sebagai manajer kepala sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen. Sebagai perencana, kepala sekolah mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingin dicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini mencakup: penetapan tujuan dan standar, penentuan aturan dan prosedur kerja disekolah /madrasah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan datang.
b. Peran Guru dan Staf Sekolah
Peran guru (staf pengajar) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peran kepala sekolah, hanya lingkupnya yang berbeda. Dalam lingkup yang lebih kecil (mikro) yaitu mengelola proses pembelajaran sesuai kelompok belajar atau bidang studi yang dipegangnya, setiap guru memahami visi dan misi sekolah, merencanakan proses pembelajaran, (mengorganisasikan bahan, siswa, mensinergikan dengan metoda dan sumber belajar yang tepat yang ia kuasai), menerapkan kepemimpinan yang demokratis dan memberdayakan siswa dengan mengambil keputusan sesuai kewenangan yang ia miliki dan menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan guru lain, dengan siswa, dengan kepala sekolah dan orang tua. Ia juga memonitor kemajuan siswa, serta melakukan evaluasi perkembangan setiap anak sebagai masukan bagi perbaikan pelaksanaan proses pembelajaran secara terus menerus. Guru juga memberi penghargaan bagi siswa yang menunjukkan kemajuan dalam belajar (berprestasi) serta memberikan semangat/dorongan (motivasi) serta membantu siswa yang prestasinya kurang/belum memuaskan.
c. Peran Orang Tua Siswa dan Masyarakat
Kedua peran tersebut akan sulit dilaksanakan tanpa keikutsertaan peran orang tua siswa dan masyarakat. Orang tua siswa dan masyarakat berperan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah. Orang tua siswa dan masyarakat harus aktif mengamati hasil yang diupayakan dan yang diajarkan oleh guru di sekolah, sehingga para guru disekolah tetap aktif untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkan kualitas pendidikan kepada para siswanya
d. Pemerintah
Peran Pemerintah untuk tujuan dalam jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian. Di abad ke-21 perolehan peningkatan mutu tenaga kependidikan itu memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena beberapa alasan: (1) keahlian yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) Keahlian yang diperlukan sangat tergantung pada teknlogi dan inovasi baru, maka banyak dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
5) Evaluasi
Evaluasi sebagai salah satu langkah strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi pada tahap ini adalah evaluasi menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan yaitu bidang teknis edukatif (pelaksanaan kurikulum/proses pembelajaran dengan segala aspeknya), bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah. Sungguh pun demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan utama dengan focus pada capaian hasil (prestasi belajar siswa).
6) Pelaporan
Pelaporan disini diartikan sebagai pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan stake hokders, mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawab atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
a. Peran kepala sekolah/Madrasah
Dengan kedudukan sebagai manajer kepala sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen. Sebagai perencana, kepala sekolah mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingin dicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini mencakup: penetapan tujuan dan standar, penentuan aturan dan prosedur kerja disekolah /madrasah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan datang.
b. Peran Guru dan Staf Sekolah
Peran guru (staf pengajar) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peran kepala sekolah, hanya lingkupnya yang berbeda. Dalam lingkup yang lebih kecil (mikro) yaitu mengelola proses pembelajaran sesuai kelompok belajar atau bidang studi yang dipegangnya, setiap guru memahami visi dan misi sekolah, merencanakan proses pembelajaran, (mengorganisasikan bahan, siswa, mensinergikan dengan metoda dan sumber belajar yang tepat yang ia kuasai), menerapkan kepemimpinan yang demokratis dan memberdayakan siswa dengan mengambil keputusan sesuai kewenangan yang ia miliki dan menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan guru lain, dengan siswa, dengan kepala sekolah dan orang tua. Ia juga memonitor kemajuan siswa, serta melakukan evaluasi perkembangan setiap anak sebagai masukan bagi perbaikan pelaksanaan proses pembelajaran secara terus menerus. Guru juga memberi penghargaan bagi siswa yang menunjukkan kemajuan dalam belajar (berprestasi) serta memberikan semangat/dorongan (motivasi) serta membantu siswa yang prestasinya kurang/belum memuaskan.
c. Peran Orang Tua Siswa dan Masyarakat
Kedua peran tersebut akan sulit dilaksanakan tanpa keikutsertaan peran orang tua siswa dan masyarakat. Orang tua siswa dan masyarakat berperan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah. Orang tua siswa dan masyarakat harus aktif mengamati hasil yang diupayakan dan yang diajarkan oleh guru di sekolah, sehingga para guru disekolah tetap aktif untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkan kualitas pendidikan kepada para siswanya
d. Pemerintah
Peran Pemerintah untuk tujuan dalam jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian. Di abad ke-21 perolehan peningkatan mutu tenaga kependidikan itu memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena beberapa alasan: (1) keahlian yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) Keahlian yang diperlukan sangat tergantung pada teknlogi dan inovasi baru, maka banyak dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
5) Evaluasi
Evaluasi sebagai salah satu langkah strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi pada tahap ini adalah evaluasi menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan yaitu bidang teknis edukatif (pelaksanaan kurikulum/proses pembelajaran dengan segala aspeknya), bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah. Sungguh pun demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan utama dengan focus pada capaian hasil (prestasi belajar siswa).
6) Pelaporan
Pelaporan disini diartikan sebagai pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan stake hokders, mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawab atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Kegiatan pelaporan sebenarnya
merupakan kelanjutan kegiatan evaluasi dalam bentuk mengkomunikasikan hasil
evaluasi secara resmi kepada berbagai pihak sebagai pertanggung jawaban
mengenai apa-apa yng telah dikerjakan oleh sekolah beserta hasilhasilnya. Hanya
perlu dicatat disini bahwa sesuai keperluan dan urgensinya tidak semua hasil
evaluasi masuk kedalam laporan (pelaporan). Ada hasil evaluasi tertentu yang
pemanfaatannya bersifat internal (untuk kalangan dalam sekolah sendiri), ada
yang untuk kepentingan eksternal (pihak luar), bahkan masing-masing stake
holder mungkin memerlukan laporan yang berbeda fokusnya. Disamping itu, sebagai
dokumen tertulis resmi, yang menyangkut pertanggungjawaban serta reputasi
lembaga pendidikan, sungguhpun isinya harus berdsarkan data dan informasi yang
benar laporan memiliki tujuan tertentu sesuai dengan peran institusi yang
dikirimi atau pembacanya.
Strategi tersebut dalam esensi
tertentu sebenarnya sudah diimplementasikan oleh beberapa sekolah yang berada
di Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka yang terbukti dengan adanya
berbagai lembaga pendidikan swasta (swadaya masyarakat) tumbuh besar, bahkan
sebagian besar berbentuk lembaga pendidikan .tradisional. baik yang
berlandaskan agama maupun budaya.
Demikian juga penerapan skenario
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia sangat terkait
dengan sistem pemerintahan (yang baru mengalami perubahan besar dan
implementasinya masih terus berkembang), sistem pendidikan, kebijakan yang
mendukung, serta pengalaman-pengalaman masa lalu yang dapat digunakan sebagai
guru terbaik disamping mengambil manfaat dari pengalaman negara lain, agar
tidak perlu mengulang kesalahan yang sama. Tidak kalah pentingnya dalam hal ini
adalah suasana masyarakat (semua pihak) yang menghendaki desentralisasi
(otonomi), transparansi, demokratisasi, akuntabilitas, serta dorongan peningkatan
peran masyarakat dalam hampir semua kebijakan dan layanan publik, termasuk
pendidikan.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan di indonesia cukup mendapat respon/tanggapan yang positif,
meskipun disana-sini ada pro dan kontra baik secara terus terang maupun secara
diam-diam. Baik yang antusias menerima, mereka ingin segera memperoleh
kepastian, ingin memperoleh pedoman, petunjuk dan sebagainya, bahkan menuntut
adanya definisi/batasan pengertian yang pasti. Disisi lain, ada yang pesimis
bahkan sinis terhadap upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
apalagi yang akan diimplementasikan untuk membuat pusing sekolah.
Keberhasilan upaya peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan indonesia (sungguhpun secara bertahap atau
incremental) tidak lepas dari kondisi objektif yang mendukung pada saat
(timing) yang tepat. Elemen-elemen yang mendukung tersebut antara lain : iklim
perubahan pemerintahan yang menghendaki transparansi, demokratisasi dan
akuntabilitas, desentralisasi dan pemberdayaan potensi masyarakat, konsepsi
manajemen pendidikan yang telah lama dipendam oleh para tokoh pendidikan untuk
diaktualkan, serta sebagian birokrat yang secara diam-diam konsisten ingin
melakukan reform tanpa banyak publikasi.
Konkritnya, keluarnya UU No. 22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU No.25
Tahun 2000 tentang Propenas, dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana
Strategis Pembangunan Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta
UU Sisdiknas Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah inovasi
pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih baik dalam
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
E. Penutup
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan butu pendidik dan tenaga kependidikannya.
E. Penutup
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan butu pendidik dan tenaga kependidikannya.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan tidak dapat dilepaskan dengan aspek-aspek penting sebagai
berikut: (1) gaji dan standar kesejahteraan yang layak untuk kehidupannya, (2)
standar kualifikasi, (3) standar kompetensi dan upaya peningkatannya, (4)
sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependiikan dan alih profesi yang tidak
memenuhi standar kompetensi, (4) seleksi/rekruitmen yang jujur dan transparan,
(5) standar pembinaan karir, (6) penyiapan calon pendidik dan tenaga
kependidikan yang selaras dengan standar kompetensi, dan lebih menekankan
praktik dan dengan teori yang kuat, (7) sistem diklat di lembaga inservice
training dan pendidikan profesi di LPTK, dan (8) pemberdayaan organisasi
pembinaan profesional seperti KKG, MGMP, MKKS, dan MKPS, yang perlu
diberdayakan. Mudah-mudahan.
Semoga melalui sumbangan pemikiran
dalam peningkatann mutu pendidik dan tenaga kependidikan dapat terus
ditingkatkan sehingga tercapai Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif melalui
upaya mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia yang cerdas
dan kompetitif dengan adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat
global.
DAFTAR BACAAN
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006
Kunandar. Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru Jakarta: Raja Grafindo persada,.2007
N.K, Roestiyah Masalah-masalah Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara.1989
Ni.am, Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta : eLSAS. 2006
Rosyada,Dede Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. 2004
Samana, A. Profesionalisme Keguruan,Yogyakarta:Kanisius,1994
Uzer Usman, Moch. Menjadi Guru Profesional.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.2005
Adi Saiful, .Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru., www.SaifulAdi.wordpress.com, 6 Januari 2007
Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Azra, Azyumardi, Inovasi Kurikulum, Edisi 01/Tahun 2003, Strategi Pengembangan Kurikulum Madrasah Aliyah Dalam Era Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan.
Membina Mutu Pendidikan, (www. Kompas. Com), 3 februari 2005
Soebagio Atmodiworo, Manajemen Pendidikan Indonesia Jakarta: PT.Ardadijaya, 2000.
Sujanto, Bedjo, Mensiasati Manajemen Berbasis Sekolah Di Era Krisis Yang Berkepanjangan, ICW, 2004.
Syafarudin, Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan, Grasindo, 2002.
Uwes Sanusi, Manajemen Pengembangan Mutu Dosen, Jakarta: Logos wacana Ilmu,1999.
Wahyu Ariyani, Doretea, Manajemen Kualitas, yogyakarta: Andioffset 1999
DAFTAR BACAAN
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006
Kunandar. Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru Jakarta: Raja Grafindo persada,.2007
N.K, Roestiyah Masalah-masalah Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara.1989
Ni.am, Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta : eLSAS. 2006
Rosyada,Dede Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. 2004
Samana, A. Profesionalisme Keguruan,Yogyakarta:Kanisius,1994
Uzer Usman, Moch. Menjadi Guru Profesional.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.2005
Adi Saiful, .Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru., www.SaifulAdi.wordpress.com, 6 Januari 2007
Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Azra, Azyumardi, Inovasi Kurikulum, Edisi 01/Tahun 2003, Strategi Pengembangan Kurikulum Madrasah Aliyah Dalam Era Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan.
Membina Mutu Pendidikan, (www. Kompas. Com), 3 februari 2005
Soebagio Atmodiworo, Manajemen Pendidikan Indonesia Jakarta: PT.Ardadijaya, 2000.
Sujanto, Bedjo, Mensiasati Manajemen Berbasis Sekolah Di Era Krisis Yang Berkepanjangan, ICW, 2004.
Syafarudin, Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan, Grasindo, 2002.
Uwes Sanusi, Manajemen Pengembangan Mutu Dosen, Jakarta: Logos wacana Ilmu,1999.
Wahyu Ariyani, Doretea, Manajemen Kualitas, yogyakarta: Andioffset 1999
Sumber data :
http://mitrakuliah.blogspot.com/2009/06/upaya-dan-strategi-peningkatan-mutu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar