BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Menurut
data bulan Agustus 2009, jumlah penganggur terbuka tercatat sebanyak 8,96 juta
orang (7,87%) dari total angkatan kerja sekitar 113,83 juta orang. Jika dilihat
dari latar belakang pendidikan para penganggur berdasarkan data BPS Februari 2009
sebesar 27,09% berpendidikan SD ke bawah, 22,62% berpendidikan SLTP, 25,29%
berpendidikan SMA, 15,37% berpendidikan SMK dan 9,63% berpendidikan Diploma
sampai Sarjana. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran di
Indonesia, diantaranya: Pertama, jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah
peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara supply and demand).
Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kompetensi yang
dibutuhkan oleh pasar kerja (mis-match), Ketiga, masih adanya anak putus
sekolah dan lulus tidak melanjutkan yang tidak terserap dunia kerja/berusaha mandiri
karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour),
Keempat, masih sering terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Peran
pendidikan nonformal dalam mengatasi masalah penganguran salah satunya adalah
melalui layanan kursus dan pelatihan yang memberikan bekal kompetensi yang
dibutuhkan dalam mencari kerja. Program-program tersebut telah banyak digagas dan
dilakukan oleh berbagai lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah, akan
tetapi operasionalisasinya masih bersifat parsial dan cenderung hanya memberikan
keterampilan teknis atau vocational skills tanpa memadukannya dengan personal
social skills. Selain itu, lembaga kursus dan pelatihan pada umumnya masih berorientasi
pada supply, yaitu menyediakan peserta didik sebanyakbanyaknya tanpa
memperhatikan demand atau permintaan pasar. Akibatnya,
angkatan kerja tetap tidak terserap.
Dari
Gambaran tersebut di atas maka perlu dikembangkan program- program kursus dan
pelatihan dalam rangka mempercepat penurunan angka pengangguran. Oleh karena
itu, program Kursus Wirausaha Desa (KWD) merupakan salah satu solusi untuk
mengurangi pengangguran di pedesaan sekaligus menekan masalah sosial dengan
mengoptimalkan potensi yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut maka petunjuk
pelaksanaan ini disusun dalam rangka memberikan acuan/panduan mengenai
penyelenggaraan program KWD.
B. Pengertian Kursus
Wirausaha Desa (KWD)
KWD adalah program Pendidikan
Kecakapan Hidup yang diselenggarakan secara khusus untuk memberikan kesempatan
belajar bagi masyarakat pedesaan agar memperoleh pengetahuan, keterampilan dan
menumbuhkembangkan sikap mental kreatif, inovatif, bertanggung jawab serta
berani menanggung resiko (sikap mental profesional) dalam mengelola potensi
diri dan lingkungannya yang dapat dijadikan bekal untuk peningkatan kualitas
hidupnya.
C. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 10 tahun 2005 tentang Struktur Organisasi Departemen Pendidikan Nasional.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 177/U/2001 tahun 2001 tentang Pemberian Dana Bantuan Kepada Penyelenggara PLS, Pemuda, dan Olahraga.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: Tahun tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan informal.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI) Regional I Tahun Anggaran 2010.
- Pedoman Block Grand 2010 Pendidikan Kecakapan Hidup bagi UPTD PNFI
D. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan
Memberikan acuan
yang jelas bagi lembaga dalam:
- Menyusun dan mengajukan proposal untuk mendapatkan blockgrant penyelenggaraan program KWD
- Menyelenggarakan program KWD sesuai dengan proposal
- Menyelenggarakan tata kelola keuangan dan administrasi program sesuai
dengan aturan yang berlaku.
D.
Tujuan Program
Tujuan program pemberian blockgrant KWD ini adalah
sebagai berikut:
- Mengembangkan atau menerapkan berbagai model KWD yang memiliki keunggulan dan inovasi yang dilakukan oleh UPT untuk menciptakan wirausahawan baru dan atau menyiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja.
- Meningkatkan fungsi BPKB sebagai lembaga pengembangan model KWD dan fungsi SKB sebagai lembaga percontohan serta pengendalian mutu program KWD.
- Menghasilkan kurikulum, bahan ajar dan instrumen evaluasi program KWD.
- Memperkuat jaringan kemitraan antara PNFI dengan lembaga terkait untuk menciptakan kemandirian dan penyiapan tenaga kerja yang kompeten.
BAB II
SASARAN DAN
PEMANFAATAN DANA
A. Sasaran dan
Besaran Bantuan
1. Sasaran Program
Sasaran Program KWD
tahun 2010 dilaksanakan melalui pendekatan bantuan biaya kursus dengan
perhitungan biaya individual atau per orang, dengan persyaratan sebagai berikut
:
a.
Minimal lulus Paket B/SMP/MTs/Satuan Pendidikan yang sederajat
b.
Tidak sedang mengikuti pendidikan baik di jalur formal
ataupun non formal lainnya
c.
Belum memiliki pekerjaan tetap (menganggur)
d.
Mempunyai kemampuan membaca, menulis, dan berhitung;
e.
Berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat
keterangan miskin
f. Memiliki
kemauan untuk belajar, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
mengikuti program sampai tuntas
g.
Penduduk yang berusia 18 - 35 tahun.
2. Sasaran Lembaga
Lembaga sasaran
program KWD untuk UPT adalah SKB dan BPKB yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
Memiliki kepala yang definitif
b.
Memiliki SK pembentukan dari pemerintah daerah setempat
c.
Memiliki program yang relevan dengan jenis keterampilan sebagaimana
diatur dalam pedoman KWD
d.
Memiliki sarana prasarana yang memadai
e.
Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai
f.
Memiliki program kursus dan pelatihan keterampilan
3. Besaran Bantuan
Dana Blockgrant
KWD setiap peserta didik antara Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan jenis
vokasi KWD yang dilaksanakan.(lihat lampiran standar biaya kursus)
B. Pemanfaatan
Dana
Pemanfaatan blockgrant
KWD dipergunakan untuk biaya manajemen, operasional dan personal peserta
didik.
- Biaya manajemen (maksimal 10%) digunakan untuk keperluan manajemen penyelenggaraan program antara lain penyusunan proposal, biaya rapat-rapat, monitoring dan evaluasi termasuk untuk penyusunan laporan, promosi, penguatan jejaring kemitraan.
- Biaya Operasional (maksimal 30%), dipergunakan untuk: rekruitmen peserta didik, honorarium pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan dan alat praktikum (bukan barang inventaris), pengadaan ATK, pelaksanaan uji kompetensi (bagi jenis keterampilan yang belum ada uji kompetensinya dilakukan evaluasi hasil belajar) pemeliharaan peralatan, serta biaya operasional lainnya yang menunjang kegiatan pembelajaran kursus/pelatihan.
- Biaya Personal (minimal 60%), dipergunakan untuk kepentingan peserta didik, misalnya: bantuan transport dan bantuan permodalan/pemandirian.
Prioritas
Jenis keterampilan yang relevan dengan pasar kerja dan/atau
usaha di pedesaan, antara lain : Pertanian, Perkebunan,
Perikanan darat dan laut, Kehutanan (pengolahan hasil hutan), Peternakan dan
pengolahan hasil, Pramuwisma, Keterampilan lain yang dianggap laku di pasar
sekitar (marketable).
BAB III
PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN PROPOSAL
A. Persyaratan
Lembaga Penyelenggara
Satuan PNF yang menyelenggarakan program KWD adalah
UPTD SKB tingkat Kabupaten/kota atau dengan nama lain dan UPTD BPKB tingkat
provinsi atau dengan nama lain dengan syarat sebagai berikut:
1.
Memiliki rekening bank dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih
aktif atas nama lembaga (bukan rekening dan NPWP pribadi).
2.
Memiliki perjanjian kerjasama dengan lembaga mitra antara lain di bidang:
pembiayaan, penggunaan sarana dan prasarana pendidikan, tenaga ahli, pemasaran
serta pemanfaatan lulusan.
3.
Memiliki ”job order atau Demand Letter Attachment” (pesanan
tenaga kerja), apabila peserta didik akan ditempatkan sebagai pekerja di DU/DI,
namun apabila peserta didik akan dibina untuk mandiri harus ada dukungan
Dinas/Instansi terkait.
B. Penyusunan Proposal
- BPKB/SKB yang berminat untuk menyelenggarakan program KWD diwajibkan menyusun proposal(disesuaikan dgn format proposal seperti pada lampiran 1).
- Proposal disusun dan ditandatangani oleh Kepala BPKB/ SKB.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk SKB dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk BPKB.
C. Mekanisme Pengajuan Proposal
- Proposal yang telah disusun dan ditandatangani oleh Kepala BPKB /SKB, disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat rekomendasi.
- Proposal yang telah mendapatkan rekomendasi, selanjutnya dikirim kepada BPPNFI Regional I (Jl Kenanga Raya No. 64 Tanjung Sari Medan)
- Proposal dikirim sebanyak 3 (tiga) eksemplar, dan harus sudah diterima oleh BPPNFI Regional I Medan paling lambat pada tanggal 22 Maret 2010 (cap pos).
BAB IV
PENILAIAN
PROPOSAL DAN PENETAPAN LEMBAGA
PENERIMA BLOCKGRANT
KWD
A. Tim Penilai
- Tim penilai proposal dibentuk dan ditetapkan serta bertanggung jawab kepada Kepala BPPNFI Regional I Medan.
- Tim penilai terdiri dari unsur yang terdiri dari Akademisi, Birokrasi (Dinas Pendidikan Propinsi), Organisasi Profesi dan BPPNFI Regional I
- Tim penilai ditetapkan oleh Kepala BPPNFI Regional I Medan.
- Struktur tim penilai terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota dengan jumlah tim penilai ganjil.
B. Mekanisme Penilaian
Penilaian
dilaksanakan melalui dua tahap yaitu penilaian proposal dan verifikasi
lapangan.
- Penilaian Proposal, Penilaian proposal merupakan kegiatan penelaahan terhadap proposal baik berkenaan dengan kelengkapan maupun substansi proposal yang diajukan oleh lembaga pengusul. Penilaian proposal menghasilkan urutan/ranking lembaga pengusul berdasarkan nilai dari yang tertinggi ke nilai yang terendah. Urutan ini menjadi dasar dalam penetapan jumlah obyek (lembaga pengusul) dan pelaksanaan verifikasi lapangan.
Penilaian proposal, dilakukan melalui:
a. Seleksi kelayakan jenis kursus/vokasi berdasarkan persyaratan/
karakteristik program KWD yang diajukan.
b. Seleksi administratif, meliputi kelengkapan dan keabsahan:
1)
Lembar rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
2) Nomor
rekening lembaga
3)
Fotocopy NPWP lembaga
4) Curiculum vitae pendidik
c. Seleksi substansi/isi proposal:
1) Penilaian substansi/isi proposal dilakukan dengan menggunakan instrumen
dan indikator yang telah ditetapkan secara obyektif dan transparan, meliputi:
a) Kejelasan analisis situasi dan kondisi;
b) Kejelasan dan ketepatan program aksi yang terdiridari: metodologi
pembelajaran yang akan dilakukan (teori dan praktek), penetapan sasaran,
jaminan mutu atas keberhasilan program, daya dukung sarana dan prasarana,
kemitraan dengan dunia usaha/industri.
c) Kejelasan dan ketepatan rencana tindak lanjut
d) Kejelasan dan ketepatan tujuan, hasil dan indikator keberhasilan;
e) Proporsi anggaran yang realistis (BPKB/SKB yang mendapatkan counterpart
anggaran Pemerintah daerah akan mendapatkan penilaian yang lebih besar)
f) Kejelasan gambaran peningkatan pendapatan dari lulusan program.
g) Kejelasan jaminan model yang dikembangkan di BPKB dan jaminan percontohan
di SKB
2. Verifikasi lapangan.
Verifikasi
lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara yang digambarkan dalam
proposal dengan kenyataan di lapangan. Verifikasi lapangan dilakukan terhadap
lembaga pengusul dengan mempertimbangkan urutan/ranking hasil penilaian
proposal dan keterserapan kuota peserta program.
Aspek-aspek
verifikasi lapangan meliputi:
a. SK pengelola program KWD.
b. Kebenaran dokumen asli persyaratan administratif.
c. Keberadaan dan kesesuaian kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki
dengan jenis program.
d. Kebenaran data calon lokasi, calon pendidik dan calon peserta didik.
e. Kebenaran data calon mitra dan jenis kemitraan, terutama mitra pemanfaat
lulusan program.
f. Rencana aksi program KWD
C. Penetapan Lembaga
Penyelenggara
1. Berdasarkan hasil penilaian proposal dan verifikasi lapangan yang telah
dilakukan oleh tim penilai, Kepala BPPNFI Regional I menerbitkan Surat
Keputusan tentang lembaga penerima dana bantuan program KWD.
2. Surat Keputusan tersebut dikirimkan kepada pimpinan lembaga penerima dana
program KWD, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.
3. Lembaga penerima dana bantuan program KWD dinyatakan berhak menerima dan
memanfaatkan dana bantuan apabila telah menandatangani akad kerja sama/Memorandum
of Understanding (MoU).
4. Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima dana bantuan KWD wajib
menyampaikan Data peserta didik dan jadual penyelenggaraan program pada saat
penandatanganan akad kerjasama
5.
Penetapan lembaga penerima dana KWD akan dilaksanakan pada bulan April 2010
D. Penyaluran Dana
Mekanisme
penyaluran dana program KWD dilakukan sebagai berikut:
- Setelah SK penetapan lembaga ditandatangani dan diterbitkan, kemudian BPPNFI Regional I mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk membayarkan/mengirimkan dana program KWD berdasarkan SK dan MoU.
- Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Keputusan Kepala BPPNFI Regional I dan menandatangani MoU, lembaga penyelenggara program KWD memastikan kesiapan peserta, sarana prasarana, pendidik dan program pembelajaran/garis besar program pembelajaran/GBPP, serta kesiapan mitra.
- Penyelenggara kegiatan KWD segera melaksanakan kegiatan KWD setelah menerima dana.
E. Pelaporan Kegiatan
- Lembaga penyelenggara KWD diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala BPPNFI Regional I, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.
- Laporan program disampaikan 3 (tiga) kali selama program berlangsung.
a.
Laporan pendahuluan disampaikan selambatnya pada 2 (dua) minggu
setelah program berjalan. Isi utamanya adalah pemantapan, penyesuaian, dan atau
penambahan (melengkapi/merinci) proposal, misalnya penyesuaian jadwal, rincian
daftar peserta program, rincian rencana anggaran biaya (RAB), dan sebagainya.
b.
Laporan perkembangan disampaikan pada pertengahan
pelaksanaan program, berisi proses pelaksanaan program, hasil, tempat dan
waktu, kehadiran dan aktifitas peserta didik, sarana pembelajaran, daya serap
anggaran, masalah dan usaha pemecahannya.
c. Laporan
akhir disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah program berakhir.
Isi laporan sesuai dengan sistematika terlampir, dan dilengkapi dengan succes story.
BAB VI
PENUTUP
Penyelenggaraan program KWD dapat mencapai tujuan yang diharapkan
apabila BPKB/SKB (UPTD propinsi/kabupaten/kota):
1.
Melaksanakan program KWD sesuai dengan pedoman, proposal
dan waktu yang telah ditentukan.
2.
Mengikuti peraturan perundang-undangan dibidang
pengelolaan keuangan.
3.
Memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh UPTD maupun
mitra
4.
Menghindarkan terjadinya penggunaan dana program KWD
tidak sesuai dengan peruntukkannya
5.
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pendampingan
bagi pengelola program KWD
6.
Berkonsultasi dan koordinasi kepada pihak terkait pada
saat perencanaan, proses dan tindak lanjut pelaksanaan program KWD
|
FORMULIR
PENGAJUAN DANA BLOCKGRANT
PENYELENGGARAAN
PROGRAM KURSUS WIRAUSAHA DESA
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
A.
IDENTITAS
LEMBAGA
1.
|
Nama Lembaga
|
:
|
|
2.
|
Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
|
:
|
CEK DI WEB
www.infokursus.net
bagi LKP
|
3.
|
Alamat Lengkap
|
:
|
|
4.
|
Kabupaten/Kota *)
|
:
|
|
5.
|
Provinsi
|
:
|
|
6.
|
Kode Pos
|
:
|
|
7.
|
No. Telepon/Email
|
:
|
|
8.
|
Faksimile
|
:
|
B.
DOKUMEN
ADMINISTRASI (DILAMPIRKAN)
NO.
|
PERSYARATAN
|
KELENGKAPAN
|
1.
|
SK Kepala Defenitif
|
Ada
Tidak ada
|
2.
|
SK
pembentukan dari pemerintah daerah setempat
|
Ada
Tidak ada
|
3.
|
NPWP atas nama lembaga
|
Ada
Tidak ada
|
4.
|
Rekening bank atas nama lembaga
|
Ada
Tidak ada
|
5.
|
Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kab/Kota (SKB) dan Dinas Pendidikan Propinsi (BPKB)
|
Ada
Tidak ada
|
6.
|
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelenggarakan
Program (Pakta integritas)
|
Ada
Tidak ada
|
7.
|
Dukungan instansi/lembaga pendamping kewirausahaan bagi
yang diarahkan untuk usaha mandiri atau job order bagi yang menempatkan
kerja.
|
Ada
Tidak ada
|
Dokumen administrasi nomor 1-4 dan 7
cukup melampirkan foto copy dan dokumen
nomor 5-6 harus dilampirkan aslinya.
C. KONDISI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGUSUL
NO.
|
DATA SUBSTANSI
|
JAWABAN
|
1
|
DATA KEPENDUDUKAN
|
|
a
|
Jumlah penduduk
|
1. Kabupaten/kota
…………… jiwa
2. Kecamatan dimana lembaga saudara
berada…… Jiwa
3. Desa/Kelurahan
dimana lembaga saudara berada……………… jiwa
|
b
|
Data penduduk
miskin di desa/ kel dimana lembaga saudara berada
|
…………. jiwa
|
c
|
Data
pengangguran usia 18 -35 disekitar lembaga saudara berada
|
...............
jiwa
|
2
|
KONDISI LINGKUNGAN
|
|
a
|
Lembaga anda berada di lingkungan…..
|
1.
Kota
Besar
2.
Perkotaan
3.
Pinggiran kota
4.
Pedesaan
5. Pesisir pantai
6. Pegunungan
7. Perkebunan
8. Pertanian
9. Daerah terisolasi
10. .............................
|
b
|
Berapa jauh
(jarak) tempat Lembaga anda dengan pusat perkotaan
|
1. jarak
dengan kecamatan ……..km
2.
jarak
dengan kab/kota ………km
|
c
|
Tuliskan potensi unggulan di daerah saudara
|
1 ………………………………………………..
2 ………………………………………………..
3 ………………………………………………..
4 ………………………………………………..
|
d
|
Barang atau jasa yang banyak dibutuhkan disekitar lembaga
saudara
|
|
e
|
jenis barang atau jasa yang sudah ada dan paling banyak
diusahakan masyarakat
|
|
3
|
KONDISI DU/DI
|
|
a
|
Bidang industri/usaha yang ada di sekitar lembaga saudara
dan berapa jumlahnya
|
|
b
|
Tulis kebutuhan
tenaga kerja dari seluruh DU/DI di atas pertahun
|
|
D. SUBSTANSI
NO.
|
DATA SUBSTANSI
|
JAWABAN
|
|||||||||
1
|
JENIS KETERAMPILAN
|
|
|||||||||
a
|
Jenis keterampilan yang diusulkan
|
......................................................
......................................................
|
|||||||||
b
c
|
Alasan
mengusulkan jenis keterampilan tersebut:
1........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
2.
......................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
3. ......................................................................................................
..........................................................................................................
|
||||||||||
Apakah sudah
memiliki calon peserta didik
|
|
||||||||||
2
|
PESERTA DIDIK
|
|
|||||||||
a
|
Jumlah peserta didik yang
diusulkan
|
…………………. Peserta didik.
|
|||||||||
b
|
Latar belakang
peserta didik yang diusulkan
1........................................................................................................
2........................................................................................................
3........................................................................................................
|
||||||||||
c
|
Jelaskan secara
singkat cara saudara merekrut calon peserta didik
..........................................................................................................
..........................................................................................................
|
||||||||||
3
|
PENDIDIK
|
|
|||||||||
a
|
Tulis
pendidik yang ada/ dimiliki lembaga (yang sesuai dengan program yang
diusulkan)
Lampirkan
biodata pendidik.
|
………..
orang
|
|||||||||
b
|
Apa saja
kemampuan yang dimiliki pendidik (yang sesuai dengan program yang diusulkan)
1........................................................................................................
2........................................................................................................
3........................................................................................................
|
||||||||||
c
|
Dari mana pendidik tersebut (sebutkan
dari lembaga sendiri atau instansi terkait):
Lampirkan surat pernyataan kesediaan
menjadi pendidik/instruktur
1........................................................................................................
2........................................................................................................
3........................................................................................................
|
||||||||||
d
|
Apa saja
sertifikat yang dimiliki pendidik
(Lampirkan
sertifikat kompetensi yang dimiliki)
|
1…………………………………………………
2…………………………………………………
|
|||||||||
4
|
PELAKSANA PROGRAM
|
|
|||||||||
a
|
Apakah ada tim khusus yang dibentuk oleh lembaga pengusul untuk program KWD
|
|
|||||||||
b
|
Sebutkan
nama-nama tim khusus dan lampirkan struktur
organisasinya
|
|
|||||||||
5
|
SARANA DAN PRASARANA
|
||||||||||
a
|
Untuk menyelenggarakan keterampilan tersebut apa
saja sarana dan prasarana yang dimiliki:
1…………………………………………………….kondisi ……………………………….
2…………………………………………………….kondisi ……………………………….
3…………………………………………………….kondisi ……………………………….
|
||||||||||
b
|
Status sarana
tersebut (beli, hibah atau pinjam dari……………)
Lampirkan bukti
kerjasama bila sarana dan prasarana pinjam dengan pihak lain.
|
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
|
|||||||||
c
|
Perbandingan
sarana yang dimiliki dengan jumlah peserta
|
................. : ………….
Peserta
|
|||||||||
6
|
GAMBARAN
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KURSUS DAN PELATIHAN
|
||||||||||
a
|
Lama program
KWD akan dilaksanakan?
|
...... jam, /
..... hari/ ..... minggu/
....... bulan.
|
|||||||||
b
|
Kapan rencana
kegiatan dimulai
|
Tgl …………. Bulan ………….. th
………………
|
|||||||||
c
|
Kapan rencana
kegiatan berakhir
|
|
|||||||||
d
|
Tempat program dilaksanakan
(sebutkan lokasi)
|
|
|||||||||
e
|
Apakah ada kurikulum /GPPP untuk program KWD
(lampirkan garis besar program pembelajaran /GBPP)
|
Ya Tidak
1....................................................
2....................................................
3....................................................
4....................................................
5....................................................
|
|||||||||
f
|
Materi /Bahan ajar/modul – modul
yang diberikan kepada peserta didik,
|
1. ………………………….....................
2. .................................................
|
|||||||||
g
|
Bagai mana
proses pembelajaran, jelaskan?
|
|
|||||||||
h
|
Jelaskan
evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan?
|
|
|||||||||
i
|
Jelaskan cara
meng-administrasikan kegiatan?
|
|
|||||||||
j
|
Media apa saja yang akan
digunakan dalam mendokumentasi kegiatan, sebutkan?
|
|
|||||||||
7
|
EVALUASI / UJI KOMPETENSI
|
||||||||||
a
|
Apakah ada
evaluasi/uji kompetensi untuk program KWD
|
Ya tidak
|
|||||||||
b
|
Jenis ujian
yang akan dilakukan:
|
a.
Uji kompetensi
b.
Ujian lembaga
c.
.....
|
|||||||||
c
|
Jelaskan
bagaimana cara melakukan evaluasi hasil belajar dan dimana ?
|
|
|||||||||
d
|
Siapa yang
melakukan evaluasi hasil belajar (uji kompetensi), Sebutkan?
|
|
|||||||||
8
|
TINDAK LANJUT LULUSAN
|
|
|||||||||
a
|
Jelaskan
rencana penempatan lulusan untuk merintis
usaha mandiri (dimana saja dan berapa orang)?
|
|
|||||||||
b
|
Dengan
organisasi/ lembaga apa saja lulusan saudara melakukan perintisan usaha
mandiri?
|
|
|||||||||
c
|
Jelaskan
rencana penempatan lulusan untuk
bekerja (dimana saja dan berapa orang)?
|
|
|||||||||
d
|
Dengan
organisasi/ lembaga apa saja lulusan saudara ditempatkan kerja? Sebutkan!
|
|
|||||||||
9
|
DANA YANG DIUSULKAN
|
|
|||||||||
a
|
Tulis dana yang
diusulkan.
|
|
|||||||||
b
|
Untuk apa saja
penggunaannya
|
|
|||||||||
c
|
Apakah ada
sumber dana lain yang mendukung program tersebut, Sebutkan?
|
|
|||||||||
d
|
Kalau ada ,
jelaskan keperuntukannya masing-masing dana tersebut.
|
|
|||||||||
e
|
Jelaskan
bagaimana caranya saudara
mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut .
|
|
|||||||||
10
|
KOMITMEN
|
|
|||||||||
a
|
Apakah data dan
informasi yang saudara jelaskan sesuai dengan kondisi riil di lapangan
|
|
|||||||||
b
|
Jelaskan komitmen
saudara, bahwa benar-benar akan
menyelenggarakan program sampai pembentukan usaha mandiri atau penempatan
lulusan
|
|
|||||||||
c
|
Apakah saudara
mampu melaksanakan program dan siap memberikan laporan pelaksanaan dan
keuangan.
|
|
|||||||||
d
|
Apakah saudara
siap menerima sanksi apabila dalam pelaksanaan menyalahi ketentuan yang
berlaku.
|
|
|||||||||
Mengetahui Dibuat
di ……………………....
Kepala Dinas Pendidikan Kab,Kota/Propinsi* pada tanggal ...................
Penanggung jawab lembaga
_____________________ ______________________
Nama, tanda tangan dan cap Nama,
tanda tangan & cap
Rekomendasi
Usulan di atas
sesuai dengan kondisi di lapangan
Oleh karena itu
kami siap memberikan rekomendasi dan membina
Pelaksanaan
program yang diusulkan
Kepala Dinas
Pendidikan Kab,Kota/Propinsi*
-------------------------
NIP....................................................
- pilih salah satu sesuai yang memberi rekomendasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar