Jumat, 13 Januari 2012

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PKBM


PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PKBM

                                     
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Balakang

Direktorat  Pendidikan Masyarakat sejak tahun 1998 berupaya proaktif menyikapi  kebutuhan rill masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran sesuai  dengan situasi dan kcndisi setempat.Salah satu upaya yang ditempuh  adalah "membangun" wadah kegiatan belajar masyarakat yang diberi nama  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).  Pendekatan yang dikembangkan adalah penyelerggaraan program pembelajaran  dari, oleh, dan untuk masyarakat melalui iembaga PKBM. Adapun kebijakan  awal pembentukan dan pengoperasian PKBM adalah bermula dari hasil  pertemuan antara Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) se  Indonesia dengan Direktur Dikmas (Dr. U. Sihombing, ) di Bali pada awal  tahun 1993. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara  lain:
1)  Mengingat  kordisi perekonomian negara yang sedang dilanda krisis, perlu adanya  upaya untuk menginventarisasi dan perlu dioptimaikan pemanfaatan kembali  aset Dikmas yang pernah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat  (seperti modul dan bahan-bahan bacaan lainnya, alat-alat peraga, dana  belajar usaha, peralatan untuk. keterampilan, serta sarana belajar  lainnya) yang berada di kantor Penilik Dikmas, kelompok belajar atau  rumah warga belajar dan tutor. Aset tersebut perlu dimanfaatkan kembali  untuk mendukung proses pembelajaran masyarakat.
2)  Penyelenggaraan  program Dikmas yang sebelumnya cenderung terpencar-pencar lokasinya,  perlu diatur kembali penempatannya dan dikonsentrasikan  penyelenggaraannya agar mernudahkan para petugas untuk membina dan  memantaunya.
3)  Memperhatikan  laporan dari para Penilik Dikmas bahwa hampir di setiap kecamatan  terdapat bangunan sekolah atau gedung lain yang dibangun pemerintah,  yang kosong ataui kurang dimanfaatkan. Kondisi tersebut dipandang  sebagai peluang bagi Dikmas untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi  kepentingan pembelajaran masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Ditjen Diklusepora sejak pertengahan tahun 1998 mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
1)  Setiap Kepala Bidang Dikmas diharapkan mulai merintis pembentukan dan pengoperasian PKBM di wilayahrya.
2)  Penyelenggaraan  kegiatan i pembelajaran di PKBM tidak terbatas hanya program yang sudah  dicanangkan oleh Dikmas Pusat, tetapi jugs kegiatan pembelajaran  lainnya yang dibutuhkan masyarakat, minimal menyelenggarakan satu  program Dikmas.
3)  PKBM  yang menggunakan gedung SD kosong atau bangunan kosong lainnya harus  disertai Surat ijin pemakaian minimal selama 5 (lima) tahun, dan paling  sedikit harus memiliki 3 (tiga) ruangan kelas.
4)  Perlu  diusahakan agar PKBM yang akan dibentuk berada di tengah­ tengah  pemukiman/tempat tinggal calon warga belajar atau tidak terlalu jauh  dari tempat tinggal mereka.
5)  PKBM tidak perlu menggunakan atribut Dikmas/pemerintah supaya benar-benar menjadi milik masyarakat.

Sebagai  salah satu institusi Pendidikan Nonformal/pendidikan masyarakat dan  wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, maka PKBM bersifat  fleksibel dan netral. PKBM disebut fleksibel antara lain karena ada  peluang bagi masyarakat untuk belajar apa raja sesuai yang mereka  butuhkan. DI PKBM warga mayarakat di bawah bimbingan tutor dapat secara  demokratis merancang kebutuhan belajar yang mereka inginkan. Misalnya,  di suatu PKBM dapat diselenggarakan beberapa program pembelajaran yang  beraneka ragam, seperti program Kelompok Belajar Usaha, Keaksaraan  Fungsional, Paket A Setara SD, Paket Setara SLTP, Paket C Setara SMU,  Kursus Menjahit, Kursus Rias Pengantin, Kursus Las, Taman Pendidikan Al  Qur'an, Kelompok bermain, atau program keterampilan lainnya. Selanjutnya  PKBM bersifat netral, karena tidak menggunakan atribut Dikmas atau  pemerintah. Olen karena itu, semua lembaga/instansi pemerintah atau  swasta, LSM, ataau pihak-pihak lain dapat memanfaatkan keberadaan PKBM  sepanjang untuk kepentingan kemajuan masyarakat. Misalnya, ada PKBM yang  diselenggarakan oleh LSM, pesantren atau lembaga-lembaga keagamaan,  organisasi masyarakat, certa yang diprakarsai oleh perusahaan, Depdiklas  (Dikmas) berperan memfasilitasi,sedanqkan prakarsa ada pada masyarakat  itu sendiri.

Dengan  demikian keberadaan PKBM memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai  basis koordinasi program-program pembelajaran di masyarakat.  Terkurnpulnya tenaga-tenaga tutor program Dikmas, tersedianya  bahan-bahan belajar/bacaan dan prasarana/sarana keterampilan di PKBM  (terutama yang sudah berkembang), merupakan daya pikat tersendiri bagi  masyarakat untuk datang ke PKBM. Wadah tersebut akan menjadi lebih  berdaya guna dan berhasil guna, apabila pihak-pihak yang memiliki  progrem serupa dapat bergabung dan menjalin koordinasi secara optimal.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari laporan petugas Pendidikan  Nonformal di tingkat Provinsi, jumlah PKBM di Indonesia saat ini  (perMaret 2003) sebanyak 1.896 unit. Secara bertahap jumlah ini terus  bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembelajaran  masyarakat.

Dalam  rangka peningkatan kualitas dan pemberdayaan PKBM dalam era otonomi  daerah yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2001, dirasakan perlu  adanya strategi baru dalam pengembangan PKBM di masa mendatang. Strategi  yang diperlukan diantaranya adalah:
1)  Perlu  adanya antisipasi terhadap kebutuhan belajar yang beraneka ragam. Untuk  itu dianggap sudah mendesak perlu dikembangkan program yank beraneka  ragam (diversifikasi dan diferensiasi).
2)  Untuk mempersiapkan'pemandirian PKBM perlu adanya unit-unit produksi usaha yang relevan dengan keadaan lingkungan.
3)  Ferlu dikembangkan pusat informasi dan pernasaran hasil-hasil usaha PKBM di setiap Kabupaten/Kota
4)  Periu dikembangkan model lembaga pengembangan bisnis di PKBM yang potensial untuk pembelajaran usaha.
5)  Untuk  mengukLir kemajuan PKBM perlu dikembangkan kriteria dan alat ukur yang  jelas, sehingga setiap PKBM dapat menilai kinerja sendiri.

Pesatnya  perkembangan jumlah PKBM di berbagai daerah, ternyata belum diikuti  dengan peningkatan kualitas penyelenggaraannya, sehingga banyak yang  terkesan asal berdiri atau dipaksakan pembentukannya. Dalam upaya  penataar keberadaan PKBM yang telah beroperasi baik dilihat dari aspek  sarana, ketenagaan, program dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran,  maupun manajemennya, maka diperlukan tolok ukur sebagai standar  pengelolaannya.

Dalam  rangka mengantisipasi pesatnya perkembangan jumlah PKBM dan menjaga  kualitas serta upaya pemberdayaan PKBM pada mass yang akan datang, maka  dipandang perlu diterbitkan Pedoman Pengeldaan dan Pembinaan Pusa.  Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai acuan atau panduan- bagi  semua pihak dalam membentuk, merencanakan, melaksanakan, dan  mengevaluasi penyelenggaraan PKBM sesuai dengan standar yang ditentukan.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN PKBM

A.  Visi dan Misi PKBM
1.  Visi PKBM
Terwujudnya  masyarakat (suatu komunitas tertentu) yang lebih cerdas, terampil,  mandiri, berbudi luhur, produktif, yang pada gilirannya dapat  meningkatkan kesejahteraan dan hidup harmonis, serta selalu  mengembangkan diri secara positif seagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha  Esa.
2.  Misi PKBM
Mengembangkan  dan menfasilitasi usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat  di suatu komunitas tertentu secara dinamis sesuai dengan kebutuhan  seternpat, serta memobilisasi SLImber daya dan pay tisipasi masyarakat  (balk komunitas tersebut maupun masyarakat lugs) dalam upaya mendukung  penyelenggaraan program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.

B. Penyelenggara dan Pengelola PKBM
1.  Penyelenggara
Penyelenggara PKBM adalah lembaga/organisasi masyarakat yano dibentuk secara khusus untuk mewujudkan visi dan misi PKBM.

2.  Pengelola
Pengelola PKBM adalah orang atau sekelompok orang yang  ditugasl,,&n oleh penyelenggara PKBM, serta bertanggungjawab  terhadap pelaksailaan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang  diselenggarakan oleh FKBM.

3.  Pambentukan PKBM
Untuk membentuk suatu PKBM, persyaratan dan langkah yang ditempuh oleh calon penyelenggara PKBM adalah sebagai berikut:
a)  Memiliki  tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan PKBM dan  mendapat keterangan tertulis dari pemilik/penanggung jawab gedung  tersebut.
b)  Memiliki data sasaran dan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c)  Memiliki  sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung  administrasi pengelolaan PKBM dan proses pembelajaran/ pelatihan.
d)  Memiliki  tenaga-tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan  PKBM dan proses pembelajaran/pelatihan sesuai kualifikasi yang  dibutuhkan.
e)  Memiliki kepengurusan PKBM dilengkapi dengan rincian togas dan tanggungjawab yang jeias.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah:
a)  Mengajukan  permohonan izin kepada Camat melalui Kepala Desa/Lurah dan petugas PLS  setempat, tembusan kepada Forum Komunikasi PKBM setempat, dengan  melampirkan:
1)  Surat keterangan/izin, pemakaian dari pemilik/penanggung jawab tempat kegiatan PKBM
2)  StruktUr organisasi dan susunan kepengurusan
3)  AD/ART dan atau Akta Notais
4)  Rencana program pembelajaran yang akan dilaksariakan
5)  Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6)  Data sasaran warga belajar
7)  Daftar ketenagaan yang dimiliki
8)  Rencana dan jadual kegiatan
9)  Sumber dana pelaksanaan kegiatan

b)  Camat mengeluarkan izin operasional setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
c)  Bagi PKBM yang sudah berdiri sebelum pedoman ini diterbitkan. agar mehyesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman ini.

D. PengelolaanPKBM
1.  Jenis Program
Program  yang dapat diselenggarakan di PKBM adalah program  pembelajaran/pelatihan yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi  dan kondisi setempat.
Program-program tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.  Keaksaraan Fungsional
b.  Program Paket A Setara SD
c.   Program Paket B Setara SLTP
d.  Program Paket C Setara SMU
e.  Kelompok Belajar Usaha
f.    Beasiswa/Magang
g.  Pendidikan kesetaraan gender
h.  Kursus-kursus keterampilan praktis dan pelatihan keterampilan
i.    Pendidikan Keluarga
j.    Pendidikan Anak Dini Usia, seperti: Kelompok Bermain dan Penitipan Anakk.
k.   Taman Bacaan Masyarakat
l.    Pembinaan Kepramukaan dan Keolahragaan
m. Pusyandu Dan
n.  program pembelajaran/pelatihan lain yang'dibutuhkan masyarakat.

2.  Persiapan
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan program PKBM, antara lain adalah:
a.  Mengidentifikasi kebutuhan belajar masyarakat
b.  Merekrut calon warga belajar, dan tutor/fasilitator/nara sumber teknis
c.   Menyusun program. pembelajaran/pelatihan
d.  Membentuk kelompok-kelompok belajar
e.  Menyiapkan alat dan bahan pembelajaran/pelatihan, seperti:
1)  GBPP/kurikulum masing-masing program
2)  Bahan belajar/modal untuk masing-masing program
3)  Kalender pernbelajaran/pelatihan
4)  Alat dan bahan pembelajaran/keterampilan
5)  Kursi, meja, papan tulis, lemari arsip, dan lain-lain
6)  Menyusun jadwal kegiatan pembe!ajaran/pelatihan.

3.  Pelaksanaan
a.  Mengkoordinasikan  pelaksanaan pembelajaran/pelatihan dengan tutor/fasilitator dan  pihak-pihak terkait, sepertL Instansi Pemerintah (Pemda), LSM, Yayasan,  Tokoh-tokoh Agama/Masyarakat, Lernbaga­lembaga Keuangan/Perbankan,  Perusahaan/industri, perorangan, dan pihak-pihak lain yang dipandang  dapat dan mampu membantu serta memberikan kontribusi terhadap  pelaksanaan kegiatan.
b.  Memantau dan membina proses kegiatan petnbelajaran/pelatihan.
c.   Menotivasi dan mendorong semangat belajar warga tielajar dan masyarakat.
d.  Memacu semangat keda tutor/fasilitator/nara sumber teknis.

4.  Sumber Dana
Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
a.  Swadana
b.  Pemerintah Daerah dan Pusat
c.   Lembaga/Instansi Terkait
d.  Perusahaan/industry
e.  Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
f.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana digunakan untuk membiayai:
1)  Honorarium/transport tenaga penyelenggara, pengelola PKBM, dan tutor/ fasilitator/nara s umber teknis
2)  Pengadaan ATK/administrasi
3)  Pengadaan sarana/prasarana
4)  Pengadaan alai dan bahan keterampilan
5)  Permodalan usaha
6)  Kebutuhan lain yang diperlukan.

5.  Administrasi
Administrasi yang perlu dipersiapkan antara lain:
a)  Buku-buku  administrasi PKBM antara lain: buku tamu, inventaris barang, buku kas  (penerimaan dan pengeluaran), agenda surat masuk dan keluar.
b)  Buku-buku  administrasi pembelajaran antara lain: Buku induk warga belajar, defter  Mai, laporan nilai, kemajuan hasil pembelajaran, dan pegangan  tutor/nara sumber teknis.
c)  Buku Buku modul pembelajaran/pelatihan
d)  Papan Nama PKBM
e)  Program kerja PKBM
f)   Bagan struktur organisasi PKBM, berikut uraian tugasnya.

6.  Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan atau pencapaian tujuan dapat dilihat dari:
a.  Penyelenggaraan:
1)  Jumlah program makin,meningkat dan bermutu
2)  Jumlah mitre kerja yang mendukung penyelenggaraan program kegiatan bertambah.
3)  Memiliki dukungan pendanaan yang memadai secara mandiri
4)  Memiliki serene dan prasarana yang memadai
5)  Fungsi-fungsi organisasi berjalan dengan lancer
6)  Partisipasi masyarakat sekitar dalam penyelenggaraan program semakin meninqkat.
7)  Keseuaian antara program yang diselenggarakan dengan kebutuhan masyarakat setempat

b.  Pengelolaan Pembelajar-an/Pelatihan:
1)  Proses pembelajaran/pelatihan berjalan dengan balk dan lancer.
2)  Meningkatnya  pengetahuan/wawasan, keterampilan, dan kernampuan warga belajar dalam  mengelola sumber daya yang ada di lingkungannya untuk kepentingan hidup  sehari-hari.
3)  Meningkatnya kesadaran warga beiajar,dan masyarakat sekitar PKBM akan pentingnya pendidikan/keterampilan
4)  Terbukanya kesempatan bagi warga oelajar dalam mengelola usaha sebagai sumber mata pencaharian.
5)  Meningkatnya pendapatan/kesejahteraan masyarakat setempat.

BAB III
PEMBINAAN PKBM

A.  Standarisasi PKBM

Dalam  upaya ppmbinaan dan pengembangan PKBM sesuai dengan visi dan mini yang  diharapkari, maka perlu dilakukaii,pembenahan dan penilaian secara terns  menerus dan berkesinambungan.
Adapun  standard atau patokan yang digunakan untuk mengakreditasi PKBM dalam  upaya menentukan klasifikasi dan kualifikasi PKBM antara lain adalah  sebagai berikut:

1.  Kelembagaan dan Administrasi
a.  Memiliki papan Hama yang memuat informasi tentang:
·      Nama PKBM
·      Alamat lengkap
·      Nomor dan tanggal akte pendirian
·      Program kegiatan yang di selenggarakan.
b.  Status kepemilikan bangunan/gedung PKBM:
·      Milik sendiri
·      Kotrak/sewa
·      Pinjam pakai
c.   Penyelenggara PKBM
·      Yayasan/LSM/Ormas
·      Perusahaan
·      Perorangan
·      Birokrat
·      Pelaksanaan Penilaian
d.  Pengelola PKBM minimal terdiri dari:
·      Ketua
·      Sekretaris
·      Bendahara.
e.  Memiliki  Rekening Bank atas nama PKBM atau penyelenggara atau ketua PKBM, yang  diketahui dan disetuju, oleh sekretaris, bendahara da,) anggota  pengeloia lainnya. Buk(i rekening bank disimpan oleh bendahara.
f.    Memiliki administrasi minimal:
·      Papan struktur organisasi dan nama pengurus
·      Daftar perincian tugas masing-masing pengurus/pengeloia.
·      Daftar inventaris barang
·      Daftar nama dan alamat mitra kerja
·      Daftar Nama tutor/tenaga pendidik/fasilitator/Nara Sumber keterampilan
·      Daftar rencana kerja/kegiatan (tahunan)
·      Laporan pelaksanaan kegiatan (tahunan)
·      Daftar hadir pengurus pengeloia dan tutor/tenaga perididik/fasilitator/ nary sumber keterampilan
·      Jadwal pembelajaran/pelatihan setiap program kegiatan
·      File notulen rapat atau hasil I(esepakatan dari setiap pertemuan
·      Buku tamu
·      Buku induk warga belajar per masing-masing program
·      Buku laporan hasil peniiaian pembelajaran
·      Buku absensi warga belajar dari setiap jenjang program
·      Buku agenda surat keluar dan masuk
·      Buku catatan keuangan.
·      Buku laporan perkembangan keterampilan warga belajar.

2.  Sarana dan Prasarana
a.  Ruang belajar dan kelangkapannya:
·      Memiliki minimal 2 ruangan belajar dan 1 ruangan secretariat
·      Setiap ruang belajar memiliki 1 papan tulis dan alat pembelajaran lainnya
·      Setiap ruang belajar rnemiliki meja dan kursi layak pakai sesuai jurrilah yang dibutuhkan.
b.  Ruang praktek keterampilan dan kelengkapannya:
·      Minimal niemiliki 1 ruang praktek keterampilan.
·      Tersedia alat-ala.t keterampilan sesuai jenis keterampilan yang dilatihkan.
·      Memiliki perpListakaan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
·      Memiliki tempat lbadah
·      Memiliki kamar kecil/kakus.

3.  Ketenagaan;
a.  Memiliki  tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan yang  berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan bidang yang diajarkan.
b.  Memiliki tutor/tenaga . pendidik/fasilitator/nara sumber keterampilan yang diakui oleh masyarakat.
c.   Jumlah  tutor/tenaga perididik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan  sesuai dengan kebutuhan program pembelajaran yang diselenggarakan.
d.  Tingkat kehadiran tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber minimal 80%.

4.  Program Pembelajaran;
a.  Minimal menyelenggarakan 3 jenis program pembelajaran
b.  Minimal menyelenggarakan 1 jenis program keterampilan
c.   Minimal merigelo:a 1 jenis unit usaha
d.  Program pembelajai-an/pelatihan terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan.

5.  Kurikulum dan Evaluasi
a.  Mempunyai kurikulum yang masih berlaku, yaitu kurikulum yang berbasis r.iasyarakat (MULOK)
b.  Mempunyai GBPP (Garis-garis Besar Program Pembelajaran)
c.   Membuat Program Tahunan/Semester
d.  Membuat Program Pembelajaran
e.  Membuat Jurnal
f.    Membuat Kalender Pendidikan
g.  Melaksanakan Evaluasi berkala
h.  Melaksanakan evaluasi akhir
i.    Melaksanakan remidial.

6.  Warga Belajar;
a.    Memiliki sejumlah warga belajar pada setiap program yang diselenggarakan.
b.    Kehadiran warga belajar mengikuti program pembelajaran/pelatihan minima: 60 %.
c.    Jumlah warga belajar yang berhasil menyelesaikan program minimal 60% dari jumlah awal.
d.    jumlah  lulusan warga belajar yang mengikuti proses pembela.iaran lanjutan atau  yang bekerja atau yang inemiliki usaha sendiri minima 60%.

7.  Potensi Lingkungan dan Pemasaran;
a.  Lokasi PKBM mudah dijangkau
b.  Adanya dukungah dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat dalam penN elenggaraan program PKBM
c.   Adanya potensi sumber daya (alam dan inanusia) yang mendukung pengembangan usaha
d.  Adanya pangsa pasar yang jelas dari hasil produk usaha PKBM.

8.  Kemitraan;
a.  Adanya kerjasama dengan perusahaan/industri/pedagang/LSM ; dalam mendukung kegiatan PKBM.
b.  Adanya dukungan minimal dari 2 Instansi Pemerintah.

9.  Pengabdian Masyarakat;
Turut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan minimal 1 kali/tahun.

10.   Inovasi dan Pengembangan;
Adanya  inovasi/pengembangan yang dilakukan . sejak pembentukan dan  penyelenggaraan PKBM sampai saat diadakannya penilaian, seperti:
a.  Peningkatan kuantilas dan kualitas program
b.  Pengembangan dan peningkatan usaha
c.   Pengembangan dan peningkatan administrasi
d.  Pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana
e.  Pengernbangan dan peningkatan kelembagaan
f.    Peningkatan mutu sumber daya manusia.


B. Akreditasi PKBM

1.  Mekanisme Organisasi Tim Akreditasi

a.  Kedudukan.
Untuk melakukan penilaian terhadap PKBM perlu dibentuk tim vang diberi  kewenangan untuk melaksanakan penilaian. Adapun keanggotaan tim tersebut  terdiri dari:
·      Forum Komunikasi PKBM
·      Praktisi Pendidikan Nonformal
·      Akademisi/Perguruan Tinggi
·      Aparat Pendidikan Nonformal
·      Tokoh Masyarakat/LSM/Lembaga yang peduli terhadap Pendidikan Nonformal.

Tim Penilai terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
1)  Tingkat Nasional
Tim  Penilai di Tingkat Nasional disebut. Badan Akreditasi Nasional (BAN)  yang berkedudukan di, Jakarta, dibentuk dan diangkat oleh Dirjen PLSP  Departemen Pendidikan Nasional.
2)  Tingkat Provinsi
Di  Tingkat Provinsi disebut Tim Penilai Provinsi yang berkedudukan di  ibukota Provinsi, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikati  Provinsi.
3)  Tingkat Kabupaten/Kota
Di  Tingkat Kabupaten/Kota disebut. Tim Penilai Kabupaten/Kota yarig  berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dibentuk dan diangkat oleh  Kepala Dinas Pendidikan Kabup-aten/Kota.

b.  Susunan keanggotaan Tim Penilai untuk setiap tingkat adaiah:
·      Ketua
·      Sekretaris
·      Anggota, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
·      Jumlah anggota yang berasal dari birokrasi maksimal 20%.

c.   Tugas Tim Penilai:
1)  Tingkat Pusat (BAN):
·      Menetapkan sistem Akreditasi
·      Menyusun pedoman dan instrumen Akreditasi
·      Mengkaji dan mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Provinsi
·      Menetapkan hasil akreditasi
·      Menerbitkan seitifikat akreditasi
·      Mengirimkan sertifikat akreditasi kepada tim penilai provinsi
·      Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai tingkat provinsi.

2)  Tingkat Provinsi:
·      Mengkaji dan mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota
·      Mengadakan peninjauan lapangan untuk menguji kebenaran hasil penilaian dari tim penilai Kabupaten/Kota
·      Menetapkan usulan hasil penilaian
·      Mengirimkan hasil penilaian ke pusat
·      Menyerahkan sertifikat akreditasi ke tim penilai Kabupaten/Kota
·      Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai tingkat Kabtjpaten/Kbta.

3)  Tingkat Kabupaten/Kota:
·      Mendata PKBM yang akan dinilai
·      Melakukan peninjauan dan penilaian terhadap PKBM yang akan dinilai.
·      Mengolah hasil.pendataan dan penilaian lapangan Menetapkan usulan hasil penilaian PKBM
·      Mengirirnkan hasil penilaian ke tim penilai tingkat provinsi
·      Menyerahkan sertifikat akreditasi kepada PKBM. d. Masa Bakti Tim Penilai

d.  Masa bakti Tim Penilai
Masa  bakti keanggotaan Tim Penilai selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat  kembali untuk mass bakti berikutnya, maksimal 2 periode.

2.  Unsur!komponen yang dinilai

Unsur/komponen  yang dinilai mengacu pada kriteria kualifikasi seperti tertera pada  butir A di atas, yang kemudian diurutkan urgensinya menjadi:
a.  Program
b.  Sarana dan Prasarana
c.   Ketenagaan
d.  Kelembagaan dan Administrasi
e.  Warga Belajar
f.    Kemitraan
g.  Produksi dan Pemasaran
h.  Potensi Lingkungan
i.    Inovasi dan Pengembangan
j.    Pengabdian Masyarakat.

Butir-butir dari aspek yang akan dinilai tersebut dituangkan dalam suatu format penilaian seperti tertera pada lampiran 2.

3.  Persentase Pernbobotan.dan Skor Penilaian

Untuk  menentukan jumlah nilai dari setiap unsur/komponen penilaian, diurutkan  berdasarkan urgensi yang dirasakan paling dominan di lapangan Urutan  dan nilai maksimal dari setiap unsur/komponen tersebut, dapat dilihat  pada tabel di bawah ini.


No.      Unsur/Komponen yg Dinilai          Bobot (%)       Skor Maksimal

01        Program         14        140

02        Sarana & Prasarana           13        130

03        Ketenagaan  12        120

04        Kelembagaan &Administrasi        11,5    115

05        Warga Belajar           10        110

06        Kemitraan     9,5       95

07        Produksi & Pemasaran      9          90

08        Potensi Lingkungan           8          80

09        Inovasi & Pengembangan 7          70

10        Pengabdian Masyarakat    6          60

            J u m l a h     100%  1.000


Klasifikasi dan Kualifikasi Hasil Penilaian

S k o r Nilai    Kualifikasi

850 - 1.000    A         Sangat Baik

700 - 849       B         Baik

550 - 699       C         Cukup

 <  550            -           Belum Berhak memperoleh sertifikat


4.  Pelaksanaan Penilaian
Dengan mengacu pada pedoman ini, maka langkah-Iangkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.  Persiapan
1)  Badan Akreditasi Nasional (BAN):
·      Menyusun rencana dan jadwal.pelaksanaan akred',tasi
·      Menyusun Instrumen dan Pedomao Tata Cara Penilaian
·      Menggandakan dan mendistribusikan Instrumen dan Pedoman Tata Cara Penilaian
·      Badan  Akreditasi Nasional (BAN) yang telah dibentuk oleh Dirjen PLSP  mengadakan sosialisasi kepada provinsi tentang Pedoman Akreditasi PKBM
2)  Tim Penilai provinsi:
·      Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
·      Mentabulasi data PKBM
·      Tim  penilai Provinsi yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi mengadakan sosialisasi kepada Kabupaten/kota tentang pedoman  Akreditasi PKBM
·      Merencanakan alokasi Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan jumlah PKBM pada setiap Kabupaten/Kota.
3)  Tim Penilai Kabupaten/Kota:
·      Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
·      Mentabulasi data PKBM
·      Merencanakan alokasi Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan jumlah PKBM
·      Tim  penilai Kab./Kotayang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan  Kab./Kota mengadakan sosialisai kepada PKBM tentang Pedoman Akreditasi  PKBM

b.  Pelaksanaan
1)  Badan Akreditasi Nasional (BAN)
·      Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai Provinsi
·      Mengolah data hasil penilaian tim provinsi
·      Melaksanakan hasil keputusan penilaian
·      Menyampaikan  hasil keputusan penilaian kepada Dirjen PLSP untuk mendapatkan  pengeahan selambat-lambatnya 7 hari seteleh ditetapkan oleh BAN.
·      Mengirimkan hasil akreditasi yang telah ditetapkan dan ditandatangai oleh Dirjen PLSP ke setiap Provinsi
2)  Tim Penilai provinsi:
·      Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
·      Mentabulasi data PKBM
·      Mengolah data hasil penilaian Tim Penilai Kabupaten/Kota
·      Melakukan uji petik ke !okasi untuk verifikasi data yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota.
·      Mengusulkan,  hasil keputusan penilaian dan menyampaikan kepada BAN untuk mendapatkan  penetapan selambat-lambatnya 7 hari setelah diputuskan oleh Tim Penilai  Provinsi.
·      Mengirimkan sertifikat akreditasi yang telah diterima dari BAN kepada Kabupaten/Kota.

3)  Tim Penilai Kabupaten/Kota:
·      Memberikan bantuan teknis kepada F KBM
·      Melakukan penilaian kepada setiap PKBM dengan menggunakan Instrumen Penilaian
·      Mengolah data hasil isian Instrumen Penilaian PKBM
·      Memutuskan hasil pengolahan data sebagai bahan usulan hasil penilaian Tim Penilai Provinsi.
·      Mengusulkan  hasil keputusan penilaian dan menyampaikan kepada Tim Penilai Provinsi  sebagai bahan pertimbangan, selarr,bat-lambatnya 7 hari setelah  diputuskan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota.
·      Menyerahkar, sertifikat akreditasi yang telah diterima dari Tim Penilai Provinsi kepada PKBM.

5.  Peninjauan Kembali Hail Penilaiar,
a.  PKBM  yang merasa keberatan atas hasil akreditasi dapat rriengajukan  keberatan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pernuda  melalui Direktur Pendidikan Masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan  setelah hasil akreditasi diterima.
b.  Surat keberatan atas hasil akreditasi terseput harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti yang jelas.
c.   Berdasarkan surat keberatan tersebut akan 'dilakukan penilaian ulang terhadap PKBM yang bersangkutan.
d.  Hasil penilaian ulang tersebut bersifat mengikat.dan tidak dapat diganggu gugat.

6.  Masa Be:laku Akreditasi
a.  Masa berlaku hasil akreditasi selama 2 (dua) tahun terhitung mulai diterbitkan.
b.  Setelah 2 (dua) tahun PKBM akan dinilai kembali.
c.   Sebelum habis mass herlakunya minimal 3 (tiga) bulan harus segera mengajukan untuk dinilai kembali.
d.  Bagi  PKBM memperoleh akreditasi kualifikasi B dan C, dalam kurun waktu 1  (satu) tahun setelah memperoleh akreditasi tersebut, dapat mengajukan  usu:an penilaian untuk memperoleh akreditasi yang lebih tinggi.
e.  Pelaksanaan pada butir 6. d di atas, harus melampirkan bukti tertulis kemajuan yang telah dicapai.
f.    PKBM yang telah memperoleh kualifikasi A memiliki kesempatan untuk ikut Berta pada pemilihan PKBM Teladan -ringkat Nasional.
g.  Setiap  akhir tahun, PKBM yang telah memperoleh akreditasi, wajib memberikan  laporan tentang kondisi dan perkembangan PKBM kepada Forum Komunikasi  PKBM: Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.

7.  Biaya Akreditasi
Biaya pelaksanaan akreditasi bersumber dari:
·      APBN
·      APBD
·      Swadana


C. Sertifikasi PKBM

Sertifikasi PKBM merupakan bukti akreditasi yang memuat:
a.  Nama lengkap PKBM
b.  Alamat lengkap PKBM
c.   Nama lengkap ketua PKBM
d.  Kualifikasi yang diperoleh
e.  Masa berlaku hasil akreditasi selama 2 (dua) tahun, dengan catatan sewaktu--waktu dapat ditinjau kembali.

Sumber:
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PUSAT KEGITAN BELAJAR MASYARAKAT
(PKBM)
Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Pemuda
Direktorat Pendidikan Masyarakat
2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar