PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35
ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indone-sia Tahun 1945;
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
:
1.
|
Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
|
|
2.
|
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
|
|
|
3.
|
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
|
|
|
4.
|
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
|
|
|
5.
|
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
|
|
|
6.
|
Standar proses adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelak-sanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
|
|
|
7.
|
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan
dalam jabatan.
|
|
|
8.
|
Standar sarana dan prasarana adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
|
|
|
9.
|
Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
|
|
|
10.
|
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama
satu tahun.
|
|
|
11.
|
Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
|
|
|
12.
|
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari
dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
|
|
|
13.
|
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
|
|
|
14.
|
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap
satuan pendidikan.
|
|
|
15.
|
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
|
|
|
16.
|
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
|
|
|
17.
|
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
|
|
|
18.
|
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelengga-raan pendidikan.
|
|
|
19.
|
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
|
|
|
20.
|
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
|
|
|
21.
|
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendi-dikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
|
|
|
22.
|
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
|
|
|
23.
|
Departemen adalah departemen yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
|
|
|
24.
|
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang selanjutnya
disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di
provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu
satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
|
|
|
25.
|
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
|
|
|
26.
|
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal
yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
|
|
|
27.
|
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
|
|
|
28.
|
Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendi-dikan.
|
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
|
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
|
|
|
|
|
|
a.
|
Standar isi;
|
|
b.
|
Standar proses;
|
|
c.
|
Standar kompetensi lulusan;
|
|
d.
|
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan;
|
|
e.
|
Standar sarana dan prasarana;
|
|
f.
|
Standar pengelolaan;
|
|
g.
|
Standar pembiayaan; dan
|
|
h.
|
Standar penilaian pendidikan.
|
|
|
|
(2)
|
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi akreditasi, dan
sertifikasi.
|
|
|
|
|
(3)
|
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
|
Pasal 3
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
|
Pasal 4
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
|
BAB III
STANDAR ISI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1).
|
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
|
|
|
(2).
|
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
|
Bagian Kedua
Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum
Pasal 6
(1)
|
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
|
|
|
|
|
|
a.
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
|
|
b.
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
|
|
c.
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
|
|
d.
|
Kelompok mata pelajaran estetika;
|
|
e.
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
|
|
|
|
(2)
|
Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal
terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan
pendidikan keagamaan.
|
|
|
|
|
(3)
|
Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus
dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat
pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
|
|
|
|
|
(4)
|
Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara
holistik sehingga pembela-jaran masing-masing kelompok mata pelajaran
mempengaruhi pemahaman dan-/atau penghayatan peserta didik.
|
|
|
|
|
(5)
|
Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya
dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah.
|
|
|
|
|
(6)
|
Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau
bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran
membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
|
|
|
(2)
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian pada SD/MI/SDLB-/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan,
bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
|
|
|
(3)
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SD/MI/SDLB-/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan
lokal yang relevan.
|
|
|
(4)
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMP/MTs/-SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
|
|
|
(5)
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMA/MA/-SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
|
|
|
(6)
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
|
|
|
(7)
|
Kelompok mata pelajaran estetika pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/-SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
|
|
|
(8)
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan pada SD/MI/-SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket
C, SMK/-MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
|
Pasal 8
(1)
|
Kedalam muatan kurikulum pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
|
|
|
(2)
|
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
|
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 9
(1)
|
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap
program studi.
|
|
|
(2)
|
Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib
memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris.
|
|
|
(3)
|
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma
wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata
kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
|
|
|
(4)
|
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman
muatan kurikulum pendi-dikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi
masing-masing.
|
Bagian Ketiga
Beban Belajar
Pasal 10
(1)
|
Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMLB, SMK/-MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam
pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
|
|
|
(2)
|
MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat
menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
|
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai beban belajar, jam
pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap
kelompok matapelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
|
Pasal 11
(1)
|
Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk
lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
|
|
|
(2)
|
Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar
dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
|
|
|
(3)
|
Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri
dinyatakan dalam satuan kredit semester.
|
|
|
(4)
|
Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan
pendidikan yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri
berdasarkan usul dari BSNP.
|
Pasal 12
(1)
|
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan
disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan
mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
|
|
|
(2)
|
Beban belajar efektif per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
|
Pasal 13
(1)
|
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain
yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
|
|
|
(2)
|
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik, dan kecakapan voka-sional.
|
|
|
(3)
|
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, oleh raga, dan kesehatan.
|
|
|
(4)
|
Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
|
Pasal 14
(1)
|
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain
yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang
sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
|
|
|
(2)
|
Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
|
|
|
(3)
|
Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
|
Pasal 15
(1)
|
Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan
pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
|
|
|
(2)
|
Beban SKS efektif program pendidikan pada
pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
|
Bagian Keempat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal 16
(1)
|
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang
disusun oleh BSNP.
|
|
|
|
|
(2)
|
Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
sekurang-kurangnya :
|
|
|
a.
|
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk SD/MI/SDLB/-SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidik-an
formal kategori standar;
|
|
b.
|
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk SD/MI/SDLB/-SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidik-an
formal kategori mandiri;
|
|
|
|
(3)
|
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada
panduan yang disusun oleh BSNP.
|
|
|
|
|
(4)
|
Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
|
|
|
|
|
(5)
|
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi model
kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan
model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit
semester.
|
Pasal 17
(1)
|
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
|
|
|
(2)
|
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan
komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
|
|
|
(3)
|
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum
sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
|
|
|
(4)
|
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program
studi perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
|
Bagian Kelima
Kalender Pendidikan/Akademik
Pasal 18
(1)
|
Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur.
|
|
|
(2)
|
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda
antar semester.
|
|
|
(3)
|
Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
|
BAB IV
STANDAR PROSES
Pasal 19
(1)
|
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berparti-sipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakasa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
|
|
|
(2)
|
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
|
|
|
(3)
|
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
proses pembelajaran, pelaksa-naan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien.
|
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembela-jaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
|
Pasal 21
(1)
|
Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta
didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku
teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasion maksimal jumlah peserta didik
setiap pendidik.
|
|
|
(2)
|
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis.
|
Pasal 22
(1)
|
Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian
sesuai dengan kompentensi dasar yang harus dikuasai.
|
|
|
(2)
|
Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa tes tulis, observasi, tes praktek, dan penugasan
perseorangan atau kelompok.
|
|
|
(3)
|
Untuk mata pelajaran selain kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya
dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
|
Pasal 23
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
|
Pasal 24
Standar perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan
proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
|
BAB V
STANDAR
KOMPETENSI KELULUSAN
Pasal 25
(1)
|
Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
|
|
|
(2)
|
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
|
|
|
(3)
|
Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa
menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang
pendidikan.
|
|
|
(4)
|
Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
|
Pasal 26
(1)
|
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
|
|
|
(2)
|
Standar kompentensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
|
|
|
(3)
|
Standar kompentensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
|
|
|
(4)
|
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu teknologi, dan seni,
yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
|
Pasal 27
(1)
|
Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan
menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
|
|
|
(2)
|
Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
|
BAB VI
STANDAR
PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidikan
Pasal 28
(1)
|
Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
|
|
|
|
|
(2)
|
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
|
(3)
|
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
|
|
|
a.
|
Kompetensi pedagogik;
|
|
b.
|
Kompetensi kepribadian;
|
|
c.
|
Kompetensi profesional; dan
|
|
d.
|
Kompetensi sosial.
|
|
|
|
(4)
|
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau
sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik
setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
|
|
|
|
|
(5)
|
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 29
(1)
|
Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau Sar-jana (S1)
|
|
b.
|
latar belakang pendidikan tinggi di bidang
pendidikan anak usia dini, kependi-dikan lain, atau psikologi; dan
|
|
c.
|
Sertifikat profesi guru untuk PAUD
|
|
|
|
(2)
|
Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar belakang pendidikan tinggi di bidang
pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
|
|
c.
|
sertifikat profesi guru untuk SD/MI
|
|
|
|
(3)
|
Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
c.
|
sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
|
|
|
|
(4)
|
Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
c.
|
sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
|
|
|
|
(5)
|
Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain
yang sederajat memi-liki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan; dan
|
|
b.
|
sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB
|
|
|
|
(6)
|
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
c.
|
sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK
|
Pasal 30
(1)
|
Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri
atas guru kelas yang penu-gasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(2)
|
Pendidikan pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri
atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing
satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(3)
|
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
|
(4)
|
Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata
pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan
sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(5)
|
Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan
yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan keperluan.
|
|
|
(6)
|
Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas
guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(7)
|
Pendidikan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B
dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.
|
|
|
(8)
|
Pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan
keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan
penguji.
|
Pasal 31
(1)
|
Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki
kualifikasi pendidikan minimum :
|
|
|
a.
|
lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
untuk program diploma;
|
|
b.
|
lulusan program magister (S2) untuk program
sarjana (S1); dan
|
|
c.
|
lulusan program doktor (S3) untuk program magister
(S2) dan program doktor (S3)
|
|
|
|
(2)
|
Selain kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang
diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
|
|
|
|
|
(3)
|
Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus
memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan
bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
|
Pasal 32
(1)
|
Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar sebagai-mana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal
31.
|
|
|
(2)
|
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
sampai dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama dapat memberikan kriteria tambahan.
|
Pasal 33
(1)
|
Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan
keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang
dipersyaratkan.
|
|
|
(2)
|
Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
|
Pasal 34
|
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan
dalam Peraturan Menteri ber-dasarkan usulan dari BSNP.
|
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1)
|
Tenaga kependidikan pada :
|
|
|
a.
|
TK/RA atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA
|
|
b.
|
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
|
|
c.
|
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
|
|
d.
|
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
|
|
e.
|
SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga
administrasi, tenaga perpus-takaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan
sekolah, teknisi sumber bela-jar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
|
|
f.
|
Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya
terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga
perpustakaan.
|
|
g.
|
lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan
sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber
belajar, pustakawan dan laboran.
|
|
|
|
(2)
|
Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar