PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT
Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Pemuda
Direktorat Pendidikan Masyarakat
2008
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PUSAT
KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Balakang
Direktorat Pendidikan Masyarakat
sejak tahun 1998 berupaya proaktif menyikapi kebutuhan rill masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat.Salah satu upaya yang ditempuh adalah "membangun" wadah
kegiatan belajar masyarakat yang diberi nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM). Pendekatan yang dikembangkan adalah penyelerggaraan program
pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat melalui iembaga PKBM. Adapun
kebijakan awal pembentukan dan pengoperasian PKBM adalah bermula dari hasil
pertemuan antara Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) se Indonesia
dengan Direktur Dikmas (Dr. U. Sihombing, ) di Bali pada awal tahun 1993.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:
1) Mengingat kordisi
perekonomian negara yang sedang dilanda krisis, perlu adanya upaya untuk
menginventarisasi dan perlu dioptimaikan pemanfaatan kembali aset Dikmas yang
pernah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat (seperti modul dan bahan-bahan
bacaan lainnya, alat-alat peraga, dana belajar usaha, peralatan untuk.
keterampilan, serta sarana belajar lainnya) yang berada di kantor Penilik
Dikmas, kelompok belajar atau rumah warga belajar dan tutor. Aset tersebut
perlu dimanfaatkan kembali untuk mendukung proses pembelajaran masyarakat.
2) Penyelenggaraan program
Dikmas yang sebelumnya cenderung terpencar-pencar lokasinya, perlu diatur
kembali penempatannya dan dikonsentrasikan penyelenggaraannya agar mernudahkan
para petugas untuk membina dan memantaunya.
3) Memperhatikan laporan
dari para Penilik Dikmas bahwa hampir di setiap kecamatan terdapat bangunan
sekolah atau gedung lain yang dibangun pemerintah, yang kosong ataui kurang
dimanfaatkan. Kondisi tersebut dipandang sebagai peluang bagi Dikmas untuk
dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pembelajaran masyarakat.
Berdasarkan
kesepakatan tersebut, maka Ditjen Diklusepora sejak pertengahan tahun 1998
mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
1) Setiap Kepala Bidang
Dikmas diharapkan mulai merintis pembentukan dan pengoperasian PKBM di
wilayahrya.
2) Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di PKBM tidak terbatas hanya
program yang sudah dicanangkan oleh Dikmas Pusat, tetapi juga kegiatan
pembelajaran lainnya yang dibutuhkan masyarakat, minimal menyelenggarakan satu
program Dikmas.
3) PKBM yang menggunakan
gedung SD kosong atau bangunan kosong lainnya harus disertai Surat ijin
pemakaian minimal selama 5 (lima) tahun, dan paling sedikit harus memiliki 3 (tiga)
ruangan kelas.
4) Perlu diusahakan agar
PKBM yang akan dibentuk berada di tengah tengah pemukiman/tempat tinggal calon
warga belajar atau tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.
5) PKBM tidak perlu
menggunakan atribut Dikmas/pemerintah supaya benar-benar menjadi milik
masyarakat.
Sebagai salah satu institusi
Pendidikan Nonformal/pendidikan masyarakat dan wadah pembelajaran dari, oleh
dan untuk masyarakat, maka PKBM bersifat fleksibel dan netral. PKBM disebut
fleksibel antara lain karena ada peluang bagi masyarakat untuk belajar apa raja
sesuai yang mereka butuhkan. Di PKBM warga mayarakat di bawah bimbingan tutor
dapat secara demokratis merancang kebutuhan belajar yang mereka inginkan.
Misalnya, di suatu PKBM dapat diselenggarakan beberapa program pembelajaran
yang beraneka ragam, seperti program Kelompok Belajar Usaha, Keaksaraan
Fungsional, Paket A Setara SD, Paket Setara SLTP, Paket C Setara SMU, Kursus
Menjahit, Kursus Rias Pengantin, Kursus Las, Taman Pendidikan Al Qur'an,
Kelompok bermain, atau program keterampilan lainnya. Selanjutnya PKBM bersifat
netral, karena tidak menggunakan atribut Dikmas atau pemerintah. Olen karena
itu, semua lembaga/instansi pemerintah atau swasta, LSM, atau pihak-pihak lain
dapat memanfaatkan keberadaan PKBM sepanjang untuk kepentingan kemajuan
masyarakat. Misalnya, ada PKBM yang diselenggarakan oleh LSM, pesantren atau
lembaga-lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, certa yang diprakarsai oleh
perusahaan, Depdiklas (Dikmas) berperan memfasilitasi, sedangkan prakarsa ada
pada masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian keberadaan PKBM
memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai basis koordinasi program-program
pembelajaran di masyarakat. Terkurnpulnya tenaga-tenaga tutor program Dikmas,
tersedianya bahan-bahan belajar/bacaan dan prasarana/sarana keterampilan di
PKBM (terutama yang sudah berkembang), merupakan daya pikat tersendiri bagi
masyarakat untuk datang ke PKBM. Wadah tersebut akan menjadi lebih berdaya guna
dan berhasil guna, apabila pihak-pihak yang memiliki progrom serupa dapat
bergabung dan menjalin koordinasi secara optimal.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari laporan petugas Pendidikan Nonformal di tingkat Provinsi, jumlah PKBM di Indonesia saat ini (Maret 2003) sebanyak 1.896 unit. Secara bertahap jumlah ini terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembelajaran masyarakat.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari laporan petugas Pendidikan Nonformal di tingkat Provinsi, jumlah PKBM di Indonesia saat ini (Maret 2003) sebanyak 1.896 unit. Secara bertahap jumlah ini terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembelajaran masyarakat.
Dalam rangka peningkatan kualitas
dan pemberdayaan PKBM dalam era otonomi daerah yang sudah berlangsung sejak
awal tahun 2001, dirasakan perlu adanya strategi baru dalam pengembangan PKBM
di masa mendatang. Strategi yang diperlukan diantaranya adalah:
1) Perlu adanya antisipasi
terhadap kebutuhan belajar yang beraneka ragam. Untuk itu dianggap sudah
mendesak perlu dikembangkan program yank beraneka ragam (diversifikasi dan
diferensiasi).
2) Untuk mempersiapkan pemandirian
PKBM perlu adanya unit-unit produksi usaha yang relevan dengan keadaan
lingkungan.
3) Perlu dikembangkan pusat
informasi dan pernasaran hasil-hasil usaha PKBM di setiap Kabupaten/Kota
4) Periu dikembangkan model
lembaga pengembangan bisnis di PKBM yang potensial untuk pembelajaran usaha.
5) Untuk mengukur kemajuan
PKBM perlu dikembangkan kriteria dan alat ukur yang jelas, sehingga setiap PKBM
dapat menilai kinerja sendiri.
Pesatnya perkembangan jumlah PKBM
di berbagai daerah, ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualitas
penyelenggaraannya, sehingga banyak yang terkesan asal berdiri atau dipaksakan
pembentukannya. Dalam upaya penataar keberadaan PKBM yang telah beroperasi baik
dilihat dari aspek sarana, ketenagaan, program dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran, maupun manajemennya, maka diperlukan tolok ukur sebagai standar
pengelolaannya.
Dalam rangka mengantisipasi
pesatnya perkembangan jumlah PKBM dan menjaga kualitas serta upaya pemberdayaan
PKBM pada masa
yang akan datang, maka dipandang perlu diterbitkan Pedoman pengelolaan dan
pembinaan Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), sebagai acuan atau panduan-
bagi semua pihak dalam membentuk, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan PKBM sesuai dengan standar yang ditentukan.
BAB II
PEMBENTUKAN
DAN PENGELOLAAN PKBM
A. Visi dan Misi PKBM
1. Visi PKBM
Terwujudnya
masyarakat (suatu komunitas tertentu) yang lebih cerdas, terampil, mandiri,
berbudi luhur, produktif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan
dan hidup harmonis, serta selalu mengembangkan diri secara positif sebagai
manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Misi PKBM
Mengembangkan
dan menfasilitasi usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat di suatu
komunitas tertentu secara dinamis sesuai dengan kebutuhan seternpat, serta
memobilisasi Sumber daya dan partisipasi masyarakat (baik komunitas tersebut
maupun masyarakat luas) dalam upaya mendukung penyelenggaraan program
pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
B. Penyelenggara dan Pengelola
PKBM
1. Penyelenggara
Penyelenggara
PKBM adalah lembaga/organisasi masyarakat yang dibentuk secara khusus untuk
mewujudkan visi dan misi PKBM.
2. Pengelola
Pengelola PKBM adalah orang atau sekelompok orang yang ditugaskan oleh penyelenggara PKBM, serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh PKBM.
Pengelola PKBM adalah orang atau sekelompok orang yang ditugaskan oleh penyelenggara PKBM, serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh PKBM.
3. Pambentukan PKBM
Untuk
membentuk suatu PKBM, persyaratan dan langkah yang ditempuh oleh calon
penyelenggara PKBM adalah sebagai berikut:
a) Memiliki tempat/gedung
yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan PKBM dan mendapat keterangan
tertulis dari pemilik/penanggung jawab gedung tersebut.
b) Memiliki data sasaran dan
program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
c) Memiliki sarana dan
prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan
PKBM dan proses pembelajaran/ pelatihan.
d) Memiliki tenaga-tenaga
yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan PKBM dan proses
pembelajaran/pelatihan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Memiliki kepengurusan
PKBM dilengkapi dengan rincian togas dan tanggungjawab yang jeias.
Setelah memenuhi persyaratan
tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah:
a) Mengajukan permohonan
izin kepada Camat melalui Kepala Desa/Lurah dan petugas PLS setempat, tembusan
kepada Forum Komunikasi PKBM setempat, dengan melampirkan:
1) Surat keterangan/izin,
pemakaian dari pemilik/penanggung jawab tempat kegiatan PKBM
2) StruktUr organisasi dan
susunan kepengurusan
3) AD/ART dan atau Akta
Notais
4) Rencana program
pembelajaran yang akan dilaksariakan
5) Daftar sarana dan
prasarana yang dimiliki
6) Data sasaran warga
belajar
7) Daftar ketenagaan yang
dimiliki
8) Rencana dan jadual
kegiatan
9) Sumber dana pelaksanaan
kegiatan
b) Camat mengeluarkan izin
operasional setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
c) Bagi PKBM yang sudah
berdiri sebelum pedoman ini diterbitkan. agar menyesuaikan dengan ketentuan
dalam pedoman ini.
D. PengelolaanPKBM
1. Jenis Program
Program
yang dapat diselenggarakan di PKBM adalah program pembelajaran/pelatihan yang
dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Program-program
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Keaksaraan Fungsional
b. Program Paket A Setara SD
c. Program Paket B
Setara SLTP
d. Program Paket C Setara
SMU
e. Kelompok Belajar Usaha
f.
Beasiswa/Magang
g. Pendidikan kesetaraan
gender
h. Kursus-kursus
keterampilan praktis dan pelatihan keterampilan
i. Pendidikan
Keluarga
j. Pendidikan
Anak Dini Usia, seperti: Kelompok Bermain dan Penitipan Anakk.
k. Taman Bacaan
Masyarakat
l. Pembinaan
Kepramukaan dan Keolahragaan
m. Pusyandu Dan
n. program
pembelajaran/pelatihan lain yang'dibutuhkan masyarakat.
2. Persiapan
Hal-hal
yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan program PKBM, antara lain adalah:
a. Mengidentifikasi
kebutuhan belajar masyarakat
b. Merekrut calon warga
belajar, dan tutor/fasilitator/nara sumber teknis
c. Menyusun program.
pembelajaran/pelatihan
d. Membentuk
kelompok-kelompok belajar
e. Menyiapkan alat dan bahan
pembelajaran/pelatihan, seperti:
1) GBPP/kurikulum
masing-masing program
2) Bahan belajar/modal untuk
masing-masing program
3) Kalender
pernbelajaran/pelatihan
4) Alat dan bahan
pembelajaran/keterampilan
5) Kursi, meja, papan tulis,
lemari arsip, dan lain-lain
6) Menyusun jadwal kegiatan
pembe!ajaran/pelatihan.
3. Pelaksanaan
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan pembelajaran/pelatihan dengan tutor/fasilitator dan pihak-pihak
terkait, sepertL Instansi Pemerintah (Pemda), LSM, Yayasan, Tokoh-tokoh
Agama/Masyarakat, Lernbaga lembaga Keuangan/Perbankan, Perusahaan/industri,
perorangan, dan pihak-pihak lain yang dipandang dapat dan mampu membantu serta
memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan.
b. Memantau dan membina
proses kegiatan petnbelajaran/pelatihan.
c. Menotivasi dan
mendorong semangat belajar warga belajar dan
masyarakat.
d. Memacu semangat keda
tutor/fasilitator/nara sumber teknis.
4. Sumber Dana
Sumber-sumber
pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program
pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
a. Swadaya
b. Pemerintah Daerah dan Pusat
c. Lembaga/Instansi
Terkait
d. Perusahaan/industry
e. Lembaga-lembaga
Keuangan/Perbankan
f. Sumber lain
yang sah dan tidak mengikat. Dana digunakan untuk membiayai:
1) Honorarium/transport
tenaga penyelenggara, pengelola PKBM, dan tutor/
fasilitator/nara s umber teknis
2) Pengadaan
ATK/administrasi
3) Pengadaan
sarana/prasarana
4) Pengadaan alai dan bahan
keterampilan
5) Permodalan usaha
6) Kebutuhan lain yang
diperlukan.
5. Administrasi
Administrasi
yang perlu dipersiapkan antara lain:
a) Buku-buku administrasi
PKBM antara lain: buku tamu, inventaris barang, buku kas (penerimaan dan
pengeluaran), agenda surat masuk dan keluar.
b) Buku-buku administrasi
pembelajaran antara lain: Buku induk warga belajar, defter Mai, laporan nilai,
kemajuan hasil pembelajaran, dan pegangan tutor/nara sumber teknis.
c) Buku Buku modul
pembelajaran/pelatihan
d) Papan Nama PKBM
e) Program kerja PKBM
f) Bagan struktur
organisasi PKBM, berikut uraian tugasnya.
6. Indikator
Keberhasilan
Indikator
keberhasilan atau pencapaian tujuan dapat dilihat dari:
a. Penyelenggaraan:
1) Jumlah program
makin,meningkat dan bermutu
2) Jumlah mitra kerja yang
mendukung penyelenggaraan program kegiatan bertambah.
3) Memiliki dukungan
pendanaan yang memadai secara mandiri
4) Memiliki sarana dan
prasarana yang memadai
5) Fungsi-fungsi organisasi
berjalan dengan lancar
6) Partisipasi masyarakat
sekitar dalam penyelenggaraan program semakin meningkat.
7) Keseuaian antara program
yang diselenggarakan dengan kebutuhan masyarakat setempat
b. Pengelolaan Pembelajaran/Pelatihan:
1) Proses pembelajaran/pelatihan
berjalan dengan baik dan lancar.
2) Meningkatnya pengetahuan/wawasan,
keterampilan, dan kemampuan
warga belajar dalam mengelola sumber daya yang ada di lingkungannya untuk
kepentingan hidup sehari-hari.
3) Meningkatnya kesadaran
warga beiajar,dan masyarakat sekitar PKBM akan pentingnya
pendidikan/keterampilan
4) Terbukanya kesempatan
bagi warga belajar
dalam mengelola usaha sebagai sumber mata pencaharian.
5) Meningkatnya
pendapatan/kesejahteraan masyarakat setempat.
BAB III
PEMBINAAN
PKBM
A. Standarisasi PKBM
Dalam upaya pembinaan
dan pengembangan PKBM sesuai dengan visi dan misi
yang diharapkan,
maka perlu dilakukaii,pembenahan dan penilaian secara terus
menerus dan berkesinambungan.
Adapun
standar atau
patokan yang digunakan untuk mengakreditasi PKBM dalam upaya menentukan
klasifikasi dan kualifikasi PKBM antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kelembagaan dan
Administrasi
a. Memiliki papan Hama yang
memuat informasi tentang:
Nama PKBM
Alamat lengkap
Nomor dan tanggal akte pendirian
Program kegiatan yang di selenggarakan.
b. Status kepemilikan
bangunan/gedung PKBM:
Milik sendiri
Kotrak/sewa
Pinjam pakai
c. Penyelenggara PKBM
Yayasan/LSM/Ormas
Perusahaan
Perorangan
Birokrat
Pelaksanaan Penilaian
d. Pengelola PKBM minimal
terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara.
e. Memiliki Rekening Bank
atas nama PKBM atau penyelenggara atau ketua PKBM, yang diketahui dan disetuju,
oleh sekretaris, bendahara da,) anggota pengelola lainnya. Buku
rekening bank disimpan oleh bendahara.
f. Memiliki
administrasi minimal:
Papan struktur organisasi dan nama pengurus
Daftar perincian tugas masing-masing pengurus/pengeloia.
Daftar inventaris barang
Daftar nama dan alamat mitra kerja
Daftar Nama tutor/tenaga pendidik/fasilitator/Nara Sumber keterampilan
Daftar rencana kerja/kegiatan (tahunan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (tahunan)
Daftar hadir pengurus pengeloia dan tutor/tenaga perididik/fasilitator/ nara
sumber
keterampilan
Jadwal pembelajaran/pelatihan setiap program kegiatan
File notulen rapat atau hasil I(esepakatan dari setiap pertemuan
Buku tamu
Buku induk warga belajar per masing-masing program
Buku laporan hasil peniiaian pembelajaran
Buku absensi warga belajar dari setiap jenjang program
Buku agenda surat keluar dan masuk
Buku catatan keuangan.
Buku laporan perkembangan keterampilan warga belajar.
2. Sarana dan
Prasarana
a. Ruang belajar dan
kelangkapannya:
Memiliki minimal 2 ruangan belajar dan 1 ruangan sekretariat
Setiap ruang belajar memiliki 1 papan tulis dan alat pembelajaran lainnya
Setiap ruang belajar rnemiliki meja dan kursi layak pakai sesuai jumlah
yang dibutuhkan.
b. Ruang praktek
keterampilan dan kelengkapannya:
Minimal niemiliki 1 ruang praktek keterampilan.
Tersedia
alat-alat keterampilan sesuai jenis keterampilan yang dilatihkan.
Memiliki perpustakaan/Taman
Bacaan Masyarakat (TBM).
Memiliki tempat lbadah
Memiliki
kamar kecil/wc.
3. Ketenagaan;
a. Memiliki tutor/tenaga
pendidik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan yang berlatar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang yang diajarkan.
b. Memiliki tutor/tenaga .
pendidik/fasilitator/nara sumber keterampilan yang diakui oleh masyarakat.
c. Jumlah tutor/tenaga
perididik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan sesuai dengan kebutuhan
program pembelajaran yang diselenggarakan.
d. Tingkat kehadiran
tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber minimal 80%.
4. Program
Pembelajaran;
a. Minimal menyelenggarakan
3 jenis program pembelajaran
b. Minimal menyelenggarakan
1 jenis program keterampilan
c. Minimal merigelo:a
1 jenis unit usaha
d. Program pembelajaran/pelatihan
terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Kurikulum dan
Evaluasi
a. Mempunyai kurikulum yang
masih berlaku, yaitu kurikulum yang berbasis masyarakat (MULOK)
b. Mempunyai GBPP
(Garis-garis Besar Program Pembelajaran)
c. Membuat Program
Tahunan/Semester
d. Membuat Program
Pembelajaran
e. Membuat Jurnal
f. Membuat
Kalender Pendidikan
g. Melaksanakan Evaluasi berkala
h. Melaksanakan evaluasi
akhir
i. Melaksanakan
remidial.
6. Warga Belajar;
a. Memiliki
sejumlah warga belajar pada setiap program yang diselenggarakan.
b. Kehadiran
warga belajar mengikuti program pembelajaran/pelatihan minima: 60 %.
c. Jumlah warga
belajar yang berhasil menyelesaikan program minimal 60% dari jumlah
awal.
d. jumlah
lulusan warga belajar yang mengikuti proses pembelajaran lanjutan atau yang
bekerja atau yang miliki usaha sendiri minimal
60%.
7. Potensi Lingkungan
dan Pemasaran;
a. Lokasi PKBM mudah
dijangkau
b. Adanya dukungah dari
aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat dalam penN
elenggaraan program PKBM
c. Adanya potensi
sumber daya (alam dan inanusia) yang mendukung pengembangan
usaha
d. Adanya bangsa pasar yang
jelas dari hasil produk usaha PKBM.
8. Kemitraan;
a. Adanya kerjasama dengan
perusahaan/industri/pedagang/LSM ; dalam mendukung kegiatan PKBM.
b. Adanya dukungan minimal
dari 2 Instansi Pemerintah.
9. Pengabdian Masyarakat;
Turut
serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan minimal 1 kali/tahun.
10. Inovasi dan
Pengembangan;
Adanya
inovasi/pengembangan yang dilakukan . sejak pembentukan dan penyelenggaraan
PKBM sampai saat diadakannya penilaian, seperti:
a. Peningkatan kuantilas dan
kualitas program
b. Pengembangan dan
peningkatan usaha
c. Pengembangan dan
peningkatan administrasi
d. Pengembangan dan
peningkatan sarana dan prasarana
e. Pengernbangan dan
peningkatan kelembagaan
f. Peningkatan
mutu sumber daya manusia.
B. Akreditasi PKBM
1. Mekanisme
Organisasi Tim Akreditasi
a. Kedudukan.
Untuk melakukan penilaian terhadap PKBM perlu dibentuk tim vang diberi kewenangan untuk melaksanakan penilaian. Adapun keanggotaan tim tersebut terdiri dari:
Untuk melakukan penilaian terhadap PKBM perlu dibentuk tim vang diberi kewenangan untuk melaksanakan penilaian. Adapun keanggotaan tim tersebut terdiri dari:
Forum Komunikasi PKBM
Praktisi Pendidikan Nonformal
Akademisi/Perguruan Tinggi
Aparat Pendidikan Nonformal
Tokoh Masyarakat/LSM/Lembaga yang peduli terhadap Pendidikan Nonformal.
Tim
Penilai terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
1) Tingkat Nasional
Tim
Penilai di Tingkat Nasional disebut. Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang
berkedudukan di, Jakarta, dibentuk dan diangkat oleh Dirjen PLSP Departemen
Pendidikan Nasional.
2) Tingkat Provinsi
Di
Tingkat Provinsi disebut Tim Penilai Provinsi yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3) Tingkat Kabupaten/Kota
Di
Tingkat Kabupaten/Kota disebut. Tim Penilai Kabupaten/Kota yarig berkedudukan
di ibukota Kabupaten/Kota, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabup-aten/Kota.
b. Susunan keanggotaan Tim
Penilai untuk setiap tingkat adaiah:
Ketua
Sekretaris
Anggota, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Jumlah anggota yang berasal dari birokrasi maksimal 20%.
c. Tugas Tim Penilai:
1) Tingkat Pusat (BAN):
Menetapkan sistem Akreditasi
Menyusun pedoman dan instrumen Akreditasi
Mengkaji dan mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Provinsi
Menetapkan hasil akreditasi
Menerbitkan seitifikat akreditasi
Mengirimkan sertifikat akreditasi kepada tim penilai provinsi
Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai tingkat provinsi.
2) Tingkat Provinsi:
Mengkaji dan mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota
Mengadakan peninjauan lapangan untuk menguji kebenaran hasil penilaian dari tim
penilai Kabupaten/Kota
Menetapkan usulan hasil penilaian
Mengirimkan hasil penilaian ke pusat
Menyerahkan sertifikat akreditasi ke tim penilai Kabupaten/Kota
Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai tingkat Kabtjpaten/Kbta.
3) Tingkat Kabupaten/Kota:
Mendata PKBM yang akan dinilai
Melakukan peninjauan dan penilaian terhadap PKBM yang akan dinilai.
Mengolah hasil.pendataan dan penilaian lapangan Menetapkan usulan hasil
penilaian PKBM
Mengirirnkan hasil penilaian ke tim penilai tingkat provinsi
Menyerahkan sertifikat akreditasi kepada PKBM. d. Masa Bakti Tim Penilai
d. Masa bakti Tim Penilai
Masa
bakti keanggotaan Tim Penilai selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk mass bakti berikutnya, maksimal 2 periode.
2. Unsur komponen
yang dinilai
Unsur/komponen
yang dinilai mengacu pada kriteria kualifikasi seperti tertera pada butir A di
atas, yang kemudian diurutkan urgensinya menjadi:
a. Program
b. Sarana dan Prasarana
c. Ketenagaan
d. Kelembagaan dan
Administrasi
e. Warga Belajar
f. Kemitraan
g. Produksi dan Pemasaran
h. Potensi Lingkungan
i. Inovasi dan
Pengembangan
j. Pengabdian
Masyarakat.
Butir-butir
dari aspek yang akan dinilai tersebut dituangkan dalam suatu format penilaian
seperti tertera pada lampiran 2.
3. Persentase
Pernbobotan.dan Skor Penilaian
Untuk
menentukan jumlah nilai dari setiap unsur/komponen penilaian, diurutkan
berdasarkan urgensi yang dirasakan paling dominan di lapangan Urutan dan nilai
maksimal dari setiap unsur/komponen tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
No.
|
Unsur/Komponen yg Dinilai
|
Bobot (%)
|
Skor Maksimal
|
01
|
Program
|
14
|
140
|
02
|
Sarana
& Prasarana
|
13
|
130
|
03
|
Ketenagaan
|
12
|
120
|
04
|
Kelembagaan
&Administrasi
|
11,5
|
115
|
05
|
Warga
Belajar
|
10
|
110
|
06
|
Kemitraan
|
9,5
|
95
|
07
|
Produksi
& Pemasaran
|
9
|
90
|
08
|
Potensi
Lingkungan
|
8
|
80
|
09
|
Inovasi
& Pengembangan
|
7
|
70
|
10
|
Pengabdian
Masyarakat
|
6
|
60
|
J
u m l a h
|
100%
|
1.000
|
Klasifikasi dan Kualifikasi Hasil Penilaian
S k o r
|
Nilai
|
Kualifikasi
|
850
- 1.000
|
A
|
Sangat
Baik
|
700
- 849
|
B
|
Baik
|
550
- 699
|
C
|
Cukup
|
<
550
|
-
|
Belum
Berhak memperoleh sertifikat
|
4. Pelaksanaan
Penilaian
Dengan
mengacu pada pedoman ini, maka langkah-Iangkah yang perlu dilakukan adalah
sebagai berikut:
a. Persiapan
1) Badan Akreditasi Nasional
(BAN):
Menyusun rencana dan jadwal.pelaksanaan akred',tasi
Menyusun Instrumen dan Pedoman Tata Cara Penilaian
Menggandakan dan mendistribusikan Instrumen dan Pedoman Tata Cara Penilaian
Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang
telah dibentuk oleh Dirjen PLSP
mengadakan sosialisasi kepada provinsi
tentang Pedoman Akreditasi PKBM
2) Tim Penilai provinsi:
Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
Mentabulasi data PKBM
Tim penilai Provinsi yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
mengadakan sosialisasi kepada
Kabupaten/kota tentang pedoman Akreditasi PKBM
Merencanakan alokasi Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan
jumlah PKBM pada setiap Kabupaten/Kota.
3) Tim Penilai
Kabupaten/Kota:
Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
Mentabulasi data PKBM
Merencanakan alokasi Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan
jumlah PKBM
Tim penilai Kab./Kota yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kab./Kota
mengadakan sosialisai kepada PKBM tentang
Pedoman Akreditasi PKBM
b. Pelaksanaan
1) Badan Akreditasi Nasional
(BAN)
Memberikan bantuan teknis kepada tim penilai Provinsi
Mengolah data hasil penilaian tim provinsi
Melaksanakan hasil keputusan penilaian
Menyampaikan hasil keputusan penilaian kepada Dirjen PLSP untuk mendapatkan
pengeahan selambat-lambatnya 7 hari
seteleh ditetapkan oleh BAN.
Mengirimkan hasil akreditasi yang telah ditetapkan dan ditandatangai oleh
Dirjen
PLSP ke setiap Provinsi
2) Tim Penilai provinsi:
Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan penilaian
Mentabulasi data PKBM
Mengolah data hasil penilaian Tim Penilai Kabupaten/Kota
Melakukan uji petik ke !okasi untuk
verifikasi data yang diusulkan oleh
Kabupaten/Kota.
Mengusulkan, hasil keputusan penilaian dan menyampaikan kepada BAN untuk
mendapatkan penetapan selambat-lambatnya
7 hari setelah diputuskan oleh Tim
Penilai Provinsi.
Mengirimkan
sertifikat akreditasi yang telah diterima dari BAN kepada
Kabupaten/Kota.
3) Tim Penilai
Kabupaten/Kota:
Memberikan bantuan teknis kepada PKBM
Melakukan
penilaian kepada setiap PKBM dengan menggunakan Instrumen
Penilaian
Mengolah data hasil isian Instrumen Penilaian PKBM
Memutuskan hasil pengolahan data sebagai bahan usulan hasil penilaian Tim
Penilai Provinsi.
Mengusulkan hasil keputusan penilaian dan menyampaikan kepada Tim Penilai
Provinsi sebagai bahan pertimbangan,
selarr,bat-lambatnya 7 hari setelah
diputuskan oleh Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
Menyerahkar,
sertifikat akreditasi yang telah diterima dari Tim Penilai Provinsi
kepada PKBM.
5. Peninjauan
Kembali Hail Penilaiar,
a. PKBM yang merasa
keberatan atas hasil akreditasi dapat rriengajukan keberatan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pernuda melalui Direktur Pendidikan
Masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hasil akreditasi diterima.
b. Surat keberatan atas
hasil akreditasi terseput harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti yang
jelas.
c. Berdasarkan surat
keberatan tersebut akan 'dilakukan penilaian ulang terhadap PKBM yang
bersangkutan.
d. Hasil penilaian ulang
tersebut bersifat mengikat.dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Masa Berlaku
Akreditasi
a. Masa berlaku hasil
akreditasi selama 2 (dua) tahun terhitung mulai diterbitkan.
b. Setelah 2 (dua) tahun
PKBM akan dinilai kembali.
c. Sebelum habis mass
herlakunya minimal 3 (tiga) bulan harus segera mengajukan untuk dinilai
kembali.
d. Bagi PKBM memperoleh
akreditasi kualifikasi B dan C, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah
memperoleh akreditasi tersebut, dapat mengajukan usu:an penilaian untuk
memperoleh akreditasi yang lebih tinggi.
e. Pelaksanaan pada butir 6.
d di atas, harus melampirkan bukti tertulis kemajuan yang telah dicapai.
f. PKBM yang
telah memperoleh kualifikasi A memiliki kesempatan untuk ikut Berta pada
pemilihan PKBM Teladan -tingkat Nasional.
g. Setiap akhir tahun, PKBM
yang telah memperoleh akreditasi, wajib memberikan laporan tentang kondisi dan
perkembangan PKBM kepada Forum Komunikasi PKBM: Kabupaten/Kota, Provinsi, dan
Pusat.
7. Biaya
Akreditasi
Biaya
pelaksanaan akreditasi bersumber dari:
APBN
APBD
Swadana
C. Sertifikasi PKBM
Sertifikasi
PKBM merupakan bukti akreditasi yang memuat:
a. Nama lengkap PKBM
b. Alamat lengkap PKBM
c. Nama lengkap ketua
PKBM
d. Kualifikasi yang
diperoleh
e. Masa berlaku hasil
akreditasi selama 2 (dua) tahun, dengan catatan sewaktu--waktu dapat ditinjau
kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar